Tuban, Ronggolawe News – Pelaksanaan Santunan pengadaan tanah Jabung Ring Dyke Desa Mlangi Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang baru tahap pembuatan buku rekening oleh Bank BRI juga Bank BNI cabang Tuban di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, sudah 2 hari berlangsung. Memicu sejumlah persoalan yang layak diangkat ke publik, agar tidak timbul perspektif negatif di masyarakat. Jum’at (29/12/2023).
Pengajuan yang awal sebanyak 430 pemohon/penggugat terhadap negara atas proses pemberkasan serta proses pemberian santunan dari negara atas garapan tanah negara di wilayah Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, dan hanya terealisasi sebanyak 312 pemohon/penggugat, sedang sisa 118 pemohon/penggugat tidak terealisasi dan memicu sejumlah pertanyaan, dikemanakan 118 pemohon/penggugat tersebut ??
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Tim Jurnalis, mendapati sebuah fakta, dari 430 pemohon/penggugat tersebut, menunjuk seorang pengacara bernama Moh. Bashori, SH., yang beralamat di Jalan Simomulyo Baru Blok 3E/3, RT.17/RW.3, Kelurahan Simomulyo Baru, Surabaya. Dari beberapa narasumber yang ditemui Tim Jurnalis, mengatakan, “Iya Mas, kami menunjuk Moh. Bashori, SH., sebagai kuasa hukum kami, dengan perjanjian 45% dari nilai pencairan menjadi hak Moh. Bashori, SH., sedangkan yang 55% menjadi milik kami.
Seiring berjalannya waktu, kita merasa terintimidasi, awal mula jika kami melakukan pergerakan yang seakan menyinggung kinerja Moh. Bashori, SH., kami akan dicoret dari daftar nama yang mendapat santunan negara, padahal kita tahu nama-nama yang mendapat santunan telah diputuskan oleh MA (Mahkamah Agung) dengan nomor : 2026-K/PDT/2016.
Selanjutnya kami juga mempertanyakan, dengan adanya KTP dan buku rekening penerima santunan yang diminta oleh pihak Moh. Bashori, SH., padahal itu adalah hak kami selaku penerima santunan.
“Banyak masyarakat Desa Mlangi yang menggarap lahan Jabung Ring Dyke, hingga sampai saat ini, dan tidak terdata dalam penerima santunan negara, dengan dalih tidak mengantongi legalitas resmi penggarap tanah negara, padahal semua berkas sudah diminta pihak Moh. Bashori, SH., akan tetapi masih ada photocopy yang bisa memperkuat hak kami,” imbuh salah satu sumber kepada Tim Jurnalis.
Di sisi lain, Moh. Bashori, SH,. saat dikonfirmasi via WhatsApp perihal informasi tersebut menjawab, “Saat ini saya tidak membawa (KTP dan buku rekening pemohon/penggugat yang menerima santunan negara), komitmennya (45% dari santunan negara) memang seperti itu antara prinsipal/klien dengan saya selaku pengacara, semua tertulis dalam perjanjian dan saya akan melaksanakan untuk mengambil hak saya tersebut itu karena saya sudah melaksanakan seluruh kewajiban saya, mulai dari PN, PT, MA, PK, Eksekusi bahkan pelaksanaan pembayaraan saat ini, kalau saja ada yang mencoba wanprestasi (Ingkar janji) saya pastikan akan melakukan tuntutan, baik secara pidana (Saya laporkan ke Polisi) karena telah menipu saya ataupun gugatan perdata ke pengadilan terhadap prinsipal tersebut, dan saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak menggertak terhadap siapapun tapi saya akan buktikan akan mengambil tindakan tersebut, apabila ada yang melakukan perbuatan melawan hukum (Menipu) atau wanprestasi dalam waktu dekat akan saya somasi (Tegur) secara tertulis dan bila tidak dilaksanakan kewajibannya maka prinsipal ataupun prinsipal ahli waris (Pengganti) akan saya ambil tindakan tegas baik laporan ke Polisi (Karena menipu saya) ataupun gugatan wanprestasi tersebut dan sebagaimana dalam perjanjian saya berhak untuk melakukaan pemotongan saat pembayaran (Sebagaimana saat ini) ataupun melakukan permohoan sita melalui proses pengadilan cepat/GS (Gugatan Sederhana) terhadap harta milik prinsipal baik rumah atau benda lainnya milik prinsipal atau ahli waris yang mengantikannya (apabila klien telah meninggal dunia),” ungkap Moh. Bashori, SH., dalam chat WhatsApp nya.
Mengenai hal yang diperjuangkan Moh. Bashori, SH., dari ganti rugi tanah beralih menjadi ganti rugi tanam tumbuh, ia menjawab, “Mengenai hat itu, tergerus ketentuan baru permenag 19/2021. Klien menerima penawaran sehingga saya juga tidak bisa apa-apa kalau ada sumber yang memberikan informasi itu paham kronologisnya maka saya acungi jempol terhadap sumber tersebut, tapi kalau sumber tersebut seandainya tahu tapi pura-pura tidak tahu maka saya yakinkan sumber anda tersebut orangnya tolol atau memang dari sononya keturunanya orang dungu,” tambah Pengacara kelahiran Lamongan tersebut.
Pemotongan sebesar 45% persen tersebut, dinilai tak masuk akal. Total pencairan santunan dari negara, kurang lebih 37,8 milyar untuk 312 pemohon/penggugat, 17 milyar lebih masuk kantong pribadi Moh. Bashori, SH., juga diindikasi setor ke beberapa pos yang pro dengannya.
Tak hanya itu, 118 penerima yang seharusnya menerima pencairan santunan sesuai keputusan MA dengan nomor : 2026-K/PDT/2016 kini mempertanyakan atas haknya.
Menurut salah satu dari 118 penerima yang tidak menerima haknya menyebutkan, jika apa yang terjadi kepadanya merupakan tidak keadilan yang nyata, padahal sudah jelas sesuai keputusan MA. Tapi realisasinya sebanyak 118 orang tidak menerima pencairan santunan. Hal ini diduga karena adanya lahan garap kami yang disatukan kepada pihak penerima lain sehingga mendapatkan santunan lebih banyak.
“Itu tentu menyalahi keputusan dari MA dan menyerobot hak kami. Kini kami bersama-sama sepakat meminta hak yang seharusnya kami terima, bukan hanya diawal berkas kita diminta dan malah merampas hak kami yang tidak sesuai keputusan MA,” pungkas salah satu narasumber yang tidak menerima.
Di tempat terpisah, Ir. Soesilo Hadi Irwanto, selaku Camat Widang Kabupaten Tuban, saat diklarifikasi Tim Jurnalis via WhatsApp, perihal penempatan pembuatan rekening yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Widang, tidak merespon, padahal WhatsApp nya dalam keadaan online.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi Desa Mlangi Kecamatan Widang, masih lenggang melakukan aktivitasnya. (Bersambung, Tim Jurnalis)