Tuban, Ronggolawe News — Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang dialami warga Tuban bernama Widya Nugroho menyisakan tanda tanya besar.
Peristiwa yang terjadi sekitar satu bulan lalu itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan, meski laporan resmi telah dibuat dan visum medis telah dilakukan.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di perempatan Tangsi, Kabupaten Tuban, saat korban pulang kerja dan berjalan kaki menuju sebuah apotek.
Tanpa pemicu yang jelas, korban dihentikan oleh seorang pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai tukang becak.
Pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
Menurut keterangan korban, pelaku yang belakangan diketahui bernama Yono alias Bendel, secara tiba-tiba melakukan pemukulan hingga menyebabkan hidung korban berdarah.
Aksi tersebut terjadi di ruang publik dan disaksikan banyak orang, memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini bukan insiden tertutup atau tanpa saksi.
Pasca kejadian, korban dibantu warga sekitar dan dibonceng sepeda motor menuju Polres Tuban untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
Proses pelaporan juga disertai dengan visum et repertum di RSUD dr. R. Koesma Tuban, dengan pendampingan penyidik kepolisian—sebuah prosedur hukum yang menandakan laporan telah masuk ranah formil.
Namun, satu bulan berlalu, laporan tersebut seolah kehilangan gaung.
Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka, pemanggilan pelaku, maupun langkah hukum lanjutan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya respons aparat terhadap kasus kekerasan yang terjadi di ruang publik.
Pelaku diketahui berdomisili di wilayah Kebonsari, dan identitasnya telah disebutkan secara jelas dalam laporan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penanganan perkara terkendala, ataukah kasus ini terhenti tanpa alasan yang transparan?
Kasus Widya Nugroho menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di tingkat lokal. Kekerasan jalanan, terlebih yang dipicu dugaan mabuk, bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap rasa aman warga.
Ketika laporan telah dibuat, visum telah dilakukan, dan saksi ada di lokasi, maka keterlambatan penanganan patut dievaluasi secara terbuka.
Media Ronggolawe News menegaskan, hukum tidak boleh berjalan lambat ketika korban sudah menunggu keadilan. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kejelasan proses, demi kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan.






























