Mojokerto, Ronggolawe News – Peran PERS sebagai “social control of the change” ikut serta dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan
daerah. Selain itu Pers juga Merupakan Wahana komunikasi Media Massa, penyebar informasi dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan tugas, hak, kewajiban, asas, fungsi dan peranannya dengan sebaik mungkin untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, Demokratis dan Kondusif.
Dan untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan diatas maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik
Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas.
Atas dasar tersebut awak Media Republik News ini melayangkan Surat Konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto atas adanya pengecatan Marka Jalan di sepanjang Jl. Ra. Basuni yang diduga Dalam pelaksanaannya menyalahgunakan sarana dan prasarana dengan menggunakan tabung elpiji subsidi 3 kilogram untuk melakukan pengecatan Marka Jalan tersebut, namun Surat Konfirmasi yang di layangkan oleh redaksi Ini Sejak tanggal 4 Agustus 2022 tak ada tanggapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto
Dari hal tersebut redaksi Media RepublikNews pada Jumat, 12 Agustus 2022 Menyampaikan PENGADUAN kepada Pihak Polres Mojokerto, atau yang berkompeten dengan dari hasil temuan Tim wartawan media ini pada tanggal 30 Juli 2022, dimana diketahui ada pekerjaan Marka Jalan di Jl. RA. Basuni yang dilakukan oleh satuan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJ) dengan menggunakan bahan bakar sebagai pemanas Cat berupa Tabung LPG Subsidi Ukuran 3 Kilogram.
Dasar dasar PENGADUAN yang dimiliki awak media ini adalah Bukti-Bukti Temuan dilapangan, Dokumentasi & Investigasi Lapangan Dengan unsur dugaan penyalahgunaan proyek pekerjaan pengecatan Marka jalan dengan memakai elpiji Subsidi sedangkan yang kita ketahui bersama LPG tersebut adalah Subsidi Pemerintah yang
diperuntukkan buat Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Dalam hal ini di duga Proyek pekerjaan Pengecatan Marka Jalan yang di lakukan oleh satuan dinas LLAJ Kabupaten Mojokerto melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg. Dan diduga pula melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan Merujuk pada UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo LTU No. 20 tahun 2001 Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Penyelengaraan Negara, PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Sehingga patut diduga Pada Realisasi Administrasi Dan Atau Pelaksanaannya, pekerjaan pengecatan Marka Jalan RA Basuni Mojokerto Rentan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Perekonomian Negara Serta Masyarakat Setempat.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/08/04/pengecatan-marka-jalan-gunakan-lpg-bersubsidi-3-kg/
Dalam Surat Pengaduan kepada Pihak Polres Mojokerto meminta Kepada Bapak Kapolres Mojokerto, Bapak Kasat Reskrim Polres Mojokerto beserta jajaranya, dalam hal ini di harapkan agar segera Melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan tersebut dan penemuan indikasi dugaan Pelanggaran Hukum dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum ataupun terkait kegiatan tersebut dengan Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya dalam menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap orang yang diduga melakukan Kegiatan Melawan hukum. (Red)