Selasa, September 9, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Tuban

DPRD Tuban Kunker ke KASN, Hasilnya KASN Segera Akan Investigasi ke Tuban

avatar by Ronggolawe News
8 Februari 2022
in Seputar Tuban
5 min read
0
DPRD Tuban Kunker ke KASN, Hasilnya KASN  Segera Akan Investigasi ke Tuban
0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban melalui Komisi I kembali melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, kali ini melakukan pertemuan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan diterima oleh Sumardi, M.Akt Asisten Anggota Pengawas Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I. Senin. 07/02/2022.

Dalam Pertemuan itu, Penyampaian dan pemaparan kronologi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban Fahmi Fikroni.SH dengan kesimpulan pertanyaan yang berhubungan dengan penurunan Eselon dan Penonjoban Pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tuban.

RelatedPosts

Gelar Pameran Periodik, Musium Kambang Putih Tampilkan Koleksi Ikonik

Ajak Masyarakat Jaga Tuban Adem Ayem Bupati dan Forkopimda Gelar Apel Konsolidasi

BKPSDM Tuban Jadi Lokasi Uji Kompetensi, 20 Pejabat Eselon II Wajib Ikut

Pada media Ronggolawe News, Senin. 07/02/2022 Fahmi Fikroni membeberkan empat pertanyaan yang diajukan kepada KASN, berikut petikannya.

Komisi I : Apakah Tindakan pemkab Tuban tersebut telah dikonsultasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban ke KASN mengenai tata cara seleksi ?

KASN : Terkait dengan reorganisasi baik itu merger (dari besar ke kecil) atau expan (dua Menjadi 4), kalau kuotanya tersedia lebih banyak tidak ada masalah, yang jadi problem apabila merger dengan pengurangan kotak, dari 54 menjadi 49. Terjadi pengurangan, kalua sesuai undang-undang yang ada PP 11 Tahun 2011 kalau terjadi merger maka memang pasti terjadi korban karena kursinya berkurang, kotak jabatannya  berkurang, saya menyakini SOTK baru ini sudah di bicarakan dengan DPRD, mesti ada Perdanya ada perbupnya sebagai landasan kebijakan, prinsip dasarnya kalau terjadi merger (penggabungan OPD) yang wajib didahulukan di berikan tempat adalah para pejabat yg terimbas dari penggabungan tersebut, di sesuaikan dengan eselon nya, kalua sudah tidak ada baru di bolehkan penurunan eselon, namun  cara menguranginya harus hati-hati,dalam cara menguranginya,  jadi jangan sampai gini, temen-temen pemda agak nakal bener terjadi merger terjadi penyempitan tapi ada yang naik, semestinya menyelamatkan yang ada dulu, bukannya gak  boleh memberhentikan  tapi ada tata caranya, jadi yang sudah ada diamankan dulu, kalua sdah diamankan gak ada tempat ya sudah, berarti tadi ada sisa yang tidak mendapatkan tempat. Ada yang nyelonong naik itu yang problem, yang duduk eselon tiga kabid misalnya dia malah turun atau berhenti itu problem, na tentu saya bisa jawab karena jawabnya pakai data.

Komisi I : Apakah KASN telah menerbitkan rekomendasi terhadap hasil seleksi?

KASN : Rekomendasi seleksi itu hal biasa ketika ada jabatan kosong pasti diberikan rekomendasi eselon 2 yang kepala OPD banyak yang kosong maka itu bisa diisi dengan rekomendasi, atau pensiun itu bisa di isi juga atau dia mengundurkan diri, tapi kalau orangnya ada tidak bisa, tadi temen temen sebelah akan koreksi itu.  

Harus di pastikan dulu sebelum pelaksanaannya apakah memang tadinya betul-betul kosong sehingga di isi orang baru atau Ketika berhenti sebagai kepala dinas dan menjabat sudah 5 tahun jadi di atur di pasal 17 kalau gak salah bahwa JPT itu diduki maksimal 5 tahun, kalua 5 tahun bupati menghendaki silahkan di uji lagi kalua tidak di kehendaki ya sudah selesai dia bisa di turunkan ke Esolen 3 namun  dicarikan tempat dan di jadikan fungsional

Komisi I :     Apakah ada konsultasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban kepada KASN mengenai pelantikan SOTK yang baru?

KASN : Terkait dengan mutasi kami belum pernah diajak konsultasi dengan pemkab tuban terkait masalah ini, jadi saya baru denger hari ini dari bapak-bapak dewan terimakasih bapak.

Komisi I :     Apakah penurunan Eselon dan Non Job akibat SOTK dibenarkan menurut perundang-undangan dan menurut merit sistem?

 KASN :    Tidak, SOTK di konsultasikan ke kemendagri, termasuk yang eselon 4 yang di jadikan fungsional, dan itu sesuai dengan rekomendasi kemendagri dirjen otoda dan rekomendasi itu terbit by name by addres jabatannya ini tinggal pemda tuban tinggal mengikuti rekomendasi kementerian dalam negeri. Penurunan eselon di bolehkan sepanjang ada argumentasi hukumnya contoh mengundurkan diri, sudah 5 tahun sekolah s2 s3, kalau dia tugas belajar dia harus  diberhentikan dari jabatannya, tapi kalau biaya sendiri tidak, tapi kalau menurunkan dengan cara cara melanggar aturan itu tidak boleh misal tidak ada salahnya, tidak ada pelanggarannya tau tau diturunkan gak boleh, dan itu akan memberikan atensi untuk melakukan investigasi karena masih mengumpulkan data dan itu merupakan tugas kami dan kami akan melakukan investigasi ke sana.

Fahmi Fikroni menyampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Tuban tetap konsisten dengan permasalahan penurunan Eselon dan Penonjoban Pejabat itu.

Ditambahkan oleh Fahmi Fikroni Kesimpulan awal adalah Bahwa mutasi atau reorganisasi baik merger maupun expan dibenarkan dalam peraturan perundang undangan, selagi dalam pelaksanaan reorganisasi memperhatikan jumlah kotak/jabatan yang disediakan atau tidak melanggar ketentuan perundang undangan. Dalam PP 11 Tahun 2011 merger/penggabungan terjadi pasti akan ada korban atau kursi yang berkurang. Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban sudah melakukan perubahan Perda dan Perbup tentang SOTK baru. Pada pelaksanaan merger harus berhati hati dalam menghitung jumlah jabatan yang di perlukan dan atau jabatan yang akan di hapus. Penggabungan ataupun penghapusan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban harus cermat dalam mencarikan tempat, melakukan seleksi sampai pengisian jabatannya terlebih dahulu, untuk pejabat yang terdampak pada Tindakan tersebut (mencarikan eselon yang setingkat, mencarikan jabatan yang setingkat, sampai penurunan satu tingkat di bawahnya). Prinsip kehati hatian tersebut seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dengan tidak adanya ASN yang dirugikan dengan Tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban melakukan Promosi (contoh 8 camat non job). Pemerintah Daerah kabupaten Tuban telah melakukan pendomplengan promosi dengan dalih perampingan.

Masih Fahmi, Pertama ketika Ada perampingan SOTK seharusnya yang di dahulukan untuk mendapat tempat adalah para pejabat lama. Boleh turun asalkan sudah tidak adalagi  kotak yang kosong itupun harus ada syarat. Seperti. : Sekolah.( Tingkat pendidikannya ) Menjabat yang sudah lebih  dari 5 tahun ataupun permintaan sendiri untuk pensiun. Dan ketika SOTK yang tidak dirampingkan justru ikut malah di buat alasan untuk perampingan ini adalah salah kaprah misalnya camat…dan UPTD harusnya aman tidak boleh di otak atik dulu apalagi sampe dinonjobkan dan akhirnya di turunkan eselonnya. Pointnya sama tidak boleh ada non job..dan penurunan Eselon Dan kalaupun ada harus sesuai dengan  kompetensi, sangat di larang merugikan sistem karir. Melihat fenomena seperti ini KASN Dalam waktu dekat akan menurunkan tim investigasi ke Tuban melihat sejauh mana penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pemkab tuban dalam hal mutasi jabatan, penonjoban dan penurunan eselon tanpa ada kesalahan ASN

“Kita akan segera panggil BKPSDM kabupaten Tuban untuk RAKER guna pelengkapan data data yang kami butuhkan,” tutupnya.(red)

Previous Post

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Dana Cadangan Pilbup dan Wabup Mojokerto 2024

Next Post

Danramil 0811/16 Singgahan Bersama Forkopimka Laksanakan Reboisasi Ribuan Pohon Produktif

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Danramil 0811/16 Singgahan Bersama Forkopimka Laksanakan Reboisasi Ribuan Pohon Produktif

Danramil 0811/16 Singgahan Bersama Forkopimka Laksanakan Reboisasi Ribuan Pohon Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Lengser, Purbaya Naik Tahta, Publik Tunggu Gebrakan!
  • Gelar Pameran Periodik, Musium Kambang Putih Tampilkan Koleksi Ikonik
  • Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Capai 130.000 Tanda Tangan
  • Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Gelar Pameran Periodik, Musium Kambang Putih Tampilkan Koleksi Ikonik

Ajak Masyarakat Jaga Tuban Adem Ayem Bupati dan Forkopimda Gelar Apel Konsolidasi

BKPSDM Tuban Jadi Lokasi Uji Kompetensi, 20 Pejabat Eselon II Wajib Ikut

Info Penting

Recent Post

Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?
Opini

Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

8 September 2025
Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Lengser, Purbaya Naik Tahta, Publik Tunggu Gebrakan!
Berita Utama

Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Lengser, Purbaya Naik Tahta, Publik Tunggu Gebrakan!

8 September 2025
Gelar Pameran Periodik, Musium Kambang Putih Tampilkan Koleksi Ikonik
Seputar Tuban

Gelar Pameran Periodik, Musium Kambang Putih Tampilkan Koleksi Ikonik

8 September 2025
Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Capai 130.000 Tanda Tangan
Tragedi nasional

Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Capai 130.000 Tanda Tangan

6 September 2025
Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto
Politik

Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

6 September 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In