Tuban, Ronggolawe News – Setelah Rekomendasinya tak digubris oleh Bupati Tuban, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali berkirim surat kepada Bupati Tuban, Jawa Timur,
Rekomendasi Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban merupakan surat berupa Penegasan Tindak Lanjut atas Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/ JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto itu, memerintahkan Bupati Tuban menindaklanjuti dalam waktu 14 hari setelah menerima surat.
Pada Media Ronggolawe News, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, S.H, mengatakan, sejak kegaduhan paska mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Tuban, Dewan telah mengingatkan. Setelah rekomendasi KASN keluar pada pertengahan Mei 2022 juga telah memperingatkan agar segera melaksanakan, tapi tak ditanggapi oleh Pemkab Tuban.
“Dari beberapa kali hasil rapat kerja kami dengan KASN maupun BKN (Badan Kepegawaian Negara) selalu disarankan agar Bupati Tuban melaksanakan rekomendasi KASN, karena jika tidak akan berdampak serius dalam tata pemerintahan di Pemkab Tuban,” ungkapnya.
Fahmi sangat menyesalkan terhadap sikap pejabat terkait Pemkab Tuban yang berbohong kepada komisinya, dan wartawan dengan menyatakan telah mengirim surat balasan rekomendasi ke KASN. Kenyataannya setelah dicek Komisi I bersama komisioner KASN tak ada surat dari Pemkab Tuban.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Tuban telah mengirimkan rilisan kepada Media Ronggolawe News, Komisi Dewan yang juga membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) menyatakan, dengan mempertimbangkan kondisi di kalangan ASN yang tidak kondusif mendesak agar Pemkab Tuban segera melaksanakan rekomendasi KASN tertanggal 12 Mei 2022.
“Inti rekomendasi dari lembaga resmi pemerintah itu berisi perihal dugaan pelanggaran dalam demosi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemkab Tuban,” kata Musa dari Partai Hanura di samping Kafi dari PBB dan Dodi sebagai narahubung Komisi I dalam rilis untuk media tersebut.
Rekomendasi KASN, menurut mereka, juga memerintahkan agar penerimanya (Bupati Tuban) meninjau kembali surat keputusan mutasi pejabat yang dilakukan pada 8 Januari 2022. Sesuai catatan KASN, Bupati Tuban belum menindaklanjuti sebagaimana ketentuan UU nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Pasal 32 Ayat 3, dan Pasal 125 ayat 5. Rekomendasi KASN bersifat mengikat.
“Sebagai mitra ekskutif kami meminta agar Bupati Tuban taat pada peraturan UU ASN agar jajaran ASN bisa tenang, dan fokus pada pelayanan masyarakat karena terjamin karir dan kesejahteraannya sesuai regulasi,” tegas Ketua Komisi I yang juga membidangi Sumber Daya Manusia (SDM).
Ditambahkan, sesuai temuan KASN yang turun di Tuban pada 22-25 Maret 2022, terdapat 8 pejabat eselon IV-A, 20 pejabat eselon III-B, 15 pejabat eselon III-A yang terkena demosi (penurunan jabatan) tanpa sebelumnya diproses sesuai ketentuan PP 94 tentang Disiplin PNS, dan PP 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Termasuk 9 pejabat, diantaranya dari eselon 2, dalam mutasi tak ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya.
“Berdasarkan hal di atas, Komisi I meminta, agar keputusan Bupati Tuban tentang mutasi atau rotasi pejabat yang dipersoalkan KASN tersebut, segera ditindaklanjuti dengan meninjau kembali surat keputusannya. Dengan begitu diharapkan permasalahan ASN itu segera selesai,” tambahnya.
Pada Kamis, 23/06/2022 Komisi I telah mengagendakan rapat kerja dengan TPK Pemkab Tuban.
“Akan kita panggil TPK (Sekda, Inspektorat, BKPSDM) untuk menindaklanjuti surat penegasan tersebut,” tegas mantan ketua Fraksi PKB itu mengakhiri rilisannya.(red)