Ponorogo, Ronggolawe News – Rabu (7/1/2026)
Fenomena proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai uang negara diduga dikerjakan tanpa papan informasi, minim transparansi, dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan saluran irigasi (plesengan) di Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan nama proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara.
Pantauan Ronggolawe News di lapangan menunjukkan, proyek irigasi tersebut telah berjalan, bahkan sebagian struktur sudah terpasang. Namun publik sama sekali tidak memperoleh informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, nama pelaksana, maupun jadwal pelaksanaan.
Material Dipertanyakan, Batu Padas Digunakan
Selain ketiadaan papan proyek, kualitas pekerjaan juga menuai tanda tanya. Dari hasil pengamatan, ditemukan penggunaan batu padas pada struktur plesengan.
Padahal, batu jenis tersebut dikenal mudah rapuh dan tidak direkomendasikan untuk konstruksi irigasi yang membutuhkan kekuatan jangka panjang.
“Kalau batu padas dipakai untuk irigasi, daya tahannya patut dipertanyakan. Ini menyangkut kualitas dan keselamatan bangunan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Rantai Mandor dan Pemborong Berlapis
Penelusuran lebih lanjut mengungkap rantai pelaksana proyek yang tidak transparan.
Dari keterangan narasumber di lokasi, seorang pekerja bernama Sugeng disebut sebagai pihak yang sering berada di lapangan dan disebut-sebut sebagai mandor. Sugeng mengaku berasal dari Desa Biting, Kecamatan Badegan.
Saat dikonfirmasi, Sugeng mengarahkan wartawan ke seseorang bernama Bagus. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Bagus menyatakan dirinya hanya mandor dari Surabaya dan tidak mengetahui detail proyek, bahkan menyebut, “Tidak tahu soal proyek Bu Sri.”
Bagus kemudian menghubungkan wartawan dengan Dian, yang mengaku sebagai pihak pemborong proyek. Kepada Ronggolawe News, Dian menunjukkan kwitansi permintaan uang sebesar Rp2.000.000 yang disebut-sebut diminta oleh Kamituwo Desa Glinggang.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi ke pihak desa, disebutkan bahwa tidak ada dana kas desa untuk proyek tersebut.
Anggaran Tidak Masuk Akal
Lebih mengejutkan lagi, Dian menyebut nilai anggaran proyek irigasi tersebut hanya sebesar Rp706.000.000 (Tujuh ratus enam juta rupiah) . Angka ini dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan volume pekerjaan fisik yang tampak di lapangan.
“Kalau benar hanya Rp706 ribu, lalu bagaimana mungkin pekerjaan plesengan sepanjang itu bisa berjalan?” ujar salah satu aktivis pemantau anggaran di Ponorogo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut seharusnya telah selesai pada 20 Desember 2025, namun hingga berita ini diturunkan, pekerjaan belum rampung sepenuhnya.
Kasus Serupa di Desa Biting
Tak hanya di Desa Glinggang, proyek serupa juga ditemukan di Desa Biting, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Proyek plesengan irigasi di desa ini memang memasang papan nama, namun informasinya tidak lengkap.
Papan proyek tidak mencantumkan panjang, lebar, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan. Di lokasi, sebagian pekerjaan tampak sudah diberi lapisan penutup, sementara bagian lain dibiarkan terbuka.
Bahkan, proyek yang belum genap tiga bulan disebut warga sudah mulai retak dan rusak.
Dalam proyek ini, nama Sugeng kembali muncul di lapangan, dengan Bagus sebagai mandor dan Dian sebagai kontraktor, menggunakan bendera CV Jaya Inti Karya.
Langgar Asas Transparansi
Papan nama proyek sejatinya bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen transparansi publik. Aturan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui:
Jenis kegiatan
Sumber dan nilai anggaran
Volume pekerjaan
Pelaksana kegiatan
Waktu pelaksanaan
Ketiadaan atau ketidaklengkapan papan proyek merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, serta dapat menjadi pintu masuk praktik penyalahgunaan anggaran.
