Tuban, Ronggolawe News – Satreskoba Polres Tuban berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam rilis yang digelar pada Selasa pagi (6/5/2025). Ketiga kasus tersebut melibatkan penyalahgunaan sabu-sabu, pil Double L, dan pil Riklona yang terjadi di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam operasi terpisah. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial AK, warga Desa Garung Wiyoro, Kecamatan Kandang Serang, Kabupaten Pekalongan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu seberat total 6,2 gram, satu bungkus rokok, dua skop dari sedotan, dua lembar selotip, satu unit ponsel, uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan, satu STNK, serta satu unit truk tronton.
“Pelaku melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) kepada pembeli yang sudah dikenalnya,” ujar Kapolres
Penangkapan AK dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Jalan Semarang-Tuban, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.
Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.
Kasus kedua melibatkan tersangka ADS, warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban. Polisi menemukan barang bukti berupa 866 butir pil Double L, satu kantong kresek hitam, satu plastik bening, dompet hitam, sebungkus rokok, satu ponsel, dan uang Rp.200 ribu hasil penjualan.
“Tersangka ditangkap di kediamannya sendiri di Desa Tlogowaru,” ungkap AKBP Tanasale.
ADS diketahui menjual obat tersebut kepada orang-orang yang dikenalnya. Ia dijerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, polisi menangkap APS, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, atas kepemilikan dan penjualan pil Riklona. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Gang Masjid Ikhlas, Kelurahan Kebonsari. Dari tangan APS, polisi mengamankan 20 butir pil Riklona, sebuah dompet hitam, dan satu unit ponsel.
“Tersangka juga menggunakan metode COD untuk menjual barang tersebut,” ujar Kapolres.
APS dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Kapolres Tuban menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap di lingkungannya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan