Kamis, Maret 5, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    DPC PDIP Tuban Semarakkan Ramadan 1447 H

    DPC PDIP Tuban Semarakkan Ramadan 1447 H

    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    DPC PDIP Tuban Semarakkan Ramadan 1447 H

    DPC PDIP Tuban Semarakkan Ramadan 1447 H

    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Disanksi Disiplin, Tanpa Pidana, Putusan Propam Polres Batu Dinilai Mandek di Etik

avatar by Ronggolawe News
13 Januari 2026
in Hukum & Kriminal, TNI & POLRI
2 min read
0
Disanksi Disiplin, Tanpa Pidana, Putusan Propam Polres Batu Dinilai Mandek di Etik
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Batu, Ronggolawe News — Penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua anggota Polri di Polres Batu menuai sorotan tajam. Meski Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batu menyatakan pelanggaran terbukti dan telah menggelar sidang disiplin, publik mempertanyakan mengapa perkara berhenti di ranah etik tanpa menyentuh proses pidana.

RelatedPosts

Korban SPBU Tegas Tolak Damai

Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota

Solar Subsidi Disedot, Satu Tersangka

Hal tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-6 tertanggal 30 November 2025, bernomor B/109/XI/WAS.2.4/2025, yang dikirimkan kepada pelapor Dwijo Kretarto, S.E., M.M.

Surat itu menegaskan bahwa Aiptu Yose Pribadi dan Aiptu Yoedi Prasetyo Yoewana, S.H. telah dinyatakan bersalah melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, usai menjalani sidang pada 21 November 2025.

Namun, dokumen resmi tersebut tidak memuat uraian sanksi secara rinci—baik jenis maupun tingkatannya—dan yang lebih krusial, tidak menyebutkan adanya pelimpahan perkara ke jalur pidana.

Pelapor: Keadilan Berhenti di Meja Disiplin

Dwijo Kretarto menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, substansi laporan sejak awal bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdampak hukum langsung terhadap dirinya.

“Kalau hanya sidang disiplin, itu tidak menjawab persoalan. Ini menyangkut perbuatan yang punya konsekuensi hukum. Ketika pidana diabaikan, keadilan menjadi setengah jalan,” tegas Dwijo kepada Ronggolawe News.

Ia menilai praktik semacam ini kian menguatkan persepsi publik bahwa mekanisme internal masih menjadi tameng bagi oknum, bukan instrumen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Kuasa Hukum: Disiplin Tak Menghapus Pidana

Pandangan serupa disampaikan Agus Sholahuddin, praktisi hukum dari Firma Hukum ELTS selaku kuasa hukum pelapor. Ia menegaskan, sidang disiplin dan proses pidana adalah dua rezim hukum yang berdiri sendiri.

“Putusan disiplin tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum pidana. Jika unsur pidana terpenuhi, aparat wajib memprosesnya melalui fungsi Reserse,” ujarnya.

Agus merujuk Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang secara tegas mengamanatkan pelimpahan perkara ke penyidikan pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam pemeriksaan Propam.

“Jika perkara berhenti di etik padahal ada dugaan pidana, itu berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan,” tandasnya.
KUHP Baru, Tantangan Penegakan Hukum

Momentum ini semakin krusial mengingat pemberlakuan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026. Pasal 482 mengatur pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, sementara Pasal 483 mengatur pengancaman dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Kalangan praktisi menilai, bila dugaan penyalahgunaan wewenang memenuhi unsur-unsur tersebut, maka penyelesaian administratif semata bukan hanya tidak memadai, tetapi juga berpotensi mencederai semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Ujian Akuntabilitas Polri

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas Polri. Publik menanti langkah lanjutan: apakah temuan Propam akan berujung pada penegakan hukum pidana, atau justru berhenti sebagai catatan disiplin internal.

Sementara itu, Dwijo Kretarto memastikan tidak akan berhenti. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan dan melibatkan pengawas eksternal demi memastikan perkara ini tidak tenggelam di balik tembok institusi.

Reportase Ronggolawe News
Mengabarkan dengan nurani, mengawal keadilan tanpa kompromi.

Tags: Disanksi DisiplinPutusan Propam Polres Batu Dinilai Mandek di EtikTanpa Pidana
Previous Post

PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

Next Post

Pencurian di Perumahan Mutiara Kopen, Lima Ponsel Raib Kerugian Ditaksir Rp. 20 Juta

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pencurian di Perumahan Mutiara Kopen, Lima Ponsel Raib Kerugian Ditaksir Rp. 20 Juta

Pencurian di Perumahan Mutiara Kopen, Lima Ponsel Raib Kerugian Ditaksir Rp. 20 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • DPC PDIP Tuban Semarakkan Ramadan 1447 H
  • Rp 14 Miliar Benahi Kepuhanyar
  • BGN Larang Monopoli Pemasok MBG
  • Ibu Kota Mojokerto Segera Diparipurnakan
  • Pemkab Tuban Rilis Poster Ramadan 1447 H

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Korban SPBU Tegas Tolak Damai

Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota

Solar Subsidi Disedot, Satu Tersangka

Info Penting

Recent Post

DPC PDIP Tuban Semarakkan Ramadan 1447 H
Politik

DPC PDIP Tuban Semarakkan Ramadan 1447 H

1 Maret 2026
Rp 14 Miliar Benahi Kepuhanyar
Pemerintahan

Rp 14 Miliar Benahi Kepuhanyar

1 Maret 2026
BGN Larang Monopoli Pemasok MBG
Makan Bergizi Gratis

BGN Larang Monopoli Pemasok MBG

1 Maret 2026
Ibu Kota Mojokerto Segera Diparipurnakan
Iklan/Advetorial

Ibu Kota Mojokerto Segera Diparipurnakan

1 Maret 2026
Pemkab Tuban Rilis Poster Ramadan 1447 H
Iklan/Advetorial

Pemkab Tuban Rilis Poster Ramadan 1447 H

22 Februari 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In