Desakan Aparat Bertindak
Maraknya proyek tanpa identitas ini memicu desakan agar Inspektorat, APIP, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Ronggolawe News menilai, pembiaran terhadap proyek-proyek tanpa transparansi hanya akan memperkuat dugaan korupsi berjamaah, dari level pelaksana hingga pemangku kebijakan.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.
ANALISIS PELANGGARAN HUKUM & REGULASI
Dugaan Proyek Irigasi Tanpa Transparansi di Desa Glinggang & Desa Biting, Ponorogo
I. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
1. Tidak Dipasangnya Papan Informasi Proyek
Ketiadaan papan nama proyek merupakan pelanggaran serius terhadap asas keterbukaan informasi publik.
Dasar hukum:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
➤ Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
➤ Mengamanatkan transparansi pelaksanaan pekerjaan.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
➤ Pasal 68 ayat (1): Setiap kegiatan yang dibiayai APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
Indikasi pelanggaran:
Masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran
Tidak diketahui nilai kontrak, pelaksana, dan jadwal pekerjaan
Menghilangkan fungsi kontrol publik
II. Dugaan Manipulasi dan Ketidakwajaran Anggaran
2. Nilai Anggaran Tidak Rasional
Penyebutan anggaran sebesar Rp706.000 untuk pekerjaan fisik plengsengan irigasi bertentangan dengan logika teknis dan standar biaya konstruksi.
Dasar hukum:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
➤ Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Permen PUPR tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
➤ Menentukan standar biaya material dan tenaga kerja.
Indikasi pelanggaran:
Dugaan pemecahan anggaran
Potensi laporan fiktif atau mark down/mark up
Risiko kerugian keuangan negara
III. Pelanggaran Standar Teknis Konstruksi
3. Penggunaan Material Batu Padas
Penggunaan batu padas pada struktur irigasi bertentangan dengan standar teknis pekerjaan yang menuntut kekuatan dan ketahanan air.
Dasar hukum:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
➤ Pasal 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keberlanjutan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi Irigasi
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Indikasi pelanggaran:
Penurunan mutu bangunan
Potensi kerusakan dini
Risiko pemborosan anggaran negara
IV. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Desa
4. Permintaan Uang oleh Oknum Perangkat Desa
Adanya kwitansi permintaan uang Rp2.000.000 yang dikaitkan dengan oknum Kamituwo mengindikasikan penyalahgunaan jabatan.
Dasar hukum:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
➤ Pasal 29: Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
➤ Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Indikasi pelanggaran:
Dugaan pungutan liar
Indikasi korupsi jabatan
Pelanggaran etika pemerintahan desa
V. Rantai Pelaksana Tidak Jelas (Subkontrak Ilegal)
5. Mandor dan Pemborong Berlapis Tanpa Kejelasan
Tidak jelasnya hubungan kerja antara pekerja, mandor, pemborong, dan CV pelaksana berpotensi melanggar ketentuan pengadaan.
Dasar hukum:
Perpres No. 16 Tahun 2018
➤ Subkontrak wajib dicantumkan dan dilaporkan secara resmi.
UU Jasa Konstruksi
➤ Penyedia wajib bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan.
Indikasi pelanggaran:
Lemahnya pengawasan
Potensi pekerjaan dilepas tanpa kontrol kualitas
Risiko pekerjaan fiktif atau asal jadi
VI. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan rangkaian fakta:
Proyek tanpa identitas
Anggaran tidak wajar
Material tidak sesuai
Dugaan pungli
Pekerjaan rusak dini
Maka proyek tersebut memenuhi unsur awal (indikasi) tindak pidana korupsi.
Dasar hukum:
Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor
Unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan potensi kerugian negara terpenuhi secara kumulatif.
Sri Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





























