Tuban, Ronggolawe News — Keresahan warga Tuban atas maraknya pencurian kendaraan bermotor akhirnya mendapat jawaban tegas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Selasa (20/01/2026), jajaran Polres Tuban membeberkan hasil pengungkapan kasus curanmor dan peredaran narkoba yang dinilai signifikan dan berdampak langsung pada rasa aman masyarakat.
Dipimpin langsung Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., konferensi pers tersebut bukan sekadar memamerkan angka, tetapi menunjukkan arah penegakan hukum: respons cepat atas laporan warga dan pemulihan hak korban.
Empat Laporan, Delapan Motor Kembali
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Jenu, polisi mengamankan 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti dan 4 orang pelaku berinisial WW (21), HS (47), BBS (18)—salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berangkat dari empat laporan polisi, tiga ditangani Satreskrim Polres Tuban dan satu oleh Polsek Jenu.
Para pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Namun yang jarang terjadi, Polres Tuban langsung mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya di hadapan publik.
Pengembalian simbolis ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tak berhenti pada penangkapan, tetapi berujung pada pemulihan hak warga.
Suara Korban: Dari Lalai hingga Lega
Di hadapan Kapolres, para korban menyampaikan kisah masing-masing. 
Anang Ma’ruf (46), warga Kecamatan Jenu, mengakui motornya raib saat diparkir di belakang rumah dengan kunci masih menempel.
“Waktu saya tinggal, kuncinya masih menempel di motor,” ujarnya jujur.
Sementara Masly Fahreza (27), korban kehilangan Yamaha Vega R di kawasan Pasar Bongkaran, tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Motor itu adalah alat utama mencari nafkah.
“Senang sekali, terima kasih kepada polisi yang sudah menemukan motor saya,” katanya.
Kebahagiaan serupa dirasakan Subakir (61) yang kehilangan dua unit Honda Grand sekaligus. Salah satunya milik anaknya.
“Ini yang satu motor anak saya, Pak,” ucapnya kepada Kapolres.
Tak Hanya Curanmor, Narkoba Juga Digulung
Selain kasus curanmor, Polres Tuban juga mengungkap 4 kasus narkotika melalui Satuan Resnarkoba.
Rinciannya, 3 kasus sabu dan 1 kasus pil Pregabalin, dengan total barang bukti 21,79 gram sabu dan 780 butir pil Pregabalin, serta 5 tersangka diamankan.
Para pelaku dijerat berlapis, mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang tak ringan—bahkan mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Pesan Tegas Aparat
Pengungkapan ini mengirim sinyal kuat: kejahatan konvensional dan kejahatan terorganisir sama-sama menjadi perhatian serius. 
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus merespons laporan masyarakat, sekaligus mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan.
Di tengah tingginya mobilitas dan tekanan ekonomi, langkah preventif warga dan kehadiran negara melalui aparat penegak hukum harus berjalan seiring.
Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan.





























