“Korban yang awalnya melaporkan perampasan justru balik dilaporkan oleh pihak debt collector”
Bojonegoro, Ronggolawe News – Terjadinya Kasus perampasan truk oleh oknum debt collector (DC) yang menimpa warga Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Bojonegoro, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) siang itu kini masuk tahap penyidikan di Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, tanpa membolak-balikkan fakta.
“Proses tetap lanjut, kami juga pelajari dokumen-dokumen dari pihak debt collector True Finance. Dari dokumen itu, ada putusan pengadilan yang memenangkan pihak True Finance atas unit kendaraan tersebut,” jelas AKP Bayu, Rabu (27/08/2025).
Menurut penyelidikan awal, truk yang dirampas tersebut ternyata sudah menjadi objek sengketa sejak lama. Pihak True Finance disebut telah menggugat ke pengadilan sejak 2020 karena angsuran yang tidak lagi dibayar. Putusan pengadilan pada 2023 akhirnya memenangkan perusahaan leasing tersebut.
Namun, cara eksekusi di lapangan yang dilakukan oleh oknum DC memicu masalah baru. Korban mengaku bukan hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga mendapat perlakuan kasar hingga berujung pada aksi pemukulan.
Ironisnya, korban yang awalnya melaporkan perampasan justru balik dilaporkan oleh pihak debt collector.
Situasi ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa Polres Bojonegoro memutarbalikkan fakta. Namun, AKP Bayu membantah keras tudingan tersebut.
“Kami tidak pernah menjadikan korban sebagai tersangka tanpa dasar. Semua proses masih kami dalami, termasuk apakah benar ada pemukulan. Kami akan lakukan gelar perkara, apabila cukup alat bukti maka akan dinaikkan statusnya,” tegasnya.
Pihak Polres Bojonegoro juga akan melayangkan surat panggilan resmi kepada empat orang debt collector yang terlibat dalam insiden tersebut. Keempatnya berasal dari luar Bojonegoro, yakni Gresik dan Surabaya.
Ketika ditanya soal adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini, AKP Bayu mengaku belum bisa memastikan.
“Masih kami koordinasikan. Kami juga berkirim surat ke institusi terkait untuk memastikan kebenaran dugaan itu,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Setelah pemanggilan saksi pada Jumat (29/08/2025) mendatang, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah ada tindak pidana perampasan maupun penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector.
“Saya benar-benar ingin menegakkan keadilan. Tidak ada niat untuk memutarbalikkan fakta. Baik korban maupun pihak debt collector, semuanya akan diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.
Kasus ini masih berjalan, dan publik Bojonegoro dan sekitarnya menunggu apakah Polres akan benar-benar mampu menegakkan keadilan, atau justru makin menambah daftar panjang kontroversi penanganan kasus debt collector yang kerap meresahkan masyarakat.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan