Surabaya, Ronggolawe News – Terdapat puluhan Kepala Sekolah SMK swasta hingga beberapa pejabat Dinas Pendidikan Jatim diperiksa kejaksaan. Pemeriksaan diduga terkait kasus korupsi dengan cara mark up belanja hibah barang dan jasa di lingkup pendidikan Jatim.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyimpangan belanja hibah barang jasa yang diserahkan kepada badan atau lembaga atau ormas yang Yang berbadan hukum atau SMK Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim berlangsung sejak 2017. Menurutnya, hal itu diketahui usai pihaknya melakukan penyelidikan sejak 6 Januari 2025.
“Dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut diterbitkan surat perintah penyidikan dengan Nomor : Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/SMK Swasta) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” kata Mia saat ditemui awak media di Kejati Jatim, Rabu (19/3/2025).
Mia menyebutkan ada 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah pada 11 Kabupaten Kota di Jatim yang telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, ada pula Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
Mia menjelaskan hal itu bermula pada Tahun 2017, terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah tersebut dihibahkan kepada penerima.
“Bahwa dalam pelaksanaannya oleh pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi 2 paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim, ditetapkan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu PT Desina Dewa Rizky ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30.5 miliar dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar,” imbuhnya.
Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya kemahalan harga.
Bahwa terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Mia menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini tim penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jatim.
Dari situ lah, kemudian Mia memerintahkan jajarannya, yakni Pidsus dan Intelejen Kejati Jatim pada Rabu (12/3/2025) hingga hari ini menggeledah beberapa titik. Di antaranya Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kantor penyedia barang atau rekanan, hingga 2 rumah tinggal yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.
“Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujarnya.
Selanjutnya, tim mengumpulkan alat bukti dan berupaya membuat terang tindak pidana yang terjadi dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi. Lalu, meminta keterangan ahli serta berkoordinasi dengan Tim dari BPKP untuk meminta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Meski begitu, Mia memastikan masih belum ada tersangka dalam kasus tersebut. “Dengan alat bukti tersebut Tim Penyidik menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Aspidsus Kejati Jatim SB. Siregar. Menurutnya, salah satu objek dugaan kasus korupsi tersebut adalah IT.
“Salah satunya adalah barangnya IT, program atau jaringannya, ada juga alat-alat (IT), tapi setelah kami periksa itu nilainya kecil dan manipulasi data juga,” tuturnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan