Tuban, Ronggolawe News – Dengan ramah Karyono putra dari Temu menerima kehadiran awak media Ronggolawe News dan media Republik News dirumahnya Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.Sabtu.12/11/2021
Disampaikan oleh Karyono jika dirinya saat ini menyimpan bukti-bukti kepemilikan lahan yang saat ini menjadi obyek gugatan antara keluarganya ( Temu dan Karyono dengan Hj.Damiati dan keluarga – red).
“Dulu, Ibu saya karena takut hilang menyimpan surat-surat ini di Tompo (Besek-red) dan awalnya saya karena masih kecil tidak tau, baru setelah saya dewasa ibu saya menyerahkan surat-surat itu pada saya,” terang Karyono
Diriwayatkan oleh Karyono bahwa Almarhumah Kamdinah merupakan warga Desa Tasikharjo ( ditanda pengenal awar-2 -red) Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Jawa Timur yang selama hidupnya tidak mempunyai anak kandung, dan memungut anak angkat saat itu berusia 3 bulan yang bernama Temu, Almarhumah Kamdinah dan Temu hidup sebagai ibu dan anak dan Temu yang merawat Almarhumah Kamdinah hingga tutup usia.
Kamdinah sendiri merupakan 3 bersaudara yaitu Wiro, Kamdinah dan Kami. Ketiganya tidak mempunyai anak kandung, ini berarti Kamdinah tidak punya keponakan maupun cucu kandung, dan Kamdinah mengambil anak pupon sejak Balita berusia 3 bulan bernama Temu sebagai anak.
Hal itu disampaikan oleh Karyono pada awak media karena keluarganya merasa didholimi dan harus diperjuangkan demi keadilan.
Munculnya dugaan penyerobotan tanah, menurutnya karena tanah milik Kamdinah sekarang dikuasai oleh Hj. Dami istri dari H. Hilal, dan hal itu dibuktikan oleh Karyono dengan menunjukkan dokumen penting bahwa tanah yang dikuasai oleh Hj. Dami istri H. Hilal tersebut berupa leter C desa dan petok D masih asli atas nama Almarhumah Kamdinah , dan dokumen tersebut dipegang oleh anak puponnya Kamdinah yaitu Temu, lengkap beserta KTP Kamdinah juga.
Dengan kejadian ini, terjadilah gugatan tingkat Desa, Temu menggugat Hj.Dami melalui Kepala Desa Tasikharjo, Damuri. Sehingga ada inisiatif untuk mediasi kekeluargaan sampai selesai di Desa saja, dan penggugat menyetujuinya.
Mediasi sengketa lahan sudah berjalan untuk ke empat kalinya, tetapi tidak mendapatkan hasil apa pun, mediasi pertama dihadiri kedua belah pihak, mediasi yang kedua dan ketiga kali tergugat atau orang yang diduga menguasai tanah tidak hadir, padahal sudah diundang oleh pihak Pemerintah Desa.
Dan Mediasi yang ke empat kalinya pada Kamis.11/11/2021 pihak tergugat ( Hj.Dami -red) juga tidak hadir sehingga sampai saat ini masih belum adanya kesepakatan.
Menurut keterangan Kepala Desa Tasikharjo, Damuri bahwa tanah yang ditempati atau dikuasai oleh H.Dami itu sudah bersertifikat semua, tetapi asal usul tanah dan asal usul hak ahli warisnya, Kepala Desa Tasikharjo mengatakan tidak mengetahui.
Menanggapi keterangan dari Kades Tasikharjo dibantah oleh Karyono, dikatakan olehnya bahwa tanah tersebut semua milik Kamdinah, dan Kamdinah hanya punya anak pupon yaitu bernama Temu saja,
“Anehnya, kok bisa tanah jadi milik H.Dami, kalau beli mana bukti jual belinya, kalau diberi, ya mana bukti hibahnya,” kata Karyono.
Karyono lalu menunjukkan dokumen yang disimpan
“Ini Lo mas, semua buktinya ada disini, dan lahan keseluruhan ada sekitar 14 hektar , untuk saat ini yang saya gugat kurang lebih sekitar hampir 4 hektar,” terang Karyono sambil menunjukkan bukti-bukti diantaranya Petok D, letter C, KTP Almarhumah Kamdinah dan KTP Temu
“Kami sekeluarga sudah membuka jalur mediasi bagaimana baiknya, tetapi karena tidak ada itikad baik dari mereka, akan kita tempuh jalur hukum,” tegasnya
Karyono menambahkan, sebenarnya yang mempersulit adalah kepala Desa Tasikharjo.
“Masalah mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”jelasnya
” Disitu jelas disebutkan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh disini adalah kepala Desa tidak pernah melayani penduduk miskin / contoh keluarga saya , setiap mau membenarkan surat yang di buat dari Desa salah slalu ditolak oleh kepala Desanya,” ungkap Karyono.(red)