Bojonegoro, Ronggolawe News – Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di wilayah Kabupaten Bojonegoro resmi akan berhenti pada tahap dua, yakni pada 25 Agustus mendatang. Kabupaten Bojonegoro akan beralih sepenuhnya ke siaran tv digital.
Jadwal tersebut sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Penerapan Perangkat Televisi Digital dan Set Top Box (STB) dalam Menghadapi Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) Provinsi Jawa Timur. Bimtek diikuti oleh jajaran pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Rabu (25/5/2022).
Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia mengatakan survei dari Kemkominfo, lebih dari 70 persen masyarakat berminat untuk pindah siaran digital. Pihaknya juga berterima kasih kepada berbagai stasiun televisi yang turut serta menginformasikan migrasi televisi analog ke digital.
Namun, beberapa kendala yang perlu ditindaklanjuti, masih ada masyarakat yang kesulitan membedakan televisi analog dan digital, bagaimana cara setting STB, hingga cara scan televisi yang sudah support digital. Untuk itu, bimtek ini merupakan bagian penyampaian cara setting STB.
“Untuk menanganinya, kami melibatkan siswa SMA dan SMK. Dengan harapan bisa membantu orangtua, teman atau saudara untuk mendapatkan siaran digital. Tahap satu telah dilakukan pada 30 April 2022, tahap dua dilakukan 25 Agustus mendatang. Sementara tahap tiga dilaksanakan 2 November 2022 siaran televisi analog serentak dihentikan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Lantas, apa saja keuntungan siaran tv digital ini?
Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Penyiaran (Ditjen PPI) Sukamto menjelaskan ada 10 keuntungan. Di antaranya, kualitas gambar lebih bersih, suara lebih jernih. Bahkan lebih banyak mode suara yang disajikan selain stereo dan mono. Selain itu siaran lebih banyak, tidak terjadi gambar yang berbayang. Juga tidak terjadi bintik-bintik seperti semut.
Keuntungan lainnya dapat melakukan perekaman, dapat memblokir program siaran yang tidak sesuai kebutuhan anak, adanya siaran audio, datacasting serta penjadwalan program.
“Gunakanlah perangkat penerima yang sudah disertifikasi Kemkominfo. Jangan beli STB sembarangan. Sementara untuk teknologi yang digunakan yaitu DV3T2 sesuai ketentuan internasional. Namun perlu berhati-hati dengan receiver-nya,” jelas Sukamto.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua menjelaskan, digitalisasi televisi atau ASO adalah perubahan dari siaran telestrial analog ke telestrial digital. ASO merupakan amanat dari Kebijakan ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos dan Telekomunikasi.
UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa 2 November 2022, semua siaran televisi menggunakan teknologi digital sehingga teknologi analog dimatikan/tidak digunakan.
“Apa itu TV Digital Telestrial? TV digital yang dimaksud bukan TV yang berbasis internet seperti TV Streaming, TV Android atau sejenisnya. TV Digital Telestrial bukanlah TV berlangganan/berbayar,” jelasnya.
Yosua juga menjelaskan, mengapa siaran tv beralih ke digital. Diantaranya merupakan tuntutan regulasi dan efisiensi penggunaan frekuensi. Efisiensi frekuensi dapat digunakan untuk pengembangan akses internet untuk kepentingan lain. Sementara untuk manfaatnya, baik bersifat teknis maupun manfaat lain dari sisi teknologi, makin beragamnya pilihan dan peluang pekerjaan kreatif.
“Peluang pekerjaan kreatif ini sangat menarik. Seperti lahirnya konten kreator. Juga efisiensi frekuensi. Namun patut diingat, karena efisiensi frekuensi ini jangan sampai masih ada kuota internet yang mahal,” imbuhnya.
Rujukan informasi mengenai siaran digital, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai platform informasi. Mulai dari website hingga Instagram. [cs/]
Website : https://siarandigital.kominfo.go.id/
Instagram : @kpipusat @siarandigital @kpidjatim