Minggu, November 30, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Kebudayaan dan Religi

Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951

avatar by Ronggolawe News
30 November 2025
in Kebudayaan dan Religi, Opini
5 min read
0
Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban,Ronggolawe News – Di tengah derasnya modernisasi dan ketatnya regulasi hukum positif, keris tetap berdiri sebagai simbol yang tak pernah kehilangan relevansi. Di banyak ruang kebudayaan Nusantara, ia bukan sekadar sebilah besi: ia adalah penanda identitas, martabat, dan spiritualitas. Namun dalam ruang hukum yang kaku dan formal, keris kerap dipaksa masuk ke dalam kategori “senjata penusuk”. Dua dunia ini—adat dan hukum—bertubrukan pada titik yang sama: Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

RelatedPosts

Rokok Ilegal: Bisnis Gelap yang Menggerogoti Negara, Membunuh Persaingan Sehat, dan Merusak Moral Penegakan Hukum

Pesanggrahan Punakawan Muda Ranggalawe Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sesepuh Samin Mbah Lasiyo

“Babak Penentuan Kasus Tangkap Lepas: Siapa yang Berani Mempertaruhkan Kebenaran?”

Keris sebagai pusaka hidup, dan keris sebagai objek hukum positif, seolah berada dalam dua alam yang berbeda. Di sinilah problematika itu bermula.

Koleksi : Pesanggrahan Punakawan Muda Ranggalawe
( Foto : Dok. Media Ronggolawe News)

Keris: Benda Pusaka yang Diatur Seperti Senjata

Dalam sejarahnya, keris memang pernah menjadi instrumen pertahanan dan serangan. Pada era antar kerajaan, ia digunakan untuk menegakkan kekuasaan, menolak ancaman, atau mengukuhkan kemenangan.

Tetapi konteks hari ini sudah berubah total. Keris telah berevolusi menjadi living heritage—warisan budaya takbenda yang diakui UNESCO sejak 2005. Ia dihormati dalam upacara adat, diwariskan sebagai pusaka keluarga, dan menjadi karya seni tosan aji yang memuat filsafat mendalam.

Namun di sisi lain, UU Darurat 12/1951—produk masa revolusi dan konsolidasi keamanan negara—menempatkan keris dalam rumpun senjata yang pembawaannya dapat dipidana hingga 10 tahun bila dilakukan “tanpa hak”.

Di sinilah letak paradoksnya:
Bagaimana bisa pusaka yang diakui UNESCO, Undang-Undang Kebudayaan, dan Undang-Undang Cagar Budaya… sekaligus dipersepsikan sebagai senjata tajam yang rawan dipidana?

Hukum Kebudayaan Memberi Legitimasi, Hukum Pidana Memberi Kecurigaan

Beberapa regulasi jelas memberikan ruang dan pengakuan:

UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan karya bernilai cipta-rasa-karsa sebagai bagian kebudayaan yang wajib dilindungi.

UU 11/2010 tentang Cagar Budaya secara tegas menyebut keris sebagai “benda cagar budaya bergerak”.

Perpres 78/2007 meratifikasi Konvensi UNESCO, memastikan keris dipandang sebagai warisan takbenda yang harus dijaga keberlanjutannya.

Semua ini menunjukkan: keris seharusnya dilihat sebagai pusaka, bukan senjata.

Namun UU Darurat 1951 tetap memberi bayang-bayang kriminalisasi.
Padahal, bila dicermati, undang-undang ini sebenarnya mengatur senjata yang membahayakan keamanan umum—bukan benda pusaka yang dibawa dalam konteks adat, budaya, atau ritual.

Pasal 2 UU Darurat 1951: Ruang Kecil yang Justru Menjadi Kunci

Sering luput dibaca, ayat (2) dari undang-undang ini sebenarnya menyediakan pintu keluar yang sangat penting:

Tidak termasuk barang-barang yang nyata dimaksudkan sebagai barang pusaka, barang kuno, atau barang ajaib.

