Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Proyek Tanpa Identitas Kian Marak di Ponorogo, Irigasi Glinggang–Biting Disorot, Aroma Penyimpangan Menguat

avatar by Ronggolawe News
10 Januari 2026
in Uncategorized
4 min read
0
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Ponorogo, Ronggolawe News – Rabu (7/1/2026)

RelatedPosts

BGN Dorong Transparansi MBG, Kepala SPPG Disorot

“Zulhas Tegaskan Mandat Presiden: Ekonomi Desa Harus Hidup Lewat MBG”

‎Peduli Lingkungan, TNI Bancar Tuban Wujudkan Normalisasi Kali Sowan

Fenomena proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai uang negara diduga dikerjakan tanpa papan informasi, minim transparansi, dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan saluran irigasi (plesengan) di Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan nama proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara.

Pantauan Ronggolawe News di lapangan menunjukkan, proyek irigasi tersebut telah berjalan, bahkan sebagian struktur sudah terpasang. Namun publik sama sekali tidak memperoleh informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, nama pelaksana, maupun jadwal pelaksanaan.

Material Dipertanyakan, Batu Padas Digunakan

Selain ketiadaan papan proyek, kualitas pekerjaan juga menuai tanda tanya. Dari hasil pengamatan, ditemukan penggunaan batu padas pada struktur plesengan.

Padahal, batu jenis tersebut dikenal mudah rapuh dan tidak direkomendasikan untuk konstruksi irigasi yang membutuhkan kekuatan jangka panjang.

“Kalau batu padas dipakai untuk irigasi, daya tahannya patut dipertanyakan. Ini menyangkut kualitas dan keselamatan bangunan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Rantai Mandor dan Pemborong Berlapis

Penelusuran lebih lanjut mengungkap rantai pelaksana proyek yang tidak transparan.

Dari keterangan narasumber di lokasi, seorang pekerja bernama Sugeng disebut sebagai pihak yang sering berada di lapangan dan disebut-sebut sebagai mandor. Sugeng mengaku berasal dari Desa Biting, Kecamatan Badegan.

Saat dikonfirmasi, Sugeng mengarahkan wartawan ke seseorang bernama Bagus. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Bagus menyatakan dirinya hanya mandor dari Surabaya dan tidak mengetahui detail proyek, bahkan menyebut, “Tidak tahu soal proyek Bu Sri.”

Bagus kemudian menghubungkan wartawan dengan Dian, yang mengaku sebagai pihak pemborong proyek. Kepada Ronggolawe News, Dian menunjukkan kwitansi permintaan uang sebesar Rp2.000.000 yang disebut-sebut diminta oleh Kamituwo Desa Glinggang.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi ke pihak desa, disebutkan bahwa tidak ada dana kas desa untuk proyek tersebut.

Anggaran Tidak Masuk Akal

Lebih mengejutkan lagi, Dian menyebut nilai anggaran proyek irigasi tersebut hanya sebesar Rp706.000.000 (Tujuh ratus enam juta rupiah) . Angka ini dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan volume pekerjaan fisik yang tampak di lapangan.

“Kalau benar hanya Rp706 ribu, lalu bagaimana mungkin pekerjaan plesengan sepanjang itu bisa berjalan?” ujar salah satu aktivis pemantau anggaran di Ponorogo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut seharusnya telah selesai pada 20 Desember 2025, namun hingga berita ini diturunkan, pekerjaan belum rampung sepenuhnya.

Kasus Serupa di Desa Biting
Tak hanya di Desa Glinggang, proyek serupa juga ditemukan di Desa Biting, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Proyek plesengan irigasi di desa ini memang memasang papan nama, namun informasinya tidak lengkap.

Papan proyek tidak mencantumkan panjang, lebar, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan. Di lokasi, sebagian pekerjaan tampak sudah diberi lapisan penutup, sementara bagian lain dibiarkan terbuka.

Bahkan, proyek yang belum genap tiga bulan disebut warga sudah mulai retak dan rusak.

Dalam proyek ini, nama Sugeng kembali muncul di lapangan, dengan Bagus sebagai mandor dan Dian sebagai kontraktor, menggunakan bendera CV Jaya Inti Karya.

Langgar Asas Transparansi

Papan nama proyek sejatinya bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen transparansi publik. Aturan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui:

Jenis kegiatan
Sumber dan nilai anggaran
Volume pekerjaan
Pelaksana kegiatan
Waktu pelaksanaan

Ketiadaan atau ketidaklengkapan papan proyek merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, serta dapat menjadi pintu masuk praktik penyalahgunaan anggaran.

Desakan Aparat Bertindak

Maraknya proyek tanpa identitas ini memicu desakan agar Inspektorat, APIP, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Ronggolawe News menilai, pembiaran terhadap proyek-proyek tanpa transparansi hanya akan memperkuat dugaan korupsi berjamaah, dari level pelaksana hingga pemangku kebijakan.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.

