Ngawi, Ronggolawe News – Dalam rangka memberikan edukasi dan wawasan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam kebakaran (Damkar) serta Kejaksaan Negeri Ngawi mengadakan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar, Minggu (18/09/2022).
Bertempat di Kalimati Taman Candi, desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Wakil Bupati Ngawi (Wabup) Dwi Rianto Jatmiko, M.H,M.Si ,dan jajaran Forkopimda, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi,Pejabat fungsional pemeriksa bea dan cukai, Tri Hariyono dan Kejaksaan Negeri Ngawi.
Dalam sosialisasinya, bertindak sebagai narasumber, Pejabat fungsional pemeriksa bea dan cukai, Tri Hariyono menyampaikan kepada masyarakat yang hadir utamanya masalah Gempur Rokok Ilegal dan memerangi peredarannya. Dalam hal ini masyarakat dipahamkan mengenai apa itu rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran. Tri Hariyono juga menyampaikan kepada masyarakat ciri-ciri rokok ilegal yang beredar, yakni mencakup 2P2B (Polos, Palsu, Bekas, Bersedia).
P pertama adalah Polos yang mana dijelaskan bahwa di rokok ilegal tidak ada bandrolnya, P yang kedua adalah Palsu yaitu pita cukai palsu yang dibuat sendiri. Sedang B pertama adalah Bekas, bandrol bekas dan ditempelkan kembali di kemasan rokok ilegal, B kedua Berbeda.
Tri Hariyono juga berpesan kepada masyarakat yang merokok, untuk merokok rokok yang legal, dan jika berdagang juga menjual rokok yang legal. Karena sanksi atas pelanggaran rokok ilegal tidak sesuai dengan hasil yang didapat.
Disebutkan sanksi dari pelanggaran rokok ilegal diatur dalam UU pasal 54 dan 55 huruf a,b,c dimana sanksi pidananya adalah minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara serta adanya denda yang ditetapkan berdasarkan UU.
Disampaikan pula bahwa hasil pajak yang diperoleh dari rokok, salah satunya adalah untuk kegiatan hari ini, yaitu tabur 1 ton ikan tombro untuk dinikmati para pemancing mania bukan saja dari daerah Ngawi tetapi juga dari daerah lain yang mempunyai hoby memancing.
Dalam kesempatan yang sama , setelah selesai menabur ikan 1 ton secara simbolis, Wakil Bupati (Wabup) Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko M.H M.Si atau yang akrab dipanggil dengan Antok dalam wawancaranya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilandasi dari antusiasme masyarakat dari berbagai penjuru Ngawi terhadap titik pemancingan yang ada di Ngawi.
“Kegiatan pagi ini juga merupakan ajang silaturahmi bagi para mancing mania yang tersebar di berbagai wilayah. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini aktifitas di tempat pemancingan di seluruh wilayah Ngawi kembali menggeliat sehingga bisa menimbulkan dampak multiplayer efek ekonomi bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Di akhir wawancaranya, Antok juga berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif memberantas rokok ilegal. Dan bagi para pelaku usaha untuk tetap terus konsisten sesuai undang-undang yang berlaku.
Karena kontribusi hasil pajak dari rokok atau cukai rokok tahun ini sangat signifikan perkembangannya, yakni sejumlah 36 milyar ditambahkan dengan Silpa tahun 2021. Sebagai informasi dengan rincian sebagai berikut 26 milyar penerimaan Cukai untuk Kabupaten Ngawi di tahun 2022, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, 10% untuk penegakan hukum (satpol pp).(IK)