Minggu, Oktober 26, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Pembiaran, Kinerja Polres Pare Kediri Dipertanyakan Terkait Produsen Miras Ilegal

avatar by Ronggolawe News
4 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Investigasi, Seputar Jatim
4 min read
0
Diduga Lakukan Pembiaran, Kinerja Polres Pare Kediri Dipertanyakan Terkait Produsen Miras Ilegal
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

πŸ“° RONGGOLAWE NEWS
πŸ“ Edisi Kediri, Juli 2025
Rubrik: Investigasi & Penegakan Hukum

RelatedPosts

Refleksi Hari Jadi Bojonegoro ke-348, Dari Tanah Perjuangan Menuju Bojonegoro yang Sadar Sejarah

Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut β€” SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri

β€œHukum Tak Boleh Tumpul ke Bawah, Tajam ke Atas”

Kediri, Ronggolawe News β€” Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Pare Kediri menuai sorotan publik, setelah laporan dugaan tindak pidana produksi minuman keras (miras) ilegal yang dilayangkan Media Ronggolawe News pada 26 Mei 2025 dinilai tak kunjung ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Investigasi awal wartawan Ronggolawe News menemukan aktivitas produksi miras rumahan di Desa Sidorejo, Kabupaten Kediri. Temuan tersebut diberitakan pada 19 Mei 2025 dengan judul “Mampu Raup Omset Ratusan Juta per Bulan, Produsen Miras Rumahan Ini Aman dari Jeratan Hukum.” Tak lama kemudian, redaksi secara resmi mengajukan laporan ke Polres Pare Kediri.

Baca juga :

Mampu Raup Omset Ratusan Juta Perbulan Produsen Miras Rumahan ini Aman Dari Jeratan Hukum

Laporan lanjutan berjudul β€œProdusen Miras Ilegal Resmi Dilaporkan Polisi oleh Media Ronggolawe News” dimuat pada 28 Mei 2025, menyusul upaya redaksi untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak sesuai kewenangan.

Baca juga :

Produsen Miras Ilegal Resmi Dilaporkan Polisi Oleh Media Ronggolawe News

Namun hingga awal Juli 2025, belum ada kejelasan mengenai proses penyelidikan. Awak media telah menghubungi pejabat Humas Polres Pare Kediri berinisial β€œY” pada 3 Juni 2025. Dalam keterangannya, Humas menyatakan bahwa surat pengaduan telah diterima oleh Seksi Umum (Sium), namun tidak mengetahui disposisi atau tindak lanjutnya di tingkat unit penyelidikan.

Baca juga :

Kinerja Polres Pare Kediri Dipertanyakan Pencari Keadilan

Kritik Terbuka dari Media: Humas Polres Harus Tanggap dan Transparan

Direktur Utama PT. Sang Putra Ronggolawe News, Anto Sutanto, menyayangkan sikap Polres yang terkesan abai terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, fungsi Humas sebagai penghubung antara institusi Polri dan publik semestinya bekerja secara aktif memberikan informasi dan perkembangan perkara.

β€œHumas Polres seharusnya mengetahui arah disposisi laporan yang masuk. Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari tugas kehumasan, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Anto.

Anto juga mengingatkan bahwa Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, dan pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai status penanganan perkaranya.

Proses Hukum Tidak Boleh Lambat dan Tidak Transparan

Penasehat Hukum PT. Sang Putra Ronggolawe News, Agus Sholahuddin, S.H., menyatakan bahwa lambannya penanganan laporan serta ketidakterbukaan informasi dapat berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

β€œSetiap proses hukum wajib dijalankan secara cepat, sederhana, dan transparan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bila prosesnya lambat dan tertutup, itu justru melanggar prinsip keadilan dan dapat merugikan para pencari keadilan,” ujar Agus.