ANALISIS PELANGGARAN HUKUM & REGULASI

Dugaan Proyek Irigasi Tanpa Transparansi di Desa Glinggang & Desa Biting, Ponorogo

I. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

1. Tidak Dipasangnya Papan Informasi Proyek

Ketiadaan papan nama proyek merupakan pelanggaran serius terhadap asas keterbukaan informasi publik.
Dasar hukum:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

➤ Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
➤ Mengamanatkan transparansi pelaksanaan pekerjaan.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
➤ Pasal 68 ayat (1): Setiap kegiatan yang dibiayai APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
Indikasi pelanggaran:

Masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran

Tidak diketahui nilai kontrak, pelaksana, dan jadwal pekerjaan
Menghilangkan fungsi kontrol publik

II. Dugaan Manipulasi dan Ketidakwajaran Anggaran

2. Nilai Anggaran Tidak Rasional
Penyebutan anggaran sebesar Rp706.000 untuk pekerjaan fisik plengsengan irigasi bertentangan dengan logika teknis dan standar biaya konstruksi.
Dasar hukum:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
➤ Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Permen PUPR tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
➤ Menentukan standar biaya material dan tenaga kerja.
Indikasi pelanggaran:
Dugaan pemecahan anggaran
Potensi laporan fiktif atau mark down/mark up

Risiko kerugian keuangan negara

III. Pelanggaran Standar Teknis Konstruksi

3. Penggunaan Material Batu Padas
Penggunaan batu padas pada struktur irigasi bertentangan dengan standar teknis pekerjaan yang menuntut kekuatan dan ketahanan air.
Dasar hukum:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
➤ Pasal 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keberlanjutan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi Irigasi
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Indikasi pelanggaran:
Penurunan mutu bangunan
Potensi kerusakan dini

Risiko pemborosan anggaran negara

IV. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Desa
4. Permintaan Uang oleh Oknum Perangkat Desa
Adanya kwitansi permintaan uang Rp2.000.000 yang dikaitkan dengan oknum Kamituwo mengindikasikan penyalahgunaan jabatan.
Dasar hukum:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
➤ Pasal 29: Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
➤ Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Indikasi pelanggaran:

Dugaan pungutan liar

Indikasi korupsi jabatan
Pelanggaran etika pemerintahan desa

V. Rantai Pelaksana Tidak Jelas (Subkontrak Ilegal)

5. Mandor dan Pemborong Berlapis Tanpa Kejelasan

Tidak jelasnya hubungan kerja antara pekerja, mandor, pemborong, dan CV pelaksana berpotensi melanggar ketentuan pengadaan.
Dasar hukum:

Perpres No. 16 Tahun 2018
➤ Subkontrak wajib dicantumkan dan dilaporkan secara resmi.
UU Jasa Konstruksi
➤ Penyedia wajib bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan.
Indikasi pelanggaran:
Lemahnya pengawasan
Potensi pekerjaan dilepas tanpa kontrol kualitas

Risiko pekerjaan fiktif atau asal jadi

VI. Potensi Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan rangkaian fakta:
Proyek tanpa identitas
Anggaran tidak wajar
Material tidak sesuai
Dugaan pungli
Pekerjaan rusak dini

Maka proyek tersebut memenuhi unsur awal (indikasi) tindak pidana korupsi.
Dasar hukum:

Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor
Unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan potensi kerugian negara terpenuhi secara kumulatif.

Sri Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Previous Post

Menutup Konflik 13 Tahun, Pengurus Klenteng Tuban Akhirnya Menang di Meja Hijau

Next Post

Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Tuban Rilis Poster Ramadan 1447 H
  • Adira Expo Berkah Ramadan Hadir Di Wilayah Jawa Timur Selama Bulan Suci Ramadhan
  • Korban SPBU Tegas Tolak Damai
  • Menko Polkam Soroti Stabilitas Mojokerto
  • Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

BGN Dorong Transparansi MBG, Kepala SPPG Disorot

“Zulhas Tegaskan Mandat Presiden: Ekonomi Desa Harus Hidup Lewat MBG”

‎Peduli Lingkungan, TNI Bancar Tuban Wujudkan Normalisasi Kali Sowan

Info Penting

Recent Post

Pemkab Tuban Rilis Poster Ramadan 1447 H
Iklan/Advetorial

Pemkab Tuban Rilis Poster Ramadan 1447 H

22 Februari 2026
Adira Expo Berkah Ramadan Hadir Di Wilayah Jawa Timur Selama Bulan Suci Ramadhan
Seputar Jatim

Adira Expo Berkah Ramadan Hadir Di Wilayah Jawa Timur Selama Bulan Suci Ramadhan

20 Februari 2026
Korban SPBU Tegas Tolak Damai
Hukum & Kriminal

Korban SPBU Tegas Tolak Damai

15 Februari 2026
Menko Polkam Soroti Stabilitas Mojokerto
Pemerintahan

Menko Polkam Soroti Stabilitas Mojokerto

15 Februari 2026
Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota
Hukum & Kriminal

Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota

15 Februari 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In