Solo, Ronggolawe News — Penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo tak hanya memantik penolakan internal keraton, tetapi juga membuka babak baru relasi negara dan otoritas budaya tradisional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon memilih bersikap tegas: langkah pemerintah, katanya, murni untuk menyelamatkan cagar budaya, bukan mencampuri urusan tahta.
Usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) di Sasana Handrawina, Minggu (18/1/2026), Fadli Zon menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga warisan budaya bangsa.
“Tujuan kami adalah menjaga cagar budaya ini,” ujar Fadli Zon, merespons penolakan dari pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya.
Revitalisasi vs Kewenangan
Fadli Zon mengaku telah meninjau langsung sejumlah sudut Keraton Kasunanan Surakarta dan menemukan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Menurutnya, revitalisasi tak bisa lagi ditunda jika keraton ingin tetap hidup sebagai pusat kebudayaan, bukan sekadar simbol sejarah.
Ia memandang Keraton Solo memiliki potensi besar sebagai pusat wisata budaya, sejarah, kuliner, hingga religi—yang manfaatnya tak hanya bagi keluarga keraton, tetapi juga masyarakat Solo dan publik luas.
“Potensinya sangat besar. Ini akan baik untuk semua,” katanya.
Narasi pemerintah jelas: keraton sebagai cagar budaya adalah urusan negara, sementara dinamika internal keraton diposisikan di luar mandat kebijakan pelestarian.
Soal Komunikasi: Klaim Negara, Bantahan Keraton
Menjawab tudingan minimnya komunikasi, Fadli Zon menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan telah berulang kali mengundang pihak PB XIV Purbaya, termasuk dalam acara penyerahan SK.
“Kami ingin kooperatif. Tapi ketika diundang, mereka tidak datang,” ujarnya.
Ia juga menyinggung polemik penulisan nama dalam undangan. Menurutnya, sebagai institusi negara, pemerintah wajib menggunakan identitas resmi yang tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Kita ini negara Republik Indonesia, tentu rujukannya KTP,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan garis batas: pengakuan negara tidak selalu sejalan dengan struktur simbolik tradisi keraton.
Keraton Menolak: “Ada Tuan Rumah yang Diabaikan”
Di sisi lain, penolakan datang tegas dari pihak PB XIV Purbaya. Pengangeng Sasana Wilapa, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menyatakan keberatan resmi telah disampaikan ke Kementerian Kebudayaan hingga Presiden RI.
Menurutnya, keputusan penunjukan dilakukan tanpa komunikasi dan tanpa izin pihak yang merasa sebagai “tuan rumah” Keraton Solo.
“Kami tidak tahu, tidak diberitahu, dan tidak memberikan izin. Ini seperti rumah yang dimasuki tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Rumbay menilai proses yang ditempuh Menteri Kebudayaan tidak adil dan mengabaikan struktur internal keraton yang telah ada.
Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menolak penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo. Pihaknya bakal mengajukan keberatan ke Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Sasana Wilapa pihak Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan pihaknya telah melayangkan keberatan penunjukan tersebut kepada Kementerian Kebudayaan dan juga ditembuskan kepada Presiden RI.
“Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut, karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini,” kata dia saat ditemui di Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).
Rumbay mengatakan alasan keberatan dengan penunjukan tersebut karena tidak ada komunikasi dengan pihaknya.
“Karena karena apapun keraton ini istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya dan kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu,” ungkapnya.
Kuasa hukum Paku Buwono XIV Purabaya, Billy Suryowibowo, menambahkan bahwa penolakan itu karena Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kemudian dengan penunjukan SK ini siapa yang memilih antara Ibu Gusti Moeng dan Tedjowulan, ya, jadi harus jelas. Kan ini Cagar Budaya juga ada undang-undangnya, enggak bisa terus SK di atasnya undang-undang ya. Undang-undang Cagar Budaya ada Nomor 10 Tahun 2011,” ujar Billy.
Lebih lanjut, Billy menyebut pihak kementerian tidak memberi tahu akan menggelar acara di Keraton Solo. Pihaknya mengaku awalnya tidak mengetahui bakal ada acara tersebut.
“Lah, mengadakan acara di sini tidak kulonuwun (permisi). Kita tidak diajak untuk mengetahui permasalahan ini. Ya. Kemudian acara ini juga terjadi keributan, orang-orang luar membawa organisasi-organisasi. Ini keraton yang sangat dihormati lho. Ya, mereka menginjak-injak seperti itu,” ucap dia.
Kuasa hukum lainnya, Sionit Tolhas Marti, mengatakan surat keberatan sudah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan. Pihaknya memberikan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban.
“Makanya kita sudah melayangkan keberatan dan ini juga merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu apabila dalam 90 hari,” ucapnya.
Apabila tidak mendapat respons, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Apabila tidak ditanggapi, maka kita anggap, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum, maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Pelestarian Tak Bisa Lepas dari Legitimasi
Polemik Keraton Solo hari ini bukan sekadar soal satu nama atau satu SK. Ia adalah pertarungan tafsir antara kewenangan negara atas cagar budaya dan legitimasi kultural keraton sebagai entitas hidup.
Pelestarian memang mandat negara. Namun tanpa dialog yang setara, kebijakan berisiko dibaca sebagai intervensi sepihak. Di sisi lain, menutup diri atas kondisi keraton yang kian rapuh juga berarti membiarkan sejarah runtuh perlahan.
Di titik inilah negara dan keraton diuji: mampukah pelestarian berjalan tanpa menyingkirkan martabat tradisi?
Reportase: Media Ronggolawe News
Mengabarkan konflik, menjaga nalar.






























