Lumajang, Ronggolawe News – Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Mohamad Zainur Rofiq mengungkapkan hasil penyelidikan polisi hingga kemudian terungkap adanya hektaran ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kisah penyelidikan ini dibeberkannya saat gelar hasil ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Lumajang, Sabtu, 28 September 2024.
Rofiq mengatakan kasus ini berawal dari hasil pengungkapan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, sebuah kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang, dengan barang bukti lebih dari satu kilogram ganja kering. “Kami curiga, kemungkinan ada lokasi mengingat besarnya barang bukti itu,” kata Rofiq.
Dari pengembangan penyelidikan kasus tersebut, yang memakan waktu kurang lebih satu setengah bulan, akhirnya polisi mulai menemukan titik terang ihwal lokasi penanaman ganja itu berada di daerah hutan di Desa Argosari yang masih masuk dalam kawasan TNBTS. “Empat hari petugas turun ke lokasi. Ada yang menyaru pemburu dan ada juga yang menyamar sebagai tukang cangkul,” ujarnya.

Akhirnya ditemukan dua orang yang akan ke ladang ganja. “Dari situ kemudian ditemukan lebih 40 titik lokasi penanaman ganja di kawasan TNBTS di Desa Argosari,” ujarnya menambahkan.
Dari sejumlah lokasi tersebut, polisi menemukan 41 ribu batang tanaman ganja. “Penyisiran dan mapping masih terus kami lakukan. Mudah-mudahan kita temukan lagi,” katanya.
Empat orang tersangka saat ini berada dalam tahanan Polres Lumajang terkait kasus ladang ganja ini. “Kami masih terus mengembangkan kasusnya. Satu orang masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya menambahkan.
Menurut Rofiq, satu pelaku yang masuk dalam DPO Polres Lumajang ini mempunyai peran vital mulai dari yang menyediakan bibit hingga yang menampung hasil panenannya. Empat pelaku yang saat ini diamankan polisi hanya pekerja lapangan yang bertugas menanam dan memanen. “Mereka tidak tahu ke mana saja ganja tersebut didistribusikan,” katanya.
Rofiq juga mengatakan polisi terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran ganja tersebut. “Silahkan warga melapor jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Otoritas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak membantah ihwal temuan ladang ganja yang berada di dalam kawasan taman nasional itu. Terkait temuan itu, pihak TN BTS terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan terkait dengan penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS, pihaknya belum bisa memberikan pernyataannya lebih lanjut. “Dari hasil pengecekan, memang lokasi tersebut masuk dalam kawasan TNBTS,” kata Septi Eka Wardhani kepada TEMPO melalui pesan singkat, Rabu, 25 September 2024.
Septi mengatakan untuk informasi terkait hal tersebut secara lengkap termasuk kronologi, tersangka dan barang buktinya, saat ini masih ditangani Polres Lumajang. “Dan menjadi kewenangan kepolisian untuk memberikan informasi secara detail, ” ujarnya.
Para terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan keterangan saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Tiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, mengaku awal menanam ganja diajak oleh Edi, yang diduga sebagai otak di balik penanaman tanaman ganja di Semeru.
Mereka menyebut, Edi memberikan iming-iming bayaran yang cukup besar bagi warga Dusun Pusung Duwur. Namun, ketiga terdakwa selama ini belum pernah mendapatkan uang dari Edi. Para terdakwa mau melakukan hal ini karena Edi juga menjanjikan jaminan keamanan apabila suatu saat aksi mereka menanam ganja diketahui oleh polisi hutan.
Ketiga terdakwa juga memberikan keterangan terkait peran Edi yang mengajak mereka menanam ganja. Tidak cukup hanya mencari dan mengajak orang untuk bekerja dengannya, Edi juga menyediakan berbagai kebutuhan dan fasilitas untuk menanam ganja, termasuk lahan, bibit, dan pupuk.
Bambang mengaku, lokasi lahan ladang ganja sudah ditentukan oleh Edi. Saat dirinya pertama kali ke lahan, kondisinya sudah bersih dan siap ditanami. Edi juga disebut mengajarkan teknik menanam agar ganja bisa tumbuh dengan baik. Bibit ganja telah disediakan dan para petani hanya bertugas menanam saja. Perihal dari mana asal bibit ganja tersebut, Bambang, Tomo, dan Tono mengaku tidak tahu. Nantinya, hasil panen ganja akan disetorkan ke Edi.
Selama menjalankan aksinya menanam ganja di Semeru, para terdakwa mengaku tidak pernah bertemu polisi hutan yang patroli. Padahal aktivitas penanaman ganja ini sudah berlangsung cukup lama. Saat ditemukan, tanaman ini sudah setinggi 1,5 sampai 2 meter, serta ada yang dijemur dan siap dikemas.
Bambang mengaku tidak pernah bertemu polisi hutan sama sekali selama ia melakukan aktivitas penanaman ganja di lereng Gunung Semeru. Ia juga menyebut, tidak ada pintu masuk dari permukiman warga menuju hutan konservasi. Di tambah tidak ada rambu larangan masuk di sekitar kawasan hutan. Terdakwa mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi dari TNBTS dan desa tentang kawasan hutan konservasi yang tidak boleh sembarang dimasuki orang.
Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) dan kepolisian menemukan ladang ganja di kawasan konservasi pada September 2024. Ladang ganja di lereng Gunung Semeru tersebut mencakup lahan seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi yang terbagi di 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang, Jawa Timur.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan