📰 RONGGOLAWE NEWS
📍 Edisi Kediri, Juli 2025
Rubrik: Investigasi & Penegakan Hukum
Kediri, Ronggolawe News — Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Pare Kediri menuai sorotan publik, setelah laporan dugaan tindak pidana produksi minuman keras (miras) ilegal yang dilayangkan Media Ronggolawe News pada 26 Mei 2025 dinilai tak kunjung ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Investigasi awal wartawan Ronggolawe News menemukan aktivitas produksi miras rumahan di Desa Sidorejo, Kabupaten Kediri. Temuan tersebut diberitakan pada 19 Mei 2025 dengan judul “Mampu Raup Omset Ratusan Juta per Bulan, Produsen Miras Rumahan Ini Aman dari Jeratan Hukum.” Tak lama kemudian, redaksi secara resmi mengajukan laporan ke Polres Pare Kediri.
Baca juga :
Laporan lanjutan berjudul “Produsen Miras Ilegal Resmi Dilaporkan Polisi oleh Media Ronggolawe News” dimuat pada 28 Mei 2025, menyusul upaya redaksi untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak sesuai kewenangan.
Baca juga :
Namun hingga awal Juli 2025, belum ada kejelasan mengenai proses penyelidikan. Awak media telah menghubungi pejabat Humas Polres Pare Kediri berinisial “Y” pada 3 Juni 2025. Dalam keterangannya, Humas menyatakan bahwa surat pengaduan telah diterima oleh Seksi Umum (Sium), namun tidak mengetahui disposisi atau tindak lanjutnya di tingkat unit penyelidikan.
Baca juga :
Kritik Terbuka dari Media: Humas Polres Harus Tanggap dan Transparan
Direktur Utama PT. Sang Putra Ronggolawe News, Anto Sutanto, menyayangkan sikap Polres yang terkesan abai terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, fungsi Humas sebagai penghubung antara institusi Polri dan publik semestinya bekerja secara aktif memberikan informasi dan perkembangan perkara.
“Humas Polres seharusnya mengetahui arah disposisi laporan yang masuk. Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari tugas kehumasan, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Anto.
Anto juga mengingatkan bahwa Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, dan pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai status penanganan perkaranya.
Proses Hukum Tidak Boleh Lambat dan Tidak Transparan
Penasehat Hukum PT. Sang Putra Ronggolawe News, Agus Sholahuddin, S.H., menyatakan bahwa lambannya penanganan laporan serta ketidakterbukaan informasi dapat berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Setiap proses hukum wajib dijalankan secara cepat, sederhana, dan transparan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bila prosesnya lambat dan tertutup, itu justru melanggar prinsip keadilan dan dapat merugikan para pencari keadilan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, batas waktu penanganan perkara sesuai Pasal 31 Perkap No. 6/2019 telah ditetapkan sebagai berikut:
Perkara ringan: maksimal 30 hari
Perkara sedang: maksimal 60 hari
Perkara berat: maksimal 90 hari
Perkara sangat berat: maksimal 120 hari
Sayangnya, tidak adanya kejelasan tindak lanjut hingga lebih dari 30 hari sejak laporan masuk menunjukkan potensi kelalaian prosedural.
Presisi Hanya Sekadar Slogan?
Lebih lanjut, Anto Sutanto mempertanyakan implementasi nyata dari konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Semangat Presisi seharusnya menjadi roh pelayanan publik di tubuh Polri. Jika laporan masyarakat saja diabaikan, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa Polri mampu menjadi pelindung dan pengayom?” tegasnya.
Harapan untuk Perbaikan Kinerja Institusi
Baik Anto maupun Agus berharap Kapolri dan Kapolda Jawa Timur dapat mengevaluasi kinerja jajaran di daerah, termasuk Polres Pare Kediri. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Kami mendesak agar Polres Pare Kediri segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur. Jangan sampai pembiaran ini justru memberi ruang subur bagi pelaku pelanggaran hukum,” tutup Agus.
📷 Foto ilustrasi: Lokasi dugaan produksi miras ilegal di Kediri (Dok. Ronggolawe News)
✍️ Laporan: Tim Investigasi Ronggolawe News