Mojokerto, Ronggolawe News — Penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan yang dilaporkan Setyono, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, kembali menuai kritik setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 November 2025 dari Polres Mojokerto Kota.
Surat bernomor B/534/SP2HP Ke-2/XI/RES.1.24/2025/Reskrim tersebut menerangkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP yang terjadi pada 24 September 2025 di halaman kantor PT BFI Finance, Kota Mojokerto. Meski demikian, hingga hampir dua bulan laporan berjalan, perkembangan penanganan dipandang tidak menunjukkan progres signifikan.
Pelapor: “Kasus jelas, tapi penanganannya berlarut-larut”
Setyono menyampaikan kekecewaannya karena merasa penanganan kasus berjalan sangat lambat, padahal peristiwa dan bukti awal telah jelas.
“Saya hanya ingin keadilan. Kejadiannya jelas, saksi ada, bukti ada. Tapi penanganannya sangat lambat. Seharusnya laporan diproses sesuai waktunya. Kenyataannya malah berlarut tanpa arah.”
Ia menegaskan bahwa dirinya selalu kooperatif, namun merasa tidak mendapatkan kepastian hukum yang layak.
ELTS: “Penyidikan wajib cepat, transparan, dan sesuai batas waktu KUHAP”
Ketua Umum Irma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, menyoroti lambatnya proses di Polres Mojokerto Kota. Menurutnya, KUHAP sudah mengatur batas waktu yang jelas dan harus dipatuhi aparat penegak hukum.
“Setiap laporan masyarakat wajib diproses secara profesional dan tepat waktu. Tidak boleh ada pembiaran. Aparat harus patuh pada batas waktu penyidikan sesuai KUHAP.”
Ia menegaskan bahwa lambatnya penanganan tanpa penjelasan yang memadai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Kami mendesak Polres Mojokerto Kota untuk mempercepat proses dan menyampaikan perkembangan secara transparan. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum.”

Batas Waktu Penyidikan Menurut KUHAP
Sebagai acuan, KUHAP dan peraturan terkait mengatur batas waktu penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara:
• Perkara Mudah: ± 30 hari
• Perkara Sedang: ± 60 hari (dapat diperpanjang 30 hari)
• Perkara Sulit: ± 90 hari (dapat diperpanjang 30 hari)
• Perkara Sangat Sulit: ± 120 hari (dapat diperpanjang hingga 120 hari)
Dengan lamanya waktu berjalan sejak laporan dibuat pada 24 September 2025, keluarga korban dan tim hukum mempertanyakan alasan keterlambatan, terutama karena perkara ini memiliki saksi dan bukti awal yang dinilai cukup.
Desakan Percepatan dan Transparansi
Pelapor bersama kuasa hukumnya dari ELTS menyatakan akan menyampaikan surat keberatan resmi apabila perkembangan kasus kembali tersendat. Mereka menilai SP2HP yang diberikan masih bersifat umum dan tidak menggambarkan langkah penyelidikan yang konkret.
Publik kini ikut menyoroti penanganan perkara ini, terutama karena Polres Mojokerto Kota mengusung motto pelayanan “cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan.”
Harapannya, penanganan kasus ini dapat menjadi contoh komitmen nyata kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan






























