Tuban, Ronggolawe News – Di tengah gencarnya kampanye dan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pemberantasan rokok ilegal, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa praktik perdagangan rokok tanpa cukai masih terus terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Tuban dan sekitarnya.
Brosur resmi “STOP ROKOK ILEGAL” yang dibagikan oleh Bea Cukai Bojonegoro berisi himbauan keras tentang bahaya ekonomi dan hukum dari rokok tanpa pita cukai. Di dalamnya disebutkan bahwa peredaran rokok ilegal menyebabkan negara kehilangan penerimaan APBN dan berdampak pada tersendatnya pembiayaan publik seperti kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
Namun demikian, pesan tersebut tampaknya belum cukup efektif membendung jaringan distribusi rokok bodong yang diduga telah memiliki pola operasi rapi dan dukungan oknum-oknum tertentu.
Jenis Rokok Ilegal yang Diwaspadai
Menurut materi resmi sosialisasi Bea dan Cukai, kategori rokok ilegal mencakup:
Rokok tanpa pita cukai resmi (rokok bodong)
Rokok dengan pita cukai palsu
Rokok dengan pita cukai berbeda dari peruntukannya
Rokok dengan pita cukai bekas
Sanksinya tidak main-main: denda mulai dari 2 hingga 20 kali nilai cukai, bahkan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Pertanyaan Publik: Jika Sosialisasi Masif, Mengapa Peredaran Masih Jalan?
Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan warga yang diterima redaksi Ronggolawe News, masyarakat menilai kampanye anti-rokok ilegal masih terkendala pada dua hal:
- Penindakan tidak merata dan terkesan tebang pilih
- Jaringan distribusi yang menyentuh warung-warung kecil hingga pasar desa
“Brosurnya banyak, tapi di lapangan rokok tanpa cukai masih bebas dijual. Kalau benar mau menertibkan, harus berani menyentuh pemain besar, bukan hanya warung kecil,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Teka-Teki Besar: Siapa Pemain Utama di Tuban Raya?
Rumor yang beredar menyebutkan adanya keterlibatan kelompok usaha tertentu dan dugaan backup oknum aparat lapangan yang membuat bisnis ini tetap berjalan aman. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak penegak hukum.
Ronggolawe News akan segera menyusun laporan investigasi mendalam mengenai rantai distribusi rokok ilegal, pihak-pihak yang diuntungkan, serta dampaknya bagi ekonomi masyarakat bawah.
Catatan Redaksi
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar soal perdagangan barang murah, melainkan soal moralitas publik, integritas aparat, dan kerugian negara yang seharusnya kembali pada rakyat melalui pembangunan.
Jika masyarakat memiliki informasi atau bukti pendukung terkait jaringan rokok ilegal di wilayah Tuban dan sekitarnya, redaksi membuka ruang laporan:
📩 redaksironggolawe@gmail.com
☎️ 081252288365 (Hotline Investigasi)
Ronggolawe News – Suara Jujur, Tajam, dan Berani Berbeda






























