Tuban, Ronggolawe News – Sebanyak 33 titik tambang ilegal di Kabupaten Tuban terdeteksi masih beroperasi bebas. Data ini diungkapkan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, dalam rapat paripurna DPRD Tuban, Senin (4/8/2025).
Paparan tersebut disampaikan dalam agenda Jawaban Pemerintah Atas Laporan Badan Anggaran dan Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan APBD 2025, menanggapi pertanyaan Fraksi Demokrat Amanat Persatuan soal data pertambangan.
Sebaran Tambang Ilegal
Dari total 123 titik tambang di Tuban, 33 titik di antaranya berstatus ilegal. Sebaran lokasinya meliputi:
Kecamatan Merakurak: 8 titik
Kecamatan Semanding: 14 titik
Kecamatan Palang: 8 titik
Kecamatan Rengel: 3 titik
Kecamatan Soko: 1 titik
Mayoritas merupakan tambang batu kumbung (30 titik), sisanya tambang batu gamping dan tanah urug.
Kewenangan di Pemerintah Provinsi
Menurut Pak Joko, data tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pembinaan, pengawasan, dan penerbitan izin usaha pertambangan adalah kewenangan pusat yang didelegasikan ke pemerintah provinsi,” jelasnya mewakili Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/diduga-tambang-ilegal-beroperasi-di-palang-tuban-alat-berat-dan-aktivitas-eksploitasi-ditemukan/
Karena kewenangan berada di provinsi, Pemkab Tuban tidak bisa langsung menutup tambang ilegal. Pemerintah daerah hanya dapat mendorong para pengusaha tambang untuk segera mengurus izin ke Dinas ESDM Jatim.
“Bila tidak segera mengurus izin, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menertibkan,” tegas Pak Joko.
Desakan DPRD
Juru bicara Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan, Muhammad Ilmi Zada, mendesak pemerintah daerah mengambil langkah nyata.
“Penertiban penting dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia juga meminta data lengkap titik-titik tambang ilegal yang dimaksud, agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan