Kediri, RonggolaweNews.
Berdalih bisa melakukan ritual ruwat kendaraan yang mengalami gangguan mahluk gaib , pedagang Tokek asal Tuban dan Lamongan gelapkan mobil.
Wiyanto (46) Warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Samson (42) dan Reyvandy A dreanayah (36) keduanya warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan , harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Grogol.
Ketiga orang pedagang tokek asal Tuban dan Lamongan tersebut dibekuk Unit Reskrim Polsek Grogol , karena melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil jenis Fortuner milik Bejo Mulyo (58) warga Kecamatan Grogol .
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menerangkan jika peristiwa penipuan itu sendiri berlangsung, pada Sabtu ,09/02/2021 lalu. Awalnya, Bejo Mulyo didatangi oleh ketiga tersangka di rumahnya di Desa Grogol untuk keperluan jual-beli tokek.
“Ketiga tersangka datang kerumah pelapor di Desa Grogol, Kabupaten Kediri untuk keperluan jual beli tokek,
Saat itu, para tersangka mengatakan, apabila mobil korban Toyota Fortuner warna putih No. Pol AG 1001 BJ ada pengganggu gaib atau hal mistis. Mereka menyebut, jika mobilnya perlu diruwat, karena kalau tidak akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial.” ungkap Kompol Kamsudi, Jumat 12/03/2021.
Kompol Kamsudi menambahkan jika ketiga pelaku mengaku bisa melakukan ritual ruwat kendaraan itu. Percaya dengan omongan pelaku, Bejo sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat , namun sialnya, selama ditunggu mobil tersebut tidak segera diberikan.
Setelah dicari keberadaannya, diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut sudah tidak ditangan terlapor. Mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 240 juta. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Grogol , sehingga dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Atas perbuatannya , ketiga tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun , dan saat ini tersangka Wiyanto dan Samson diamankan di Mapolsek Grogol , sedangkan Reyvandy diamankan di Polres Trenggalek karena terlibat kasus lain.” ungkap
Kompol Kamsudi.(red).