Tuban, Ronggolawe News – Tower Jaringan Telekomunikasi adalah menara yang terbuat dari rangkaian besi profil atau pipa baik segi empat atau segi tiga, atau hanya berupa pipa panjang (tongkat) yang bertujuan untuk menempatkan antenna dan radio pemancar maupun sebagai penerima gelombang telekomunikasi dan informasi. Pada prinsipnya Tower BTS berfungsi untuk menjembatani perangkat komunikasi pengguna dengan jaringan yang menuju jaringan lain.
Tower juga dapat diartikan bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan komunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Selanjutnya disebut BTS (Base Transceiver Station), adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon seluler untuk melayani suatu wilayah cakupan (cell coverage).
Untuk menunjang kelancaran operasional jaringan tersebut maka struktur bangunan ini harus tetap kokoh dan aman dalam jangka waktu tertentu. Investigasi tentang kondisi kelayakan struktur menara sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi struktur tower secara keseluruhan.
Dan bagaimana jika perizinan belum dikantongi tetapi bangunan sudah dikerjakan bukankah sebuah pelecehan dan tidak memandang sebelah mata pun terhadap instansi pemerintah yang ditunjuk untuk mengurus segala perizinan dan tentunya juga Satpol – PP sebagai penegak perda tentunya sangat dilecehkan keberadaannya.
Seperti Pembangunan Tower di Magersari Plumpang Tuban sudah sangat jelas belum mengantongi izin. Hal itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh yang mengurus keperluan pembangunan tower tersebut.
” Belum mas,” jawab yang bersangkutan saat ditanya media Ronggolawe News tentang Rekomendasi zona yang wajib dikantongi sebelum tower didirikan.
Samiyono Ketua LSM LPKNI Cabang Kabupaten Tuban menegaskan jika itu sudah merupakan kebiasaan para vendor dan pengurus perizinan pendirian tower.
“Tidak ada kata lain hentikan dan robohkan tower yang belum mengantongi izin sudah berani membangun, itu melecehkan negara namanya,” tegas Samiyono.
Dirinya meminta kepada jajaran Satpol PP untuk menindak tegas para pemain Tower.
” Sudah menjadi kebiasaan izin belum diurus Bangunan sudah dikerjakan, robohkan,” ungkapnya.@team
Bersambung.