Tuban, Ronggolawe News – Penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) usai ditemukannya beras tak layak konsumsi yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membuat sejumlah pihak prihatin.
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Korwil Pantura sebagai Organisasi Profesi dibidang jurnalistik merasa prihatin dan kecewa atas dangkalnya penanganan kasus penyelewengan yang bukan untuk pertama kalinya ini.
Sebab bukan baru kali ini saja tindak penyelewengan ditemukan dalam program bantuan pangan untuk warga kurang mampu ini. Bahkan Mentri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, juga menemukan sendiri adanya penyelewengan itu di lapangan ketika mantan Walikota Surabaya itu melakukan sidak di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Tuban.
kasus semacam ini bukan sekali dua kali terjadi dan diketahui publik. Anehnya hampir semua kasus bansos ini tak pernah ada penyelesaian hukumnya, padahal dasar aturan hukumnya sudah jelas. Permensos Nomor 5 tahun 2021 dan UU RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin sebagai dasarnya. Ditambah lagi Pedoman Umum BPNT tahun 2020 yang jadi acuan pelaksanaan BPNT tahun ini juga menyebut dengan jelas dan rinci, sanksi apa yang diterima pelaku penyelewengan BPNT.
Tidak jeranya para pelaku penyelewengan BPNT dinilai berbagai pihak karena tidak adanya tindakan tegas dari Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Eko Julianto saat dikonfirmasi dikantornya, 10/11/2021 menyebutkan jika pihaknya akan memberikan surat peringatan kesatu dan ketiga, pada saat disinggung oleh Ketua AWDI DPC Korwil Pantura tentang pencabutan keagenan , Eko Julianto tidak berani ambil tindakan tegas untuk mencabut dan memecat agen E-Warong karena belum memberikan peringatan.
Dan setelah Viralnya kasus ini, Dinsos P3A Kabupaten Tuban akan memberi sanksi kepada agen e-warong, penyalur komoditi BPNT, di Desa Tluwe, Eko Julianto, menyatakan, pihaknya telah memberi masukan pada BNI selaku Pelaksana Penyaluran BPNT di Tuban, agar mencabut agen BPNT Desa Tluwe.
“Regulasinya sudah jelas, kesaksian dan pernyataan baik dari Pendamping maupun KPM di Desa Tluwe atas dugaan penyelewengan BPNT dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Anto Sutanto.Ketua DPC AWDI Korwil Pantura. Sabtu.20/11/2021 saat Rakor di Tambakboyo.
Ditambahkan olehnya, ketegasan dalam penanganan kasus ini adalah final dan tidak dapat ditawar-tawar lagi, pihaknya prihatin atas lambat dan dangkalnya penanganan dugaan penyelewengan yang merugikan warga miskin yang menyakiti qolbu dan nurani bangsa Indonesia.
Akibat dari tindakan melawan hukum dengan bentuk penyelewengan pelaksanaan BPNT, Menurut Anto Sutanto tidak cukup hanya mendapatkan sanksi administratif saja, sanksi pidana untuk memberikan efek jera sangat perlu diterapkan.
“Karena ada unsur kerugian negara , maka penyimpangan ini masuk kategori Tindak Pidana Korupsi, pernyataan Pendamping dan KPM jelas, Bukan cuma berasnya Broken, tetapi baik beras, minyak goreng, gula dan telur, serta takaran yang diterima KPM tidak sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Masih Anto Sutanto, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai, apalagi ada laporan yang diterima bahwa ada dugaan intimidasi terhadap KPM dan pendamping atas pernyataan mereka tentang dugaan penyelewengan ini.
“Akan tetap kita kawal sesuai regulasi kami sebagai organisasi profesi jurnalistik dalam publikasi kepada publik,” tegasnya.( red)