Tuban, Ronggolawe News – Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, NAI (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD). Rabu (10/11/2021) lalu. Hal itu disebabkan karena
Wanita 32 tahun ini diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut. Modusnya, Tersangka selama menjabat Bendahara Desa, melakukan pemotongan pajak proyek pembangunan fisik selama empat tahun periode 2016-2019.
Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto pada media menjelaskan jika besar pemotongan beragam, antara 10 sampai 20 persen total nilai proyek,” ujarnya.
Windhu menjelaskan, NAI ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan Dana Desa senilai Rp.180.000.000,- dengan modus pemotongan pajak, untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap, setelah muncul aduan masyarakat. Pihak Kejaksaan Negeri Tuban bersama inspektorat setempat melakukan audit Dana Desa Bunut. Hasilnya, ditemukan selisih angka yang berdampak merugikan negara sebesar 180 juta rupiah.
“Kita lakukan audit bersama pihak inspektorat Tuban,” jelas Kasi Intel saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang tugasnya.
Nantinya difakta persidangan, Kejari akan membuka soal penggunaan uang yang digelapkan tersangka. Saat ini belum berani menyampaikan lebih jauh apakah dinikmati sendiri atau mengalir ke lainnya. Intinya tugas seorang bendahara adalah memungut dan membayarkan, dan kenyataannya tersangka hanya memungut tapi tidak membayarkan.
“Niat jahatnya sudah nampak. Awalnya memotong setelah hasil pungutan bendahara kepada TPK pekerjaan di Desa Bunut terdapat selisih. Lebih besar yang ditarik daripada yang disetorkan, dari sinilah terlihat modusnya,” imbuhnya.
Menurut Windhu bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya, tetapi Kejari mengikuti perkembangannya. Setelah dinaikkan ke tingkat satu, baru terlihat tersangka yang terlibat dalam lingkaran pengelolaan keuangan Desa Bunut.
Tersangka dijerat beberapa Pasal, mulai Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 18, Jo Pasal 64 KUHP. Kejari sengaja menjunctokan pasal 18 karena pasal tersebut mengatur pengembalian yang harus dibayar tersangka, ketika tidak dibayarkan maka tersangka akan digugat.(red)