Tuban, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban melalui Komisi I kembali melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, kali ini melakukan pertemuan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan diterima oleh Sumardi, M.Akt Asisten Anggota Pengawas Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I. Senin. 07/02/2022.
Dalam Pertemuan itu, Penyampaian dan pemaparan kronologi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban Fahmi Fikroni.SH dengan kesimpulan pertanyaan yang berhubungan dengan penurunan Eselon dan Penonjoban Pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tuban.
Pada media Ronggolawe News, Senin. 07/02/2022 Fahmi Fikroni membeberkan empat pertanyaan yang diajukan kepada KASN, berikut petikannya.
Komisi I : Apakah Tindakan pemkab Tuban tersebut telah dikonsultasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban ke KASN mengenai tata cara seleksi ?
KASN : Terkait dengan reorganisasi baik itu merger (dari besar ke kecil) atau expan (dua Menjadi 4), kalau kuotanya tersedia lebih banyak tidak ada masalah, yang jadi problem apabila merger dengan pengurangan kotak, dari 54 menjadi 49. Terjadi pengurangan, kalua sesuai undang-undang yang ada PP 11 Tahun 2011 kalau terjadi merger maka memang pasti terjadi korban karena kursinya berkurang, kotak jabatannya berkurang, saya menyakini SOTK baru ini sudah di bicarakan dengan DPRD, mesti ada Perdanya ada perbupnya sebagai landasan kebijakan, prinsip dasarnya kalau terjadi merger (penggabungan OPD) yang wajib didahulukan di berikan tempat adalah para pejabat yg terimbas dari penggabungan tersebut, di sesuaikan dengan eselon nya, kalua sudah tidak ada baru di bolehkan penurunan eselon, namun cara menguranginya harus hati-hati,dalam cara menguranginya, jadi jangan sampai gini, temen-temen pemda agak nakal bener terjadi merger terjadi penyempitan tapi ada yang naik, semestinya menyelamatkan yang ada dulu, bukannya gak boleh memberhentikan tapi ada tata caranya, jadi yang sudah ada diamankan dulu, kalua sdah diamankan gak ada tempat ya sudah, berarti tadi ada sisa yang tidak mendapatkan tempat. Ada yang nyelonong naik itu yang problem, yang duduk eselon tiga kabid misalnya dia malah turun atau berhenti itu problem, na tentu saya bisa jawab karena jawabnya pakai data.
Komisi I : Apakah KASN telah menerbitkan rekomendasi terhadap hasil seleksi?
KASN : Rekomendasi seleksi itu hal biasa ketika ada jabatan kosong pasti diberikan rekomendasi eselon 2 yang kepala OPD banyak yang kosong maka itu bisa diisi dengan rekomendasi, atau pensiun itu bisa di isi juga atau dia mengundurkan diri, tapi kalau orangnya ada tidak bisa, tadi temen temen sebelah akan koreksi itu.
Harus di pastikan dulu sebelum pelaksanaannya apakah memang tadinya betul-betul kosong sehingga di isi orang baru atau Ketika berhenti sebagai kepala dinas dan menjabat sudah 5 tahun jadi di atur di pasal 17 kalau gak salah bahwa JPT itu diduki maksimal 5 tahun, kalua 5 tahun bupati menghendaki silahkan di uji lagi kalua tidak di kehendaki ya sudah selesai dia bisa di turunkan ke Esolen 3 namun dicarikan tempat dan di jadikan fungsional
Komisi I : Apakah ada konsultasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban kepada KASN mengenai pelantikan SOTK yang baru?
KASN : Terkait dengan mutasi kami belum pernah diajak konsultasi dengan pemkab tuban terkait masalah ini, jadi saya baru denger hari ini dari bapak-bapak dewan terimakasih bapak.
Komisi I : Apakah penurunan Eselon dan Non Job akibat SOTK dibenarkan menurut perundang-undangan dan menurut merit sistem?
KASN : Tidak, SOTK di konsultasikan ke kemendagri, termasuk yang eselon 4 yang di jadikan fungsional, dan itu sesuai dengan rekomendasi kemendagri dirjen otoda dan rekomendasi itu terbit by name by addres jabatannya ini tinggal pemda tuban tinggal mengikuti rekomendasi kementerian dalam negeri. Penurunan eselon di bolehkan sepanjang ada argumentasi hukumnya contoh mengundurkan diri, sudah 5 tahun sekolah s2 s3, kalau dia tugas belajar dia harus diberhentikan dari jabatannya, tapi kalau biaya sendiri tidak, tapi kalau menurunkan dengan cara cara melanggar aturan itu tidak boleh misal tidak ada salahnya, tidak ada pelanggarannya tau tau diturunkan gak boleh, dan itu akan memberikan atensi untuk melakukan investigasi karena masih mengumpulkan data dan itu merupakan tugas kami dan kami akan melakukan investigasi ke sana.
Fahmi Fikroni menyampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Tuban tetap konsisten dengan permasalahan penurunan Eselon dan Penonjoban Pejabat itu.
Ditambahkan oleh Fahmi Fikroni Kesimpulan awal adalah Bahwa mutasi atau reorganisasi baik merger maupun expan dibenarkan dalam peraturan perundang undangan, selagi dalam pelaksanaan reorganisasi memperhatikan jumlah kotak/jabatan yang disediakan atau tidak melanggar ketentuan perundang undangan. Dalam PP 11 Tahun 2011 merger/penggabungan terjadi pasti akan ada korban atau kursi yang berkurang. Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban sudah melakukan perubahan Perda dan Perbup tentang SOTK baru. Pada pelaksanaan merger harus berhati hati dalam menghitung jumlah jabatan yang di perlukan dan atau jabatan yang akan di hapus. Penggabungan ataupun penghapusan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban harus cermat dalam mencarikan tempat, melakukan seleksi sampai pengisian jabatannya terlebih dahulu, untuk pejabat yang terdampak pada Tindakan tersebut (mencarikan eselon yang setingkat, mencarikan jabatan yang setingkat, sampai penurunan satu tingkat di bawahnya). Prinsip kehati hatian tersebut seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dengan tidak adanya ASN yang dirugikan dengan Tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban melakukan Promosi (contoh 8 camat non job). Pemerintah Daerah kabupaten Tuban telah melakukan pendomplengan promosi dengan dalih perampingan.
Masih Fahmi, Pertama ketika Ada perampingan SOTK seharusnya yang di dahulukan untuk mendapat tempat adalah para pejabat lama. Boleh turun asalkan sudah tidak adalagi kotak yang kosong itupun harus ada syarat. Seperti. : Sekolah.( Tingkat pendidikannya ) Menjabat yang sudah lebih dari 5 tahun ataupun permintaan sendiri untuk pensiun. Dan ketika SOTK yang tidak dirampingkan justru ikut malah di buat alasan untuk perampingan ini adalah salah kaprah misalnya camat…dan UPTD harusnya aman tidak boleh di otak atik dulu apalagi sampe dinonjobkan dan akhirnya di turunkan eselonnya. Pointnya sama tidak boleh ada non job..dan penurunan Eselon Dan kalaupun ada harus sesuai dengan kompetensi, sangat di larang merugikan sistem karir. Melihat fenomena seperti ini KASN Dalam waktu dekat akan menurunkan tim investigasi ke Tuban melihat sejauh mana penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pemkab tuban dalam hal mutasi jabatan, penonjoban dan penurunan eselon tanpa ada kesalahan ASN
“Kita akan segera panggil BKPSDM kabupaten Tuban untuk RAKER guna pelengkapan data data yang kami butuhkan,” tutupnya.(red)