Selasa, Agustus 19, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Inilah Sanksi Keras Bagi Leasing yang Biarkan Aksi Brutal Debt Collector

avatar by Ronggolawe News
14 Mei 2021
in Berita Utama, Hukum & Kriminal
3 min read
0
Inilah Sanksi Keras Bagi Leasing yang Biarkan Aksi Brutal Debt Collector
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, RonggolaweNews

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi peringatan keras kepada lembaga jasa keuangan yang membiarkan debt colector untuk menarik paksa kendaraan. Bukan cuma peringatan, sanksi keras juga akan diberikan OJK bila ada lembaga jasa keuangan yang menarik paksa kendaraan.

RelatedPosts

Laporan Polisi Mandek, Pelapor Minta Transparansi Proses Hukum di Polres Pare Kediri

Puisi Nasionalisme: Indonesia Merdeka, Indonesia Jaya

Direksi PT. Sang Putra Ronggolawe News Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.” kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (11/05/2021).

Saat ini OJK tengah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan perusahaan yang masih menyalahgunakan penggunaan debt colector.

“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.” jelas Sekar.

Masalah debt colector kembali heboh usai sebuah video yang menunjukkan anggota TNI AD dicegat dan dikerubungi debt collector viral beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui bahwa kejadian itu merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.

Kejadiannya bermula ketika ada sebuah mobil dikerubungi 10 orang dan menyebabkan kemacetan di bilangan Jakarta Utara. Anggota TNI yang bernama Serda Nurhadi mengetahui hal itu dan ternyata di dalamnya anak anak kecil dan orang yang sedang sakit.

Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir untuk antar ke rumah sakit. Namun para debt collector itu tetap mengerubuti dan berniat mengambil alih mobil tersebut.

Pada Januari 2020 silam, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa perusahaan leasing tidak bisa lagi melakukan penarikan obyek jaminan fidusia seperti rumah dan kendaraan secara sepihak. Penarikan hanya bisa dilakukan jika ada pengakuan dari debitur.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

“Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri,” bunyi putusan tersebut.

Wanprestasi yang dimaksud adalah MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi.

Sementara itu, menurut penjelasan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan. Tata cara itu wajib diajarkan oleh anak usaha APPI kepada para petugas debt collector.

Yang perlu diperhatikan, saat ini perusahaan leasing harus menggunakan jasa penagihan pihak ketiga dalam bentuk perusahaan, tidak boleh lagi perorangan. Lalu perusahaan penagihan itu harus mengirimkan karyawan debt collector-nya untuk dilatih di anak usaha APPI tersebut.

Nah untuk tata caranya, pertama ada beberapa dokumen yang harus debt collector bawa sebelum melakukan eksekusi seperti sertifikat fidusia. Kemudian debt colector harus membawa surat kuasa eksekusi dari perusahaan leasing.

Lalu debt collector tersebut harus bisa menunjukkan bahwa dirinya bersertifikat dan telah ikut pelatihan. Hal itu sudah tertuang dalam POJK 35 Tahun 2018 pasal 65. Terakhir dia juga harus membawa surat somasi.

Nah untuk prosesnya, debt colector wajib memberitahukan debitur tersebut dengan sopan santun tanpa kekerasan. Jika debiturnya nakal, maka debt collector bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.

Previous Post

Tangisan Histeris Warnai Konferensi Pers Penangkapan 11 Debt Colector

Next Post

Ungkapan Peduli Kasih Dari Koramil 0811/08 Widang Tuban Santuni 1.080 Janda Miskin Dan Yatim

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Inilah Sanksi Keras Bagi Leasing yang Biarkan Aksi Brutal Debt Collector

Ungkapan Peduli Kasih Dari Koramil 0811/08 Widang Tuban Santuni 1.080 Janda Miskin Dan Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Celah Hukum di Balik Mandeknya Laporan Polisi
  • Sebelum Dibuka 17 Agustus, JLU Diuji Coba BBPJN – Dishub dan Satlantas Polres Lamongan Periksa APILL
  • Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Tuban Sekaligus Beri Apresiasi Paskibraka
  • 247 Siswa SPN Polda Jatim , Gelar Ekspedisi Darat, Bagikan 800 Bendera dan Bansos
  • Pemerintah Desa Brangkal Gelar Lomba Mancing Viral Meriahkan HUT RI ke-80

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Laporan Polisi Mandek, Pelapor Minta Transparansi Proses Hukum di Polres Pare Kediri

Puisi Nasionalisme: Indonesia Merdeka, Indonesia Jaya

Direksi PT. Sang Putra Ronggolawe News Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80

Info Penting

Recent Post

Celah Hukum di Balik Mandeknya Laporan Polisi
Siaran Pers

Celah Hukum di Balik Mandeknya Laporan Polisi

18 Agustus 2025
Sebelum Dibuka 17 Agustus, JLU  Diuji Coba BBPJN – Dishub dan Satlantas Polres Lamongan Periksa APILL
Seputar Jatim

Sebelum Dibuka 17 Agustus, JLU Diuji Coba BBPJN – Dishub dan Satlantas Polres Lamongan Periksa APILL

18 Agustus 2025
Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Tuban Sekaligus Beri Apresiasi Paskibraka
Seputar Tuban

Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Tuban Sekaligus Beri Apresiasi Paskibraka

18 Agustus 2025
247 Siswa SPN Polda Jatim , Gelar Ekspedisi Darat, Bagikan 800 Bendera dan Bansos
Seputar Jatim

247 Siswa SPN Polda Jatim , Gelar Ekspedisi Darat, Bagikan 800 Bendera dan Bansos

18 Agustus 2025
Pemerintah Desa Brangkal Gelar Lomba Mancing Viral Meriahkan HUT RI ke-80
Seputar Jatim

Pemerintah Desa Brangkal Gelar Lomba Mancing Viral Meriahkan HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In