Mojokerto, Ronggolawe News – Omzet produsen minyak goreng ilegal di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto mencapai Rp 144 juta/bulan. Setiap pekannya, pelaku mengemas 1.800 Kg minyak goreng curah menjadi 2.000 liter minyak goreng kemasan botol tanpa label, SNI dan izin edar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, pelaku Nur Suhadi (38) membeli minyak goreng curah dari PT Megasurya Mas di Sidoarjo seharga Rp 18.000/Kg. Setiap pekan, bapak satu anak itu mendatangkan 1.800 Kg minyak goreng curah.
Di tempat usahanya, CV Bening Karya Sejati atau Toko Bening, Dusun Medowo, Desa Mojodowo mengemas minyak goreng curah ke botol plastik dengan 4 tipe ukuran. Yaitu botol plastik ukuran 500 ml, 750 ml, 820 ml dan 1.500 ml.
Kemudian setiap botol diberi label dengan lakban hijau bertuliskan Fresh Vegetable. Sehari-hari Suhadi mengemas minyak goreng dibantu istrinya. Selanjutnya, ia memasarkan produknya ke toko-toko di Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Mojokerto.
“Tersangka menjual minyak goreng kemasan botol ukuran 500 ml Rp 9.000, 750 ml Rp 13.500, 820 ml Rp 14.500 dan ukuran 1.500 ml Rp 26.000,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (19/3/2025).
Setiap pekannya, Suhadi mengemas 1.800 Kg minyak goreng curah menjadi 2.000 liter minyak goreng kemasan botol. Dengan harga jual Rp 18.000/liter, omzetnya mencapai Rp 36 juta/minggu atau Rp 144 juta/bulan.
Sedangkan keuntungannya Rp 3,6 juta/minggu sebelum dikurangi botol, lakban dan biaya pengemasan. Sayangnya, bisnis yang ditekuni Suhadi melanggar hukum. Sebab ia memproduksi minyak goreng kemasan botol tanpa label, SNI dan izin edar dari BPOM.
“Tersangka memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah tanpa label, SNI dan izin edar untuk meningkatkan harga jual,” terang Siko.
Suhadi mengaku sudah 1 tahun menekuni bisnis ini. Setiap pekannya, ia mampu mengemas minyak goreng curah menjadi 2.000 liter minyak goreng kemasan botol. Minyak goreng curah dari PT Megasurya Mas langsung ia kemas tanpa pengolahan.
Sedangkan botol plastik ia beli dari pabrik di Krian, Sidoarjo seharga Rp 1.100/botol. Suhadi mengaku sengaja memasang label Fresh Vegetable pada setiap botol sebagai identitas produknya.
“Sebagai tanda saja, soalnya takutnya ada orang beli, ini kan minyak bagus, saya kan menggaransi kalau mengendap, minyak kembali,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Suhadi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU RI nomor 3 tahun 2014 dan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf (i) UU RI nomor 8 tahun 1999 dan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan