Surabaya, Ronggolawe News —
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang.
Operasi yang digelar Unit II Subdit IV Tipidter itu mengungkap modus klasik: membeli solar subsidi berulang kali di SPBU, lalu memindahkannya ke jeriken untuk diduga diperjualbelikan kembali.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di Lumajang.
“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi BBM,” ujar Abast saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Dari hasil penyelidikan tertutup (undercover), petugas mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther melakukan pengisian solar subsidi hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.
Mobil tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menemukan tersangka berinisial S—yang merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan—sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa.
Dari pengembangan di lokasi, aparat juga mengamankan sebuah gudang berisi 25 jeriken terisi solar subsidi serta 10 jeriken kosong, masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Selain menetapkan S sebagai tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Isuzu Panther, mesin pompa pemindah solar, puluhan jeriken berisi dan kosong, pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan untuk pembelian, barcode MyPertamina, catatan transaksi, hingga rekaman CCTV dari dispenser SPBU.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, praktik tersebut telah dijalankan sejak 2023. Dalam sehari, S disebut dapat melakukan pembelian solar subsidi sebanyak dua hingga tiga kali, dengan nilai transaksi berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap pembelian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Migas terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda miliaran rupiah.
Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan celah sistem pengawasan BBM subsidi.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola distribusi energi bersubsidi di Jawa Timur. Jika pengawasan di level SPBU lengah, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat yang berhak.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan






























