Lamongan, Ronggolawe News – Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, dan Prinsip MPP adalah Keterpaduan, Berdaya Guna, Koordinasi, Akuntabilitas, Aksesibilitas, Kenyamanan.
LATAR BELAKANG MENDIRIKAN MPP DI KABUPATEN LAMONGAN
1. Komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberikan Pelayanan Publik yang Prima.
2. Tujuan Mendirikan MPP adalah :
a. Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan ;
b. MPP sebagai langkah untuk meningkatkan Nilai Ease Of Doing Business (Kemudahan Berusaha) di Kabupaten Lamongan.
3. MPP merupakan salah satu langkah Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang Mendukung Investasi ;
4. MPP Mengintegrasikan Layanan dalam Satu Gedung baik Instansi Pusat, Daerah, BUMN/BUMD.
5. MPP sebagai langkah Pembaharuan bagi Sistem Pelayanan Publik di Kabupaten Lamongan.
HARAPAN DENGAN PENDIRIAN MPP
1. Kehadiran MPP diharapkan mampu Mewujudkan Birokrasi 4.0 = Percepatan Pelayanan, Akurasi Pelayanan dan Fleksibilitas Kerja ;
2. Kehadiran MPP diharapkan mampu Membentuk ASN Modern yang Memiliki Pola Pikir Berkinerja Tinggi ;
3. Kehadiran MPP diharapkan mampu Memberikan Pelayanan Terbaik sehingga berdampak pada Tumbuhnya Minat Calon Investor ;
4. Kehadiran MPP sebagai upaya untuk Mengubah Pola Pikir EGO SEKTORAL antar Institusi menjadi Kerja Bersama.
Hal itu rupanya tidak berpengaruh terhadap masyarakat umum yang akan melakukan kegiatan pengurusan administrasi di MPP Lamongan.
Andika Adipura. warga Dusun Pengkol, RT 2 RW 5, Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, saat mengurus administrasi di MPP Lamongan dengan tujuan Disdukcapil sebagaimana yang di unggah di sosmed beberapa hari belakangan ini.
Inilah unggahnya.
Rabu, 1 Desember 2021 pukul 11 siang saya datangi MPP lamongan tujuan disdukcapil, Sebelumnya saya sudah ngurus lewat online lewat email dan berkas file sudah dinyatakan lengkap,Tinggal ngambil saja di MPP, Permohonan 2 KTP & 2 KIA
Untuk KTP sudah pernah perekaman hanya ganti alamat saja,
Berkas yang saya bawa ke MPP kurang fotokopi KK saja, petugas menolak dan harus melampirkan KK, saya bilang kalo lupa bawa tapi saya punya filenya di HP, data KK saya sudah diaktivasi/online, lagian saya juga sudah kirim lewat email, apa gak bisa di proses, katanya gak bisa harus melampirkan fotokopi KK, saya di suruh nyetak dulu dari HP saya di luar MPP, saya minta tolong untuk di cetakkan biar gak bolak balik lagian waktu pelayanannya MPP sudah mau tutup jam 12, Petugas bilang gak bisa,
Dia malah bilang dengan judes.
“makanya mas sebelumnya itu berkasnya dilengkapi dulu”
Lha sama saja ini ngurus manual, bukan online padahal sebelumnya saya sudah ngurus secara online dengan mengirimkan berkas file lewat email,
Akhirnya saya keluar cari print2an setelah ngeprint saya kembali lagi ke MPP dan sudah tutup jam 12 lebih sedikit,
Sehingga saya harus pulang kembali ke rumah saya yang jaraknya hampir 40 kilometer,
Dan ada satu tambahan lagi petugas tadi perempuan dan dalam melayani bahasanya kurang sopan (judes) dan yang lebih utama dia tidak pakai masker,
Kepada media Ronggolawe News,
“Saya Mohon untuk ditindaklanjuti, Semoga pelayanan disdukcapil di MPP lebih baik lagi dan tidak menyusahkan masyarakat dalam mengurus dokumen pendudukan, karena sebenernya masyarakat ingin tertib adminduk, ” harapnya.
“Tentunya ingin agar layanan diperbaiki lagi dalam segi apapun, sebenernya sudah bagus tapi tolong petugas dalam melayani bersikap ramah sopan santun,” tambah Andika. Kamis. 02/11/2021
Dalam unggahnya Andika juga sudah menyampaikan Laporan pengaduan ini di lapor.go.id
Sebagai informasi.
Seperti diketahui bahwa Visi Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo untuk Indonesia Maju 5 Tahun ke depan, Salah satunya adalah “REFORMASI BIROKRASI”. Sedangkan kunci dari Reformasi Birokrasi adalah Kecepatan Melayani dan Kecepatan Memberikan Izin.(red)