Kalimat inilah yang memberi legitimasi budaya.
Kalimat inilah yang sebenarnya memisahkan keris dari golongan senjata tajam untuk tindak kriminal.

Masalahnya:
Penafsiran di lapangan seringkali tidak sensitif terhadap kebudayaan.
Polisi yang tidak memahami konteks budaya bisa saja menganggap keris sebagai “senjata tajam” hanya karena bentuk fisiknya.

Padahal dalam hukum pidana, intensi (mens rea) dan tujuan penggunaan menjadi elemen penting.

Kunci Penegakan Hukum: Niat, Konteks, dan Kesadaran Budaya

Keris yang dibawa untuk:

upacara adat,

pameran budaya,

koleksi keluarga,

ritual Suro,

atau sebagai bagian identitas leluhur,

tidak dapat dipersamakan dengan keris yang digunakan untuk:

mengancam,

menusuk,

melukai,

atau menjadi alat tindak pidana.

Hukum pidana selalu menuntut dua unsur:
perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
Membawa keris tanpa niat jahat—terutama dalam konteks budaya—tidak bisa otomatis dipidana.

Koleksi : Pesanggrahan Punakawan Muda Ranggalawe.
(Foto : Dok. Media Ronggolawe News)

Dua Tafsir yang Harus Dipertemukan

Problematika utama hari ini bukan pada kerisnya, tetapi pada perbedaan paradigma antara hukum pidana dan hukum kebudayaan.

Hukum pidana melihat keris sebagai objek berbahaya.

Hukum kebudayaan melihat keris sebagai identitas bangsa.

Dua tafsir ini tidak akan pernah bertemu sampai negara berani memperjelas batasan kontekstual. Selama aparat penegak hukum tidak diberi pemahaman budaya, keris akan selalu berada di wilayah abu-abu yang rawan kriminalisasi.

Kesimpulan: Keris Bukan Sekadar Benda, dan Hukum Tidak Boleh Membutakannya

Keris hari ini bukan lagi alat perang.
Ia adalah artefak budaya yang memuat sejarah, nilai spiritual, estetika, dan legitimasi tradisi.

Maka, menempatkan keris dalam kategori yang sama dengan senjata kriminal jelas merupakan penyempitan makna budaya. Undang-Undang Darurat 1951 memang masih berlaku, tetapi semangat yang terkandung di dalamnya tidak lagi sejalan dengan perkembangan kebudayaan nasional.

Penegakan hukum yang bijak harus mampu membaca:

konteks budaya,

niat penggunaan,

fungsi ritual,

dan nilai pusaka.

Sebab bila keris dipaksa dilihat hanya sebagai “senjata penusuk”, maka hukum modern sedang mengebiri warisan kebesaran Nusantara.

Keris adalah pusaka. Dan pusaka tidak boleh dipertukarkan maknanya dengan senjata kejahatan.

Tags: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjatadalam UU Darurat 1951Keris di Persimpangan Hukum Modern:
Previous Post

Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian

Next Post

Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput

Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput
  • Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951
  • Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian
  • Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026
  • Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Rokok Ilegal: Bisnis Gelap yang Menggerogoti Negara, Membunuh Persaingan Sehat, dan Merusak Moral Penegakan Hukum

Pesanggrahan Punakawan Muda Ranggalawe Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sesepuh Samin Mbah Lasiyo

“Babak Penentuan Kasus Tangkap Lepas: Siapa yang Berani Mempertaruhkan Kebenaran?”

Info Penting

Recent Post

Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput
Pemerintahan

Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput

30 November 2025
Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951
Kebudayaan dan Religi

Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951

30 November 2025
Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian
Hukum & Kriminal

Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian

30 November 2025
Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto  Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026
Pemerintahan

Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026

30 November 2025
Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027
Seputar Jatim

Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027

30 November 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In