Mojokerto, Ronggolawe News – Aktivis Senior Machradji Machfud, hari ini telah resmi memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto atas pelaporannya terhadap Ketua LSM Mojokerto Watch H. Rifa’i dan Sekretaris LSM Mojokerto Watch Supriyo, di Kantor Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto. Jumat (28/01/2022).
Usai jalani pemeriksaan di ruang satreskrim, mengatakan, Ia dimintai keterangan oleh penyidik di ruang satreskrim Polres Mojokerto sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 Wib. Dicecar 30 pertanyaan,” Hari ini saya dipanggil Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam pasal 335 KUHP, dan tadi saya usul pada penyidik agar di terapkan pasal 311 KUHP tentang penistaan,” ujarnya.
Disinggung awak media, perkara Dirinya dengan Petinggi LSM Mojokerto Whatch apa akan berdamai, Ia menjawab, bahwa keberadaan hukum itu untuk melindungi kaum yang tertindas, terhina,” ini proses hukum di Polres Mojokerto sedang berjalan,” tegasnya.
Lebih jauh Machradji menambahkan bahwa Negara kita NKRI tercinta ini adalah Negara Hukum. Hukum sebagai Panglimanya. Tidak boleh seorang warga negarapun yang main hakim sendiri dalam menghadapi atau menyelesaikan masalah. Demi supremasi hukum dan penegakan hukum, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, selain saya Pak Kartiwi juga sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Reskrim Polres Mojokerto sebagai pihak pelapor,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa persoalan Perbuatan tidak menyenangkan ini , berawal ketika Gabungan LSM aliansi Mojokerto yang berunjuk rasa untuk menuntut Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fatmawati segera mundur dan Sekda Teguh Gunarko segera di Copot jabatannya, Sehingga Bersama komponen LSM lainnya lakukan aksi Unras di depan gedung DPRD Kabupaten Mojokerto,Kamis 6 Januari 2022,
“Demi supremasi hukum dan penegakan hukum maka saya memenuhi undangan tersebut di atas. Dan saya akan menyampaikan apa adanya sesuai fakta kejadian yang menimpa saya saat belangsung unras di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis 6 Januari 2021 yang lalu“, ujar Machradji.
“Saya merasa malu, kecewa dan merasa terhina serta dinjak-injak kehormatan saya serta dirampas hak asasi saya, sehingga terpaksa saya mengajukan laporan ke Poles Mojokerto“. Ungkapnya dihadapan wartawan.(heni)