Tuban, Ronggolawe News – Nasib baik rupanya belum berpihak kepada wanita berbodi subur tersebut. Belum tuntas menjalani hukuman masa penahanan dalam kasus perselisihan harta gono-gini dengan sang mantan suami sejak Oktober lalu, Erna Wati tampaknya akan mendekam lebih lama dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Itu setelah dirinya kembali tersandung masalah hukum.
Siapa yang menyangka, narapidana asal Desa Latsari, Kecamatan Bancar itu terjerat kasus penyelundupan ratusan tabung gas LPG subsidi yang hendak diedarkan menuju arah Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap, usai truk berpengangkut gas subsidi Ilegal diamankan oleh Kodim 0811/ Tuban Selasa (04/03/2025).
Truk yang dikemudikan Faridin itu dicegat personel Korps TNI Angkatan Darat di perbatasan Provinsi Jawa Timur-Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Bancar.
‘’Dari pemeriksaan petugas, truk tersebut kedapatan membawa 840 tabung gas LPG 3 kilogram (kg) ilegal,’’ ujar Komandan Kodim 0811 Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto.
Adanya dugaan penyelewengan tabung gas ukuran melon itu terkuak dari aduan masyarakat yang menyebut, agen LPG milik Ernawati diduga melakukan pengiriman hingga luar provinsi.
‘’Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, anggota intel Kodim Tuban membuntuti arah truk saat melakukan pendistribusian sebelum akhirnya melakukan penindakan,’’ beber Dicky.
Lebih lanjut dikatakan Dicky, berdasarkan keterangan dari sopir truk, tabung LPG subsidi ilegal tersebut diangkutnya dari agen milik Erna Wati, narapidana Lapas Kelas IIB Tuban.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/korban-kdrt-menuntut-haknya-dikembalikan/
Meskipun Erna mendekam di dalam penjara, bisnis penjualan LPG subsidi ilegal tetap berjalan dan saat ini dikendalikan oleh putrinya, Vannesa, yang baru lulus SMA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 55 tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak berupa Subsidi Pemerintah, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
‘’Kasus ini akan kami serahkan pada pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti,’’ pungkasnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan