Dana Desa Tahap II Belum Cair, PMK 81/2025 Jadi Sorotan Nasional**
Tuban, Ronggolawe News — Ketidakpastian pencairan Dana Desa Tahap II menjelang tutup tahun 2025 mulai memantik kegelisahan para kepala desa di berbagai wilayah Indonesia. Beragam forum komunikasi kepala desa melaporkan bahwa hingga akhir November, dana yang seharusnya menjadi penopang kegiatan pembangunan dan operasional desa belum juga masuk ke rekening kas desa.
Kondisi ini bukan hanya terjadi di satu kabupaten, tetapi telah berubah menjadi fenomena nasional. Diskusi internal, rapat darurat, hingga konsolidasi antarkades mulai marak dilakukan. Informasi yang dihimpun Ronggolawe News menunjukkan pola keluhan yang serupa: pemerintah desa kesulitan menjalankan program, sementara batas tahun anggaran semakin dekat.
PMK 81/2025 Dinilai Menjadi Pemicu Ketidakpastian
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 kini menjadi pusat perhatian para kepala desa. PMK tersebut dinilai mengubah skema penyaluran sekaligus memperketat mekanisme administrasi, sehingga proses pencairan dana tahap II tersendat.
Beberapa Kades menilai aturan tersebut menambah beban birokrasi di tingkat bawah.
“Administrasi kami penuhi, verifikasi lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan cair. Desa harus jalan, sementara dananya belum turun. Ini membuat kami bekerja dalam tekanan,” ujar salah satu Kades dari Jawa Timur saat dihubungi redaksi.
Sementara itu, beberapa kepala Desa mengatakan jika Dana Desa tahap dua udah cair tapi belum semua nunggu administrasi
Di sisi lain, beberapa pihak menilai ketatnya aturan dalam PMK 81/2025 adalah bentuk penertiban agar penyaluran dana desa tepat sasaran.
Kades Mulai Berencana Gelar Aksi Nasional
Situasi ini kemudian berkembang menjadi rencana konsolidasi aksi besar-besaran yang melibatkan kepala desa dari berbagai provinsi. Dari informasi yang beredar di grup komunikasi para Kades, sejumlah daerah telah siap mengirim perwakilan ke pusat untuk menuntut kejelasan pemerintah.
Seorang koordinator forum kepala desa menyebutkan:
“Kalau tidak ada kepastian dalam waktu dekat, gelombang aksi tidak bisa dicegah. Seluruh Indonesia merasakan hal yang sama.”
Rencana aksi ini merupakan reaksi atas anggapan bahwa desa seolah tidak mendapatkan ruang dialog terkait penerapan PMK yang baru.
Efek Domino: Pembangunan Tertunda, Masyarakat Menunggu
Belum cairnya Dana Desa Tahap II berpotensi menimbulkan dampak luas, antara lain:
Proyek pembangunan fisik tertunda, padahal beberapa hanya menunggu pencairan untuk finalisasi.
Program pemberdayaan dan sosial mandek.
Kinerja pemerintahan desa terganggu karena dukungan anggaran tidak tersedia.
Kepercayaan masyarakat tergerus karena desa dianggap lamban, padahal masalah berasal dari pusat.
Dalam kondisi ini, desa berada pada posisi paling rentan karena harus mempertanggungjawabkan program yang sebenarnya tidak dapat dijalankan tanpa dukungan anggaran.
Pemerintah Diminta Hadir dan Menjawab
Para kepala desa meminta Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemendes PDTT segera memberikan kepastian resmi terkait:
- Jadwal pencairan Dana Desa Tahap II.
- Penyesuaian aturan PMK 81/2025 agar tidak memberatkan desa.
- Mekanisme percepatan penyaluran untuk wilayah yang telah memenuhi berkas.
Tanpa respons yang jelas, potensi memanasnya situasi di tingkat desa semakin besar.
Ronggolawe News Menyimpulkan
Ketidakcairan Dana Desa Tahap II bukan lagi isu administratif biasa. Ia telah berubah menjadi gejolak nasional yang menyatukan keresahan kepala desa dari Sabang hingga Merauke.
Di tengah situasi anggaran yang ketat, desa tetap menjadi garda terdepan pelayanan publik. Ketika desa terganggu, maka pembangunan nasional ikut tersendat.
Pemerintah pusat harus segera turun tangan—bukan hanya untuk menenangkan, tetapi untuk memastikan hak desa terpenuhi agar roda pembangunan tetap bergerak.





























