Lamongan, Ronggolawe News – Setelah sebelumnya memeriksa Gubernur Jawa Timur di Polda Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Hari ini, Rabu (23/07/2025), tim KPK turun langsung ke tingkat desa dan melaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari lima kepala desa dan satu pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung di ruang Satreskrim Polres Lamongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa para saksi yang diperiksa hari ini adalah:
- MUL – Kepala Desa Menongo
- ML – Kepala Desa Sukolilo
- SH – Kepala Desa Banjargondang
- SUL – Kepala Desa Gedangan
- MY – Kepala Desa Daliwangun
- SUY – Pihak swasta
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, juga membenarkan kehadiran tim KPK di Mapolres Lamongan.
“Benar, saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan. Kami hanya menyediakan tempat sesuai permintaan dari pihak KPK,” ujar Hamzaid kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan keenam saksi tersebut. Namun, kehadiran KPK di Polres Lamongan menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri aliran dana hibah Pokmas yang disinyalir sarat penyimpangan.
Dugaan Modus dan Jejak Dana Hibah Pokmas Terus Diusut
Rangkaian pemeriksaan terhadap kepala desa ini mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri jalur distribusi dana hibah dari provinsi ke akar rumput, khususnya melalui skema Kelompok Masyarakat (Pokmas). Skema hibah Pokmas sendiri selama ini kerap menjadi sorotan karena rawan diselewengkan—baik dalam bentuk mark-up kegiatan, pencairan fiktif, hingga pemotongan dana di lapangan.
Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur ringan dan pemberdayaan masyarakat di desa, diduga kuat tidak seluruhnya sampai kepada kelompok penerima manfaat. Bahkan, ada indikasi bahwa sebagian kepala desa hanya dijadikan sebagai ‘penerima formal’ dalam surat pengajuan, sedangkan pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dilakukan oleh pihak lain yang punya kedekatan dengan oknum anggota legislatif atau birokrasi provinsi.
Menurut catatan investigasi Media Ronggolawe News, setidaknya ada lebih dari 700 miliar rupiah dana hibah Pokmas yang digelontorkan selama dua tahun anggaran terakhir di Jawa Timur, sebagian besar tanpa pengawasan ketat dan audit publik yang memadai.
Dugaan Keterlibatan Aktor Politik dan Swasta
Dari pola pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak beberapa minggu terakhir, besar kemungkinan kasus ini akan mengarah pada keterlibatan oknum legislatif DPRD Jatim maupun elite birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini mengingat proses pengajuan hingga pencairan hibah Pokmas diduga sarat dengan praktik transaksional dan pengondisian administratif.
Kehadiran satu orang saksi dari pihak swasta dalam pemeriksaan hari ini menandakan bahwa ada kemungkinan jalur pengadaan barang dan jasa atau pelaksanaan program Pokmas juga menjadi bagian dari skema korupsi berjamaah.
KPK sendiri masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan maupun potensi penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. Namun publik menanti ketegasan lembaga anti rasuah dalam membongkar mafia hibah Pokmas yang diduga sudah berlangsung sistemik.
Ronggolawe News akan terus mengawal kasus ini secara independen dan mendalam.
Reportase: Tim Investigasi
Media Ronggolawe News – Mengabarkan Fakta Bukan Rekayasa