Sabtu, Juni 14, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Tambang Ilegal Lahan Perhutani Dialihfungsikan Menjadi Usaha Pertambangan Galian C

avatar by Ronggolawe News
22 Mei 2025
in Investigasi, Seputar Jatim
5 min read
0
Diduga Tambang Ilegal Lahan Perhutani Dialihfungsikan Menjadi Usaha Pertambangan Galian C
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, Ronggolawe News – Diduga lahan perhutani dialih fungsikan menjadi Kegiatan Usaha Pertambangan Galian C, Pertambangan tersebut terletak di dua wilayah yaitu Kabupaten Kediri meliputi Desa Manggis dan Desa Sempu Kecamatan Ngancar dan Kabupaten Blitar meliputi Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok (Wilayah Terdampak).

Kegiatan pertambangan galian C tersebut berada ditengah persawahan, setiap hari kurang lebih ada sekitar hampir 100 mobil dum truck yang mengantri untuk mengakut pasir, serta ada 6(Enam) alat berat seperti Excavator (Bego) yang digunakan untuk menggali, memindahkan, dan mengangkut material tersebut.

RelatedPosts

Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto

Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028

Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

Dari keterangan warga desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, berinisial “M” kegiatan pertambangan galian C tersebut sudah lama, dan yang dibuat pertambangan itu sebetulnya tanah dari perhutani, dulu tanah tersebut memang dikelola oleh warga sini kemudian lama kelamaan dijual dan dijadikan pertambangan galian C, Sabtu (17/5/2025).

Pada awak media Kades Sumberasri berinisial “S” Membenarkan adanya pertambangan di wilayah nya kegiatan tersebut dimulai sejak tahun 2021 dan memang itu lahan dari perhutani.

Terkait lahan dulu dikelola oleh perhutani. Setelah reformasi dikelola oleh warga.

  • terkait yg sosialisasi kedesa sumberasri bukan Bbws tapi NGAINI

Masih kades Sumberasri, Pertambangan tersebut dilakukan oleh NGAINI dan sudah ada kontribusi ke pada warga yang terdampak, untuk masalah ijin itu sudah disosialisasikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) dan terkait ijin kelengkapan pertambangan saya tidak tahu menahu karena bukan kewenangan saya. Ungkap nya.

Sementara Kades Desa Manggis dan Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri berinisial “KN dan EO”, saat didatangi awak media juga membenarkan kalau ada kegiatan Pertambangan galian C di wilayah nya, Kamis (22/5/2025).

Kades Manggis “KN” mengatakan hal yang sama bahwa kegiatan pertambangan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan yang digali itu memang lahan dari perhutani.

kades Manggis “KN” menambahkan dulu pernah dikasih kontribusi kepada warga yang terdampak sebesar Rp 20.000.000 oleh NGAINI tapi itu cuma berjalan selama 2 tahun saja ( 2021-2023) dan setelahnya sampai hari ini tidak ada kontribusi lagi pada warga yang terdampak.

Sementara Kades Sempu “EO”, juga mengatakan hal yang sama bahwa kegiatan pertambangan tersebut memang lahan dari perhutani, untuk masalah kontribusi cuma untuk wilayah yang terdampak, dan tidak pernah ada sosialisasi ke desa.

Bahwa sebetulnya sudah jelas tugas pokok dan fungsi Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara) adalah mengelola kawasan hutan negara secara lestari, khususnya di Pulau Jawa dan Madura. Perhutani adalah BUMN yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tapi masih saja ada oknum nakal yang membuat fungsi pengelolaan hutan menjadi lahan pertambangan galian C, padahal sudah jelas Pemanfaatan lahan Perhutani untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk galian C, memerlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Izin-izin yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha galian C meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan, dan izin-izin terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketidak patuhan terhadap regulasi akan berakibat pada sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KLHK tidak boleh memberi izin penambangan (seperti galian C) tanpa prosedur yang sesuai, terutama jika terkait kawasan hutan. Jika terjadi, pejabat yang terlibat bisa dikenai sanksi administratif, pidana, bahkan perdata, tergantung dampaknya dan bukti penyalahgunaan wewenangnya.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan melanggar hukum Pejabat KLHK dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun. Juga bisa dikenai pasal pidana lingkungan hidup jika menyebabkan kerusakan lingkungan (UU 32/2009).

Sedangkan pengusaha galian C yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan atau persetujuan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari KLHK Bisa dikenai sanksi pidana kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) dan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah.

Apalagi yang melakukan sosialisasi adalah
BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) yang merupakan unit kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air di suatu wilayah sungai.

Yang bertugas meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air seperti bendungan, irigasi, pengendalian banjir, dan konservasi sungai.

Kegiatan galian C tidak boleh dilakukan sembarangan di wilayah sungai, Harus ada izin pertambangan yang sah, dan izin pemanfaatan ruang dari BBWS jika berada di wilayah kewenangannya.

Jika berada di sempadan sungai atau badan sungai, biasanya tidak diperbolehkan karena berisiko merusak ekosistem dan infrastruktur pengendali banjir.

Seharusnya sebelum melakukan kegiatan usaha penambangan sebaiknya langkah awal untuk mengetahui bagaimana proses reklamasi dan rehabilitasi yang akan di lakukan perlu adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) karena untuk mengetahui dampak-dampak kemungkinan yang akan terjadi.

Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan sangat penting karena aktivitas penambangan dapat dilakukan apabila proses penyusunan telah berdasar pada perkiraan Dampak lingkungan yang akan timbul akibat di jalankan nya proyek pertambangan.

Rehabilitasi atau reklamasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan yang harusnya menjadi lahan penopang dan penadah air hujan, juga dapat mengatasi berbagai masalah seperti masalah sosial dan ekonomi yang timbul.

Padahal sudah jelas peraturan perundang-undangan terkait pelaku usaha Galian C seperti yang tercantum dibawah ini :

•Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

  1. Pasal 15: Mengatur tentang perizinan usaha pertambangan.
  2. Pasal 25: Mengatur tentang kewajiban reklamasi dan pascatambang.
  3. Pasal 70: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar peraturan pertambangan.

•Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 11: Mengatur tentang persyaratan permohonan izin usaha pertambangan.

•Peraturan Daerah (Perda) tentang Galian C di masing-masing daerah:
Setiap daerah memiliki Perda sendiri yang mengatur tentang galian C, termasuk persyaratan perizinan, tata cara penambangan, dan sanksi bagi pelanggar.

Dan jika terbukti Galian C tesebut tidak mempunyai izin sama sekali maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Disini peran APH (Aparat Penegak Hukum) sangat diperlukan terkait adanya kegiatan Galian C tersebut khusus nya di wilayah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar.

Harusnya aparat penegak hukum jika menemukan kegiatan galian C ilegal di wilayahnya, mereka wajib melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan tersebut dapat berupa penyelidikan dan penyidikan, penghentian kegiatan, penindakan hukum serta kerjasama antar lembaga.

Ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak galian C ilegal sangat penting untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum.

Sementara itu dari pihak Perhutani belum ada yang memberikan keterangan terkait masalah penggunaan tanah milik perhutani yang dibuat pertambangan.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Tags: Diduga Tambang IlegalLahan Perhutani DialihfungsikanMenjadi Usaha Pertambangan Galian C
Previous Post

Armada Si Mas Ganteng Tuban Alami Kecelakaan Hingga Siswi SMA Meninggal Dunia

Next Post

Paminal Propam Polres Batu Tindaklanjuti Perkara Tangkap Lepas di Polsek Kasembon

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Paminal Propam Polres Batu Tindaklanjuti Perkara Tangkap Lepas di Polsek Kasembon

Paminal Propam Polres Batu Tindaklanjuti Perkara Tangkap Lepas di Polsek Kasembon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto
  • Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028
  • BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
  • Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
  • Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto

    Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028

    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

    Info Penting

    Recent Post

    Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto
    Seputar Jatim

    Grand Opening Sunrise Mall 2 Mojokerto

    10 Juni 2025
    Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028
    Seputar Jatim

    Go Tjong Ping Terpilih Menjadi Ketua Umum Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Periode 2025-2028

    10 Juni 2025
    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
    Berita Utama

    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban

    8 Juni 2025
    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
    Hukum & Kriminal

    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

    8 Juni 2025
    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM  Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan
    Hukum & Kriminal

    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

    7 Juni 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In