Jakarta, Ronggolawe News — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan pemasangan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah pencegahan insiden keracunan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa setiap hidangan MBG harus memiliki penanda waktu konsumsi terbaik dan dikonsumsi di lingkungan sekolah.
Makanan MBG, kata dia, tidak diperkenankan dibawa pulang oleh siswa.
“Makanan harus dikonsumsi sesuai waktu yang tertera pada label. Jika datang pukul tujuh, maka ada batas terakhir konsumsinya. Tidak boleh dibawa pulang. Jika ini dijalankan konsisten, dampak risiko bisa ditekan,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Sebagai penguatan kebijakan, Nanik memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima MBG.
Perjanjian tersebut mengatur waktu, tempat, serta mekanisme pengawasan konsumsi makanan bergizi gratis oleh siswa.
Menurut Nanik, sebagian besar insiden keamanan pangan terjadi akibat makanan dikonsumsi melewati batas waktu aman.
Karena itu, pembagian peran antara SPPG dan pihak sekolah dinilai krusial. SPPG bertanggung jawab atas ketepatan distribusi, sementara sekolah wajib mengawasi proses konsumsi di lapangan.
“Pengawasan tidak cukup hanya di dapur. Sekolah harus ikut memastikan kapan dan di mana makanan dikonsumsi,” tegasnya.
Selain perjanjian tertulis, BGN juga mendorong sosialisasi berulang kepada siswa dan pihak sekolah.
Informasi mengenai waktu konsumsi terbaik harus disampaikan secara lisan dan tertulis, baik melalui pengumuman di sekolah maupun label langsung pada ompreng makanan.
“Label itu sederhana, murah, tapi dampaknya besar. Tinggal tulis sebaiknya dikonsumsi pukul berapa,” tambah Nanik.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui bahwa kasus keamanan pangan MBG masih terjadi pada Januari 2026, meskipun menunjukkan tren penurunan signifikan.
Berdasarkan data BGN, puncak kejadian tercatat pada Oktober 2025 dengan 85 kasus, turun menjadi 40 kasus pada November, 12 kasus di Desember, dan 10 kasus pada Januari 2026.
“Target kami tetap nol kejadian. Penurunan ini jadi evaluasi sekaligus pengingat bahwa pengawasan harus terus diperketat,” kata Dadan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (20/1/2026).
BGN menegaskan, pemasangan label batas waktu konsumsi merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola MBG, demi memastikan program nasional tersebut benar-benar aman dan bermanfaat bagi jutaan penerima manfaat.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





























