Tuban, Ronggolawe News – Hari Senin. 18/10/2021, puluhan wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Korwil Pantura datangi Balai Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo guna klarifikasi terkait pemberitaan awak media yang dinilai kurang pas menurut pihak BPD.
Ditemui oleh M.Yasin Ketua BPD, Ali Imron Ketua Ranting HNSI kecamatan Tambakboyo, Bisri Mustofa Sekretaris Desa Glondonggede, Ketua Karang Taruna dan Beberapa perwakilan warga setempat serta dengan pengawalan yang ketat dari aparat Kepolisian Resort Tuban dan TNI.
Dalam pertemuan itu, pihak BPD memberikan jawaban dan menyampaikan keberatannya atas pemberitaan sebelumnya,
terkait BPD dikaitkan sebagai pembentuk Tim Kompensasi, padahal menurut M.Yasin sebagai Ketua BPD tidak merasa membentuk Tim Kompensasi.
“Tanpa ada klarifikasi secara langsung terhadap ketua maupun anggota BPD, tapi santer tersiar dalam pemberitaan bahwa BPD lah yang membentuk Tim Kompensasi pengerukan di Pelabuhan Khusus PT Solusi Bangun Indonesia Tbk pabrik Tuban.” jelas M.Yasin.
Masih M. Yasin, kata dia, masyarakat telah puas atas kompensasi yang ada di Desa Glondonggede.
Dikesempatan ini, Anto Sutanto, Ketua DPC AWDI Korwil Pantura buka suara, memberikan penjelasan atas pemberitaan terkait transparasi dana kompensasi yang dipertanyakan warga.
“Disini saya mewakili teman-teman yang tergabung dalam AWDI, pemberitaan terkait transparansi dana kompensasi yang dipertanyakan oleh warga itu sudah dikonfirmasikan kepada Nara sumber untuk dicek kebenarannya dan disetujui,” jelasnya.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/?p=2659
“Jangan sampai anggota saya yang berurusan dengan hukum, Ini tanggung jawab saya, dan saya yang siap dikerangkeng jika memang berita kami dianggap bohong.” tegas Anto.
Masih Anto, “Media itu dalam merilis sebuah berita berdasarkan 3 unsur yaitu Peristiwa/Kejadian, Nara sumber dan dokumentasi.” ungkap ketua AWDI Korwil Pantura yang juga Pimpinan Redaksi Ronggolawe News.
Menyikapi keinginan BPD untuk menunjukkan siapa Nara sumbernya, Anto Sutanto menolak tegas.
“Dalam kode etik jurnalistik. Undang-undang no 40 Tahun 1999 pasal 5 berbunyi Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak tolak. Oleh sebab itu untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan kami menolak memberikan penjelasan siapa Nara sumber kami,” jawab Anto.
Jika permasalahan ini oleh teman -teman BPD masih dipermasalahkan dan hendak di bawa ke ranah hukum Anto tidak mempermasalahkan dan mempersilahkan.
“Itu hak dari teman-teman BPD. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak” tambahnya.
Sementara, Ali Imron, Ketua Pengurus Ranting Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (PR HNSI) Kecamatan Tambakboyo sekaligus koordinator Tim Kompensasi mengatakan, kompensasi dari PT SAI untuk masyarakat nelayan Dusun Glondong Desa Glondonggede telah disalurkan.
“Sesuai surat perjanjian dengan PT SAI, kompensasi sudah diberikan ke masyarakat secara langsung berupa paket sembako untuk 425 warga senilai Rp. 76.500.000,-, pembangunan masjid Miftakhunnuri Rp.15.000.000,-, Rukun Nelayan Rp.15.000.000,-, Rukun Kematian Rp.10.000.000,-, untuk Karang Taruna Bahari Dusun Glondong Desa Glondonggede sebesar Rp. 3.000.000,- dan sisanya untuk operasional Tim selama 7 bulan”, paparnya.(red)