Ia menambahkan, batas waktu penanganan perkara sesuai Pasal 31 Perkap No. 6/2019 telah ditetapkan sebagai berikut:

Perkara ringan: maksimal 30 hari

Perkara sedang: maksimal 60 hari

Perkara berat: maksimal 90 hari

Perkara sangat berat: maksimal 120 hari

Sayangnya, tidak adanya kejelasan tindak lanjut hingga lebih dari 30 hari sejak laporan masuk menunjukkan potensi kelalaian prosedural.

Presisi Hanya Sekadar Slogan?

Lebih lanjut, Anto Sutanto mempertanyakan implementasi nyata dari konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

β€œSemangat Presisi seharusnya menjadi roh pelayanan publik di tubuh Polri. Jika laporan masyarakat saja diabaikan, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa Polri mampu menjadi pelindung dan pengayom?” tegasnya.

Harapan untuk Perbaikan Kinerja Institusi

Baik Anto maupun Agus berharap Kapolri dan Kapolda Jawa Timur dapat mengevaluasi kinerja jajaran di daerah, termasuk Polres Pare Kediri. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

β€œKami mendesak agar Polres Pare Kediri segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur. Jangan sampai pembiaran ini justru memberi ruang subur bagi pelaku pelanggaran hukum,” tutup Agus.

πŸ“· Foto ilustrasi: Lokasi dugaan produksi miras ilegal di Kediri (Dok. Ronggolawe News)
✍️ Laporan: Tim Investigasi Ronggolawe News

Tags: Diduga Lakukan PembiaranKinerja Polres Pare Kediri DipertanyakanTerkait Produsen Miras Ilegal
Previous Post

Nama Paskibraka Nasional HUT Ke - 80 RI 2025, Resmi Diumumkan BPIP Ini Daftarnya

Next Post

Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

Penarikan Iuran Perpisahan Diduga Memberatkan Warga Miskin, SDN 2 Klepu Ponorogo Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tewas Tertimbun Longsoran Bekas Tambang Pasir Kwarsa di Lahan Milik Pejabat
  • Refleksi Hari Jadi Bojonegoro ke-348, Dari Tanah Perjuangan Menuju Bojonegoro yang Sadar Sejarah
  • Bakti Budaya Menyambut Hari Kebudayaan Nasional: Merawat Warisan, Menyemai Kesadaran
  • Ledakan Hebat Guncang Kilang TPPI Tuban β€” Warga Panik, Asap Hitam Membumbung Tinggi
  • Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut β€” SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Refleksi Hari Jadi Bojonegoro ke-348, Dari Tanah Perjuangan Menuju Bojonegoro yang Sadar Sejarah

Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut β€” SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri

β€œHukum Tak Boleh Tumpul ke Bawah, Tajam ke Atas”

Info Penting

Recent Post

Tewas Tertimbun Longsoran Bekas Tambang Pasir Kwarsa  di Lahan Milik Pejabat
Peristiwa

Tewas Tertimbun Longsoran Bekas Tambang Pasir Kwarsa di Lahan Milik Pejabat

22 Oktober 2025
Refleksi Hari Jadi Bojonegoro ke-348, Dari Tanah Perjuangan Menuju Bojonegoro yang Sadar Sejarah
Seputar Jatim

Refleksi Hari Jadi Bojonegoro ke-348, Dari Tanah Perjuangan Menuju Bojonegoro yang Sadar Sejarah

22 Oktober 2025
Bakti Budaya Menyambut Hari Kebudayaan Nasional: Merawat Warisan, Menyemai Kesadaran
Kebudayaan dan Religi

Bakti Budaya Menyambut Hari Kebudayaan Nasional: Merawat Warisan, Menyemai Kesadaran

17 Oktober 2025
Ledakan Hebat Guncang Kilang TPPI Tuban β€” Warga Panik, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Seputar Tuban

Ledakan Hebat Guncang Kilang TPPI Tuban β€” Warga Panik, Asap Hitam Membumbung Tinggi

16 Oktober 2025
Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut β€” SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri
Hukum & Kriminal

Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut β€” SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri

16 Oktober 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

Β© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In