Malang, Ronggolawe News – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia melalui Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota Polsek Kasembon, Kabupaten Malang, terkait praktik tangkap lepas terhadap warga sipil.
Dalam kasus ini, beberapa korban telah mengalami tindakan penangkapan tanpa prosedur hukum yang jelas dan kemudian dilepaskan tanpa proses hukum lanjutan.
Berdasarkan laporan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima tertanggal 6 Mei 2025 perihal penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara oleh Polsek Kasembon Polres Batu.
Jum’at 23/5/2025, Paminal langsung melakukan klarifikasi lapangan terhadap saudara Dwijo Kretarto S.E. M.M alias Mbah Jo yang dilakukan di Dapur Dewi Kahyangan, Jalan R.A Basuni No.54-56, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 13.30 WIB.
Sedangkan yang kedua dilakukan di Warung Kebon Kandangan jalan Sooko Kandangan Kabupaten Kediri, untuk melakukan pemeriksaan saksi korban, serta pengumpulan bukti.
Meskipun dari beberapa korban yang datang tidak semua, tapi sudah bisa dikatakan cukup untuk menunjukkan bahwa memang ada pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) di Polsek Kasembon Polres Batu Kabupaten Malang.
Paminal juga menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan kejadian tersebut, serta mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk bersuara jika mengalami atau mengetahui adanya praktik penyimpangan oleh aparat.
Keberanian korban untuk melaporkan tindakan ini sangat kami hargai. Ini adalah bukti bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-haknya, dan kami dari Propam siap mengawal serta memberikan perlindungan kepada siapa pun yang membantu pengungkapan penyimpangan di tubuh Polri.

Perwakilan Paminal dalam keterangannya : “Propam tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan, termasuk tindakan tangkap-lepas yang mencederai keadilan dan merugikan masyarakat, Korban yang telah kami temui, dan saat ini berada dalam perlindungan serta pendampingan Paminal”.
Masih Paminal “Tindakan ini menjadi bagian dari komitmen institusi Polri dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan etika profesi secara menyeluruh. Oknum yang terbukti terlibat akan diproses melalui sidang etik dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara internal maupun pidana”.
Saat ini, proses pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat masih berlangsung, dan Propam berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik.
Propam juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran etika maupun hukum yang dilakukan oleh anggota, sebagai bentuk reformasi institusi dan pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sementara Mbah jo sebagai tokoh masyarakat juga sebagai pengadu sangat mengapresiasi kinerja Paminal, serta menyampaikan kepada korban akan mengawal kasus ini, serta menjamin perlindungan hukum bagi para korban.
Mbah Jo juga menambahkan, Masyarakat harus berani membuka suara bila ada oknum anggota nakal yang menyalahgunakan wewenang, karena Laporan masyarakat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan internal. Propam juga harus berani terbuka dan tidak ada tebang pilih terhadap setiap aduan dan harus menjamin setiap keamanan pelapor.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan