Tuban, Ronggolawe News – Suasana depan kantor Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban pada Kamis (13/11/2025) mendadak memanas. Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut penyelesaian pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan PT Swabina Gatra.
Gerakan massa ini menjadi bentuk kekecewaan pekerja setelah berbagai upaya dialog dinilai tak kