Tuban, Ronggolawe News – Komisi I DPRD Kabupaten Tuban ( yang membidangi Pembangunan Infrastruktur dan SDM) itu dalam menindaklanjuti adanya kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban yang menonjobkan dan menurunkan eselon Pejabat di lingkup Pemkab Tuban rupanya tidak gertak sambal belaka.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dalam rangka kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tuban dengan agenda Penonjoban Pejabat dan Penurunan Eselon Pejabat pada , Jumat.04/02/2022.
Hadir dalam pertemuan itu dari pihak BKN ada SUBAGYO (Pranata Humasy Madya), RAHMAT AS (Auditor Kepegawaian Madya), ICHTHAR PRAMBUDI (Auditor Kepegawaian Pertama), SEPTRIA MINDA EKA PUTRA (Perancang Peraturan Perundang -Udangan Muda), dan DENI KURNIADI (Analis Hukum Muda). Sementara dari Komisi I DPRD Kabupaten Tuban ada Fahmi Fikroni.SH Ketua dan semua anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tuban yang berjumlah 16 orang
Kepada Media Ronggolawe News, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban.Fahmi Fikroni menyampaikan jika dirinya beserta anggota diterima oleh Badan Kepegawaian Negara di Jakarta pada Jumat.04/02/2022.
“Dalam Kegiatan tersebut di moderatori oleh Bapak Deni Kurdiadi, Kami menyampaikan Paparan permasalahan tentang Perampingan SOTK di Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, dengan menyampaikan empat (4) permasalahan,” terang Gus Roni panggilan akrabnya. Jumat.04/02/2022
– Bagaimana pendapat BKN mengenai Tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian di kabupaten Tuban dalam hal Managemen ASN Pasca Mutasi?
– Bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap ASN yang terdampak dan dirugikan hak-haknya?
– Apakah ada konsultasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban kepada BKN mengenai pelantikan SOTK baru, terutama mengenai dampak perampingan, Turun eselon, non job tanpa adanya kesalahan?
– Apakah penurunan Eselon dan Non Job (tanpa adanya kesalahan) akibat SOTK baru dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan?
Ditambahkan oleh Gus Roni jawaban yang diberikan oleh pihak BKN sangat jelas dan gamblang.
“Penjelasan pertama oleh Pak SUBAGYO, bahwa dalam pelaksanaan perampingan struktur organisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban harus melakukan identifikasi sebagai berikiut: yang pertama Menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan stat dengan unit kerja diatasnya, kedua Menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja diatasnya, ketiga Pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif dan bersifat khusus dan yang keempat Penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan,” ungkapnya.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/01/15/tangan-dingin-bupati-tuban-non-jobkan-36-pejabat-dari-eselon-iiiii-dan-iv/
” Dan penjelasan dari Pak RAHMAT AS adalah
Penyederhanaan Birokrasi Pemkab perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan beberapa faktor penting yang menentukan keberhasilan kebijakan penyederhanaan birokrasi antara lain sebagai berikut:
1. Penyederhanaan birokrasi harus tetap menjamin bahwa seluruh tugas dan fungsi pemerintah berjalan dengan maksimal untuk mencapai tujuan negara
2. Proses transisi dalam penyederhanaan birokrasi harus disiapkan dengan cermat agar tidak ada proses bisnis yang berhenti atau terhambatnya pelayanan pemerintah;
3. Penyederhaaan birokrasi tidak merugikan aparatur sipil negara baik dalam penghasilan maupun dalam system karir (permenpanRB nomor 25 tahun 2021),” terang Gus Roni.
“Beliau mengatakan, Tidak dibenarkan Penurunan eselon maupun penonjoban apabila dilakukan dengan MELANGGAR ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berdampak pada kerugian KARIR ASN , Pak Rahmat berjanji Bahwa BKN melalui Deputi Bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian akan turun langsung untuk melakukan investigasi atas Tindakan PPK di Kabupaten Tuban,” tambahnya.
“Persoalan ini menurut Pak Rahmat tidak akan terjadi Bila Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban melakukan konsultasi kepada instansi terkait terhadap pelaksanaan Penataan Birokrasi khususnya BKN, sehingga patut di duga PPK melaksanakan Haknya dengan kesewenang-wenangan dan tidak melindungi ASN yang mempunyai kompetensi , Bahwa apabila ada keberatan dari ASN untuk menggunakan HAK keberatannya kepada PPK maupun melalui Jalur PTUN,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi PKB itu menambahkan yang terakhir adalah penjelasan dari SEPTRIA MINDA EKA PUTRA (Perancang Peraturan Perundang -Undangan Muda)
“Dijelaskan oleh beliau, Dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 sebagai dasar Penyederhanaan Birokrasi merupakan Perintah Presiden untuk menata ASN dari jabatan struktural ke jabatan FUNGSIONAL. Pelaksanaan penyederhanaan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban tidak melaksanakan secara utuh substansi dari penyederhanaan Birokrasi ini, sehingga berdampak pada Karir ASN (Non JOB dan Turun Eselon) Sedangkan penataan birokrasi pointnya adalah bagaimana menempatankan ASN sesuai Kompetensi (Banyak PNS Yang tidak mempunyai kompetensi menduduki Jabatan di Kabupaten Tuban),” papar Gus Roni.
“Dalam kacamata beliau sebagai Perancang Peraturan Perundang -Undangan Muda menilai Bahwa dalam permasalahan ini BKN melalui Deputi Bidang pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian akan melakukan investigasi ke Kabupaten Tuban dalam rangka membuktikan seluruh pelaksanaan penataan birokrasi di Kabupaten Tuban. Tim wasdal akan melihat, meneliti, dan memberikan arahan, apakah tindakan yang dilakukan oleh PPK terhadap perombakan birokrasi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apa belum, para ASN ini sudah sesuai dengan kompetensi yang di butuhkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban atau belum, apakah ASN yang di bebas tugaskan tersebut tidak ada tempat atau tidak mempunyai kompetensi untuk mengisi jabatan yang masih belum terisi, apakah ASN yang diturunkan eselon tersebut bener-benar tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan lama, sehingga harus di carikan jabatan yang lebih rendah dengan tidak pada kompetensi yang mereka miliki, apakah dalam pelaksanaan mutasi ASN tersebut sebagai balas budi atau imbalan politik oleh PPK. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban melakukan Promosi terhadap ASN yang tidak mempunyai Kompetensi, namun pejabat lama masih layak untuk menduduki jabatan tersebut. Sehingga Tindakan tersebut tidak melahirkan masalah NON JOB dan Turun Eselon,” tutup Politikus dari Jenu itu mengakhiri.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/01/25/komisi-i-dprd-konsultasikan-penurunan-eselon-asn-tuban-ke-bkn-regional-ii-surabaya/
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Tuban Menyampaikan kepada media Ronggolawe News Karenabmerasa terpanggil untuk menyikapi atas kebijakan Bupati Tuban atas adanya Penonjoban dan penurunan Eselon Pejabat di lingkup Pemkab Tuban.
Ketua Komisi I menyampaikan ” Penyederhanaan birokrasi tidak boleh merugikan ASN baik dari penghasilan maupun dari sistem karier, ini dilihat dari penempatan yang ada sangat merugikan sistem karier ASN yang bersangkutan, demikian juga dengan turun Eselon akan merugikan dalam hal penghasilan ( tunjangan jabatan dan lainnya),” ungkapnya.Selasa. 01/02/2022
“Ini adalah catatan kami dari Komisi I DPRD Kabupaten Tuban sebagai berikut.
1. Adanya Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditetapkan di Kabupaten Tuban pada Tanggal 7 September 2021 dan diundangkan pada Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 seri D Nomor 1 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 155-11/2021, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban dan ditetapkan di Tuban pada tanggal 31 Desember 2021 dan diundangkan pada Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri D Nomor 2
2. Dampak dari perubahan SOTK baru mengakibatkan berkurangnya jabatan yang tersedia akibat perampingan dan penggabungan OPD, yang semula badan 5, Setwan + Inspektorat 2, Dinas + Satpol PP 17, Kecamatan 20, Bagian 8, RSUD menjadi Badan 5, Setwan + Inspektorat 2, Dinas + Satpol PP 14, Kecamatan 20, Bagian 6, RSUD 2.
3. Pada Tanggal 8 Januari 2022 Bupati Tuban melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, dengan Surat Undangan Nomor 005/78/414.202/2022 tertanggal 7 Januari 2022 di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban sejumlah 665 Pejabat dengan formasi 730 jabatan dan 65 jabatan belum terisi. Dampak dari pelantikan Jabatan ASN tersebut mengakibatkan :
1. Turun Eselon, dari eselon II ke eselon 3 = 3 orang, Turun Eselon III ke IV = 30 orang
2. NON JOB. -36 orang
4, Berdasarkan kajian dan keterangan yang kami dapatkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan 15 Januari 2022 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban kemudian pada tanggal 24 Januari 2022, kami melakukan Konsultasi ke BKN REG II Jawa Timur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur;, dari keterangan RAKER dengan Pemerintah Kabupaten Tuban kami berpendapat;
1. Belum ada kepastian jawaban atas regulasi yang di jadikan dasar atas akibat dari Pelantikan Pejabat di Pemerintah Kabupaten Tuban;
2. Pemerintah Kabupaten Tuban belum bisa memberikan jawaban atas data-data yang kami butuhkan atas tindakan pemkab (SK Pansel, SK Tim Penilai Kinerja, hasil assessment, analisa dan beban kerja dari ASN yang di bebas tugaskan maupun yang turun eselon)
3. Pemerintah Kabupaten Tuban belum bisa memberikan jawaban atas Penempatan terhadap 36 ASN yang di bebas tugaskan
5. Dari hasil konsultasi pada BKN KANREG II Jawa Timur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur disarankan:
1. Harus Ada Laporan pengaduan dari ASN Yang di rugikan atas pelantikan Jabatan oleh Bupati Tuban;
2. Pemerintah Kabupaten Tuban secepatnya harus mencarikan tempat bagi 36 ASN yang di bebas tugaskan sesuai kompetensinya
3. Pemerintah Kabupaten Tuban sebaiknya dalam melakukan mutasi jabatan dan manajemen PNS berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dari tingkat atas sampai tingkat bawah, agar Hak-Hak ASN terlindungi,” tegasnya.(red)