Tuban, RonggolaweNews.
Dikutip dari laman media RepublikNews , tentang Keberadaan dua Tiang Menara Microsell Pole yang berada di Jl.Patimura dan di Jl.mojopahit Tuban , yang setelah melalui perjalanan panjang terkait masalah perizinan yang diduga melanggar prosedur akhirnya Menara Microsell Pole tersebut dibongkar.
Staff project managemen PT. Dayamitra Telekomunikasi , Ahmad Susilo saat dihubungi oleh media ini mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti untuk dua lokasi Menara yang saat ini berada di Jl.Patimura dan di Jl.Mojopahit.
“Tidak kendala Pak, penggantinya dalam proses pembangunan , sudah proses pembangunan Pak, di SMPN 6 Tuban dan Pasar Baru Tuban.” ungkapnya.
Saat ditanyakan kepastian dibongkarnya tiang menara , Ahmad Susilo mengungkapkan jika akhir Pebruari 2021 akan dibongkar.
“Insya Alloh mulai tanggal 28 Februari, sebagai Informasi dibutuhkan waktu kurang lebih 8 hari sampai total bongkar dan dipindah , ini proses persiapan, rencana bongkar perangkat dulu, skenarionya Malam hari, agar pengguna HP sinyal tidak terganggu.” dalihnya.
Media ini pada awal Maret 2021 menghubungi lagi pada Ahmad Susilo karena belum ada tindakan.
“Masih koordinasi dengan Operatornya Pak, nunggu jadwalnya, infonya dalam minggu ini sebelum tanggal 6 maret , Kiris panel PLN baru dapat kemarin , dan Plan mulai dibongkar senin (08/03/2021- red) pak.” jelasnya.
Ahmad dilaman whatsApp-nya menambahkan jika Perangkat Antena sudah dibenahi pertadi malam (10/03/2021-red) , malam nanti proses pembongkaran Tiang / Pole nya, sedang koordinasi menunggu persetujuan Polantas dan Dishub untuk pelaksanaan.
Akhirnya pada Kamis , 11/03/2021 Tiang Menara Microsell Pole Itu Dibongkar , dan masih menyisakan pondasi yang belum ditangani .per-Jumat 12/03/2021.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdirinya menara pole di Jl.Patimura dan di Jl.Mojopahit yang menggunakan bahu jalan terindikasi diduga merupakan bangunan liar , hal tersebut terbukti dari surat izin yang disampaikan oleh pihak Dinas PUPR pada Agustus 2018 kepada Sekretaris Daerah terkait pembangunan Microsell pole.nomor : 620/ /414.111/2018.
Dalam surat tersebut jelas disebutkan bahwa : 1. pembangunan Microsell pole sudah dikerjakan dan berdiri di badan jalan ,trotoar dan saluran.
- Keberadaan pembangunan Microsell pole akan mengganggu lalulintas penguna jalan baik kendaraan bermotor maupun pengguna jalan.
- .Pembanguban Microsell pole akan merusak atau mengganggu bangunan saluran serta fasilitas jalan lainnya.
- Keberadaan pembangunan Microsell pole akan merusak perkerasan jalan (hotmix).
Karena bangunan Microsell pole sudah berdiri pihak PUPR memberikan kesempatan / izin selama 1(tahun) sejak surat itu dikeluarkan , setelah itu harus dibongkar dan dipindah yang tidak berada di badan jalan.
Baca juga :
Media RepublikNews dalam investigasi dilapangan menemukan banyak kejanggalan yang terjadi.
Baca juga :
Dalam perkembangannya , akhirnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban memberikan jawaban atas pertanyaan dari media ini.
Baca juga :
Berdirinya pembangunan Microsell pole yang pada saat pembangunan dan perizinan terkesan dimudahkan pada akhirnya setelah muncul persoalan para pihak Dinas terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.
Baca juga :
Setelah masa izin habis dan status Microsell pole tersebut diduga ilegal selama kurang lebih setahun , maka para pihak mengadakan Rapat Kordinasi terkait pemindahan tower tersebut pada Juli 2020 , dengan hasil pihak PT.Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) minta waktu 1 (satu) bulan untuk memindah tower tersebut.
Baca juga :
Informasi dan keterangan yang didapatkan media RepublikNews tersebut ternyata tidaklah berjalan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Dinas.
Baca juga :
https://www.republiknews.id/2020/11/02/Pemkab Tuban Bagai Macan Ompong “Tower ILegal Milik PT. Daya Mitra” Di Biarkan Bertahun-Tahun Liar Berdiri.(red)