Jakarta, Ronggolawe News – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pers sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Polri sejak lama menempatkan kebebasan pers sebagai bagian penting dari sistem demokrasi.
Hal itu diwujudkan melalui kerja sama berkelanjutan dengan Dewan Pers, termasuk nota kesepahaman yang mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Menurut Trunoyudo, putusan MK memperjelas rambu-rambu penegakan hukum agar aparat tidak serta-merta memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan.
Sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
“Putusan ini memberi penegasan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan pers. Proses pidana maupun perdata merupakan langkah terakhir, bukan jalan pertama,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” harus dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat diterapkan apabila mekanisme pers tidak mencapai kesepakatan.
Meski demikian, putusan itu tidak bulat. Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda dengan menyatakan permohonan seharusnya ditolak.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan MK sebagai peneguhan konstitusional atas martabat profesi wartawan.
Ia menyoroti praktik selama ini, di mana sengketa jurnalistik kerap langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“UU Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab. Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa jalur tersebut harus dikedepankan,” kata Irfan.
Dengan sikap Polri yang menyatakan kesiapan menjadikan putusan MK sebagai acuan, diharapkan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Penegasan ini sekaligus menjadi penanda penting bahwa kebebasan pers tetap dijaga dalam koridor hukum dan etika, sebagai pilar utama demokrasi.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan






























