Nganjuk, Ronggolawe News – Merasa jadi korban pengeroyokan orang tak dikenal pada hari Kamis tanggal 28 april 2022 sekitar pukul 23:00 wib diterminal colt nganjuk akhirnya enggar arizona selaku korban melaporkan kejadian tersebut dipolres nganjuk.
Berawal dari sebuah mobil toyota avanza dengan nopol S 1259 ZU atas nama M.ASRORUL ARIFIN yang dititipkan oleh adiyono sebagai pemilik mobil kepada saudara Enggar arizona.
Inilah Keterangan korban Enggar arizona yang disampaikan kepada Media Ronggolawe News
Awal mula pada hari Minggu tgl 24 april 2022 sekitar pukul 16.00 adiyono mendatangi rumah Saudara Rudyanto dengan tujuan untuk meminta tolong mencarikan pinjaman uang dengan jaminan mobil toyota avanza dengan nopol S 1259 ZU guna kepentingan usaha urukan proyek.
Kemudian Rudyanto menelfon saya untuk menawarkan mobil tersebut.Karena adiyono mengaku mobil tersebut milik nya sendiri yang dibeli dari shorum mobil bekas dengan ditunjukannya bukti angsuran atas nama adiyono sendiri.
Adiyono, yang mengaku sebagai Pemilik kendaraan Avanza
(Dok. Media Ronggolawe News)
Akhirnya dari keterangan tersebut saya mau meminjami uang sebesar Rp32.000.000 dibuktikan juga tanda tangan adiyono didalam dikwitansi.
Uang tersebut saya tranfer sebanyak 2 (dua) kali satu rekening BRI adiyono sebesar Rp 10.000.000 Yang satu direkening BCA atas nama muhammad abdul rohman sebesar Rp 21.500.000 dan sisa uang Rp500.000 itu tunai.
Karena profesi saya juga sebagai grab maka mobil tersebut saya pasang alat pelacak seperti GPS dengan tujuan supaya tidak terjadi hal~hal yang tidak diinginkan karena mobil sekarang menjadi tanggung jawab saya dan adiyono juga mengizinkan jika mobil tersebut dipasang alat pelacak.
Kemudian pada selasa tanggal 26 april 2022 Pada pagi hari teman saya ariyanto datang kerumah untuk meminjam guna mengantar jemput anak sekolah pagi dan sore hari selama kurang lebih 5 (lima) hari.
4 (empat) hari setelah mobil dipinjam pada hari kamis tanggal 28 april 2022,ariyanto didatangi oleh orang tak dikenal dirumahnya sekitar pukul 21:40 wib yang mengaku sebagai pemilik mobil toyata avanza dengan nopol S 1259 ZU.
Karena asal muasal mobil tidak mengerti jadi ariyanto menelfon saya untuk bertemu diterminal colt nganjuk beserta abdullah atau orang yang mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.
Sekitar pukul 23.00 Wib saya sampai diterminal colt terus selang waktu 2 menit datang bersamaan 2 (dua) mobil satu yang dikendarai ariyanto beserta samsu jupiter toyota Avanza Putih Nopol S 1259 ZU dan satunya lagi mobil xpander yang dipakai abdullah dan 2(dua) anak nya.
Setelah saya turun dari mobil, kunci mobil yang dikendarai ariyanto dan samsu jupiter dikasihkan kesaya tapi langsung direbut oleh Abdullah yang mengaku pemilik unit tanpa bertanya terlebih dahulu.
Kemudian terjadi tarik menarik Kunci mobil hingga gantungan dompet yang berisikan STNK mobil putus berhasil diambil Abdullah dan kunci masih saya amankan saya taruh saku celana bagian kiri.
Abdullah lalu mendorong saya serta anaknya ikut mencekik, menampar pipi dan mulut saya sebanyak 3(tiga) kali sampai berdarah,kemudian saya dibanting sampai terjungkal ketanah hp saya juga ikut dibanting.
Merasa belum puas abdullah dan kedua anaknya terus mengeroyok hingga salah satu anaknya menggigit lengan tangan kiri saya sampai lebam dan berdarah, Kemudian kunci tersebut terlepas dari tangan saya.
Setelah kunci terlepas saya langsung mematikan GPS mobil supaya tidak bisa dibawa kemana-mana karena saya takut mobil dibawa kabur. Karena yang saya tau mobil toyota avanza tersebut adalah milik adiyono bukan abdullah.
Setelah itu saya langsung melaporkan kejadian penganiayaan dan pengroyokan tersebut ke pihak polres nganjuk didampingi oleh rudyanto,ariyanto sama samsu jupiter.
Bukti sebuah luka yang dialami oleh korban Enggar Arizona.
(Dok. Media Ronggolawe News)
Diruangan reskrim bagian pidum (pidana umum) saya bertemu anggota reskrim bernama pak jj,setelah bercerita akhinya abdullah dan kedua anaknya di bawa keruangan reskrim untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan abdullah dia mengaku sebagai pemilik mobil toyota avanza tersebut dia juga selaku pengelola rental,tapi yang bikin aneh dia tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa mobil.
Abdullah, diduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
(Dok. Media Ronggolawe News)
Akhirnya kita disarankan oleh pak jj selaku anggota reskrim nganjuk dibuatkan perjanjian kedua belah pihak.Seingat saya isi perjanjian bertuliskan “saya dikasih waktu 2(dua) minggu untuk mencari adiyono bilamana dalam waktu tersebut saya tidak bisa menemukan adiyono mobil akan diserahkan ke pengelola rental”.
Sudah jelas perjanjian ini meringankan pengelola rental tapi memberatkan saya pasalnya nanti kalau dalam waktu yang telah ditentukan saya tidak bisa menemukan adiyono berarti mobil dikembalikan sama pengelola rental terus uang saya siapa yang harus bertanggung jawab..?
Surat perjanjian ini pun tidak boleh dibawa maupun difoto jadi ditinggal disini ungkap pak jj selaku anggota reskrim polres nganjuk.Serta mobil yang dipermasalahkan toyata avanza dengan nopol S 1259 ZU dititipkan dipolres nganjuk.
Sepulang dari polres sekitar pukul 03:00 wib saya langsung periksa dirumah sakit bayangkara nganjuk guna visum.Tapi sesampai disana pihak rumah sakit tidak bisa untuk melakukan visum dikarenakan belum adanya bukti laporan kepolisian.
Surat tanda bukti lapor
(Dok. Media Ronggolawe News)
Merasa jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan saya akhirnya memutuskan melapor ke polres nganjuk pada tanggal 30 april 2022 sekitar pukul 19:30 wib.Diruangan pidum (pidana umum) saya ditemui oleh anggota penyidik berinisial wa.
Sekitar pukul 20:00 wib saya diater salah satu anggota reskrim untuk visum dirumah sakit bayangkara nganjuk .
Hasil visum keluar pukul 22:00 wib.Setelah itu saya langsung diarah kan ke SPKT(sentra pelayanan kepolisian terpadu)untuk bikin laporan resmi terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang saya alami.
Apabila perkara tersebut nanti ada tindak lanjut, bisa jadi terlapor dijerat dengan pasal 170.
Isi/Bunyi Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 170
(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).(Rizqi)