Selasa, Desember 2, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Busyeet…! Rentenir Nagih Hutang Dengan Bawa Tembak, Advokat Sakty Atas Nama Keadilan Pasang Badan

avatar by Ronggolawe News
8 Mei 2023
in Investigasi
4 min read
0
Busyeet…! Rentenir Nagih Hutang Dengan Bawa Tembak, Advokat Sakty Atas Nama Keadilan Pasang Badan
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasuruan, Ronggolawe News –
Advokat Muda Moch. Gati, S.H, C.TA., M.H yang akrab dipanggil Sakty
menemui 32 orang korban rentenir, melihat cara menagih dengan ala gaya
preman dengan menerobos aturan yang bertentangan dengan hukum,
khususnya pidana pemerasan & pengacaman, perbuatan tidak menyenangkan,
pelanggaran HAM.

“Perbuatan tidak menyenangkan itu adalah mulai pemukulan, menampar, menginjak- injak, mengeksekusi rumah tanpa ijin, hingga membayar sewa kontrak bulanan, kalau rumahnya tidak mau dieksekusi,” ungkap Sakty.

RelatedPosts

Muhari Datangi Polda Jatim: Minta Keadilan atas Penganiayaan Anak, Akui Dapat Ancaman, Propam Pastikan Pantau Polres Tuban

Kasus Dugaan Penyiksaan oleh APH Mencuat: Seorang Petani Ajukan Pengaduan Resmi ke Propam Polda Jatim

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Sosialisasi Bea Cukai Belum Sentuh Akar Masalah

“Saya berharap
APH Kepolisian Bapak Kapolresta Pasuruan atensi perkara ini, citra polisi
sudah sangat bagus, jangan karena ulah rentenir citranya hancur. Kenapa
dari rata-rata keterangan korban rentenir atas nama Ibu Y, “selalu mengatakan, saya sudah setor/bayar ke polisi atau kejaksaan, lapor siapa saja, aku tak takut, ” tegasnya.

Sakty, yang juga   Dewan Pembina LP2KP Jawa Timur, berharap kasus ini menjadi
atensi Eksekutif dan Legisatif di Pasuruan, khususnya Pidananya dan
memberikan efek jera bagi pelaku, dan secara tegas Sakty akan melakukan
Pemantauan, Perlindungan Hukum dan Tindakan Hukum
“memang siapa kau kebal hukum.”

Ditambahkan olehnya. Gugatan Perdata akan segera diluncurkan, dengan tetap memberikan pemantauan sanksi pidana terhadap rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dengan
bunga yang sangat besar dan tindakan penagihan yang tak berperikemanusiaan.

Untuk Penyitaan menurut Sakty,
“penyitaan itu sendiri dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP,” yang berbunyi “
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukan
dan peradilan.”

Tindakan penyitaan disahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana,
namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena, tetapi dengan cara-cara yang
telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia.

“Nah jelas “ Rentenir bukanlah pihak kepolisian, maka tidak berhak untuk melakukan penyitaan.“ Ataupun jika Rentenir mau melakukan penyitaan, maka harus melakukan gugatan terlebih dahulu kepada pengadilan setempat dan pihak rentenir harus menang terlebih dahulu terhadap gugatan yang diajukan, sebab sita jaminan dilakukan atas perintah
Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dimana hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan,” jelas Sakty.

Sakty mengatakan, “Rentenir melakukan pemukulan terhadap anda atau istri anda, karena
anda tidak melakukan pembayaran terhadap sisa hutang tersebut, maka itu justru lebih baik, sebab tindakan pemukulan yang terjadi dapat menjerat pihak rentenir kearah perbuatan Pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) yang bunyinya :
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun
delapan bulan.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”

” Satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir atau bank plecit atau bank ucek-ucek adalah kita harus bertempur habis,” ucarnya, di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (5/5/2023, saat menemui semua korban kekejaman
Rentenir, dikantor LBH MUKTI PAJAJARAN bersama
ADERIAS WUISAN, S.E., S.H selaku Ketua DPD Jawa Timur.

Advokat Kondang Sakty ini,  juga Anggota Pengurus Pusat Peradin Bidang
Pengawasan, Hukum & Etika Provesi ini, sekali lagi menyampaikan  “Dia mengibaratkan
rentenir seperti halnya tikus, yang berusaha mencari celah untuk mendapatkan
makanan, meskipun berbagai jalan telah ditutup.

Oleh karena itu pemerintah harus berusaha menurunkan suku bunga bank dan
kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para
pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir.

Lanjut Sakty,
“dia memberikan atensi penuh pada kekejaman rentenir, sehingga tak menindas masyarakat kecil, tentunya dengan sinergi antara LBH, LSM, APH,
Kejaksaan, Kepolisian, Bupati dan Jajaran Legislatif.

lebih lanjut Sakty mengatakan “ingatlah,
rentenir itu seperti tikus, dan tikus itu pintar, sehingga berbagai cara akan dilakukan,”

Menurut Sakty lagi, seharusnya ada batas maksimal bunga pinjaman yang diberikan oleh perseorangan di luar perbankan atau lembaga jasa keuangan.
“Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen, ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia,
sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana,” katanya.

Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, maka ruang gerak rentenir akan
semakin sempit, hingga akhirnya hilang dan jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka itu sangat lincah,”
Dan kami sesegera mungkin akan mengadukan
secara keras siapapun backing dibalik rentenir yang meresahkan masyarakat, tegasnya. (Jo)

Tags: Atas Nama Keadilan Pasang BadanBusyeet...! Rentenir Nagih Hutang Dengan Bawa Tembak
Previous Post

Ketua ACI Berikan ulasan Tentang Hari Buruh Internasional 2023

Next Post

Momentum Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke - 730 Bupati Ikfina Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Momentum Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke – 730 Bupati Ikfina Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD

Momentum Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke - 730 Bupati Ikfina Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput
  • Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951
  • Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian
  • Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026
  • Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Muhari Datangi Polda Jatim: Minta Keadilan atas Penganiayaan Anak, Akui Dapat Ancaman, Propam Pastikan Pantau Polres Tuban

Kasus Dugaan Penyiksaan oleh APH Mencuat: Seorang Petani Ajukan Pengaduan Resmi ke Propam Polda Jatim

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Sosialisasi Bea Cukai Belum Sentuh Akar Masalah

Info Penting

Recent Post

Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput
Pemerintahan

Pemkab Tuban Raih Predikat Informatif, Ronggolawe News Soroti Tantangan Transparansi di Akar Rumput

30 November 2025
Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951
Kebudayaan dan Religi

Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951

30 November 2025
Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian
Hukum & Kriminal

Jatanras Polres Tuban Bekuk Jejak Pencurian

30 November 2025
Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto  Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026
Pemerintahan

Semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Dua Raperda Tahun 2026

30 November 2025
Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027
Seputar Jatim

Pusat Pemerintahan Baru Mojokerto Ditarget Beroperasi 2027

30 November 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In