Tuban, Ronggolawe News – Empat petugas SPBU Parengan menolak jalan damai dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum ASN Kecamatan Parengan berinisial SJ.
Didampingi kuasa hukum Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto dan Hari Winarko, para korban memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tuban, Sabtu (14/2/2026).
“Kami memaafkan secara pribadi. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tegas Ferdi usai pemeriksaan di Mapolres Tuban.
Plt Kanit Pidum IPDA Febri Bachtiar Irawan menyatakan pemanggilan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Keterangan tambahan diperlukan untuk pendalaman penyidikan,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Hari Winarko, memastikan kliennya tidak akan mencabut laporan meski terduga pelaku sempat meminta maaf.
“Kami kawal sampai tuntas. Tindakan ini brutal dan tidak mencerminkan etika seorang ASN,” katanya.
Ia juga mendesak Bupati Tuban melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
Peristiwa terjadi Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 18.23 WIB di SPBU wilayah Parengan. SJ, yang diketahui staf Bidang PMD sekaligus sopir camat, datang mengendarai mobil hitam untuk mengisi Pertamax.
Dalam rekaman video yang viral, antrean hanya satu sepeda motor. Namun, tersangka diduga tak sabar dan turun dari mobil menghampiri operator.
“Topi saya dilepas lalu pipi saya ditampar,” ungkap Ferdi.
Mandor SPBU, Ali Nasroh, yang mencoba melerai justru dipukul di bagian perut disertai ancaman. Kekerasan berlanjut kepada Prasojo yang mengaku dipukul dua kali hingga terjatuh dan mengalami patah hidung. Ia harus dirawat tiga hari dan menjalani operasi.
Korban lain, Riswandi, juga mengalami pukulan di wajah hingga bengkak.
Dua hari pascakejadian, Satreskrim Polres Tuban mengamankan SJ di rumahnya di Desa Kumpulrejo,
Parengan, Senin malam (9/2/2026).
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyatakan terduga pelaku masih diperiksa intensif.
“Perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain dugaan pidana, masyarakat menanti langkah etik dan administratif terhadap aparatur negara yang terseret perkara kekerasan di ruang pelayanan publik.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan





























