Mojokerto,Ronggolawe News –
Relatif cepat Satreskrim Polres Mojokerto telah menindaklanjuti Laporan Polisi yang dilakukan oleh Aktivis LSM Mojokerto Machradji Machfud sebagai korban atas perbuatan H.M. Rifa’i, Supriyo dkk yang telah diduga melakukaan Tindak pidana Permbuatan Tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 335
Menurut informasi yang diterima media ini dua orang Saksi mendapat panggilan untuk hadir menghadap Satreskrim di Mapolres Mojokerto terkait laporan polisi di atas. Mereka adalah Machradji Machfud dan Drs. Kartiwiadji.
Machradji sendiri mengaku kepada para wartawan dan membenarkan telah mendapat surat panggilan dari Kasatreskrim Polres Mojokerto yang ditandatangani oleh AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, SH.,SIK., M.Si yang diterima pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022.
“ Ya benar saya telah mendapat surat panggilan dari Kasatreskrim Polres Mojokerto. Saya diminta hadir pada hari Kamis, 27 Januari 2022 jam 09.00 Wib., menghadap kepada Iptu Ali Sadikin, SH., MH. Atau Aipda Yoki Prawidi , SH. Di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto,” katanya.
“ Demi supremasi hukum dan penegakan hukum maka saya pastikan, bahwa saya akan memenuhi undangan tersebut di atas. Dan saya akan menyampaikan apa adanya sesuai fakta kejadian yang menimpa saya saat belangsung unras di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis 6 Januari 2021 yang lalu,” ujar Machradji. (22/01/2022).
Machradji menambahkan bahwa Negara kita NKRI tercinta ini adalah Negara Hukum. Hukum sebagai Panglimanya. Tidak boleh seorang warga negarapun yang main hakim sendiri dalam menghadapi atau menyelesaikan suatu masalah.
“Alhamdulillah hanya dalam waktu sekitar 10 hari sejak saya melapor ke Polres Mojokerto tanggaal 12 Januari 2022 dan telah mendapat bukti Lapor nomor : LP/B/15/I/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR,” tambahnya.
“Saya tidak ada maksud buruk dan jahat kepada siapapun. Semata-mata hanya penegakan hukum saja.mengabarkan kepada khalayak umum bahwa perbuatan kriminal atau pidana ada sangsi hukum. Jadi tidak baik main hakim sendiri,” paparnya.
Machradji mengatakan, “Saya merasa malu, kecewa dan merasa terhina serta dinjak-injak kehormatan saya serta dirampas hak asasi saya, sehingga terpaksa saya mengajukan laporan ke Polres Mojokerto,” jelasnya.
Menurut catatan yang ada pada redaksi, adanya surat panggilan dari Kasatreskrim Polres Mojokerto itu merupakan buntut dari Pembubaran paksa oleh sebuah LSM di Kabupaten Mojokerto atas unjuk rasa yang dilakukan oleh salah satu LSM di Kabupaten Mojokerto yang mana saat itu sedang berlangsung unjuk rasa dimana Machradji bergabung.(Heni)