Kediri, Ronggolawe News – Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT. Diwajibkan kepada seluruh orang Islam yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar menjadi orang-orang yang bertakwa, seperti dinyatakan pada QS Al-Baqarah 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Selain itu bulan yang penuh berkah ini hendaknya menjadi ajang intropeksi dan perbaiki iman, moral dan hati, sehingga dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.Jadi kita sebagai umat islam wajib menghormati dan menghargai orang yang berpuasa.
Jadi untuk tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci ramadhan. terutama pengusaha karaoke yang identik menjual minuman keras.
Tapi masih saja ada pengusaha nakal yang masih beroperasi menjual minuman keras.Seperti temuan awak media Ronggolawe news diwilayah kediri kecamatan plosokaten pada 25/04/2022 ada salah satu toko yang menjual minuman oplosan merk kontol,anggur 500,dan anggur merah.
Dari hasil Investigasi awak media Ronggolawe News di lokasi, dari depan tampak tertutup, saat awak media memasuki lokasi lewat pintu samping, dari lorong berhamburan keluar sekitar sepuluh orang yang diduga sebagai pembeli/ penikmat Miras oplosan itu, ada yang membungkus dan ada juga yang diminum ditempat.
Dari keterangan pemilik toko yang berinisial R minuman oplosan tersebut didapat dari warga wates yang berinisial KM dan RD dengan harga yang bervariasi. Apalagi pemilik toko juga merasa kebal hukum bahwasannya sudah ada yang mengurusi jika terjerat masalah hukum.
“Disini Lo banyak yang jual seperti ini, dan selama ini aman-aman saja, karena sudah ada yang mengurusi jika terjerat masalah hukum,” jawabnya santai.
Informasi yang didapat sesuai keterangan pemilik Toko, KM dan RD adalah pemasok sekaligus sebagai beking jika terjadi permasalahan hukum.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kegiatan itu sudah berlangsung lama.
” Sudah lama mas, ada klau 2 tahun, tapi kok aman-aman saja ya seperti ada yang membekup, apa sudah ada deal dengan pihak-pihak tertentu ya,” terang warga yang namanya tidak mau disebut.
“Kami inginnya Praktek jual beli miras oplosan itu segera dibubarkan mas, tapi kami nggak berani untuk lapor ke pihak berwajib,” tambahnya.
Padahal sudah jelas penjual minuman keras jenis oplosan bisa dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-undang Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disamping itu , adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.
“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 19.
Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C. Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan. Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. (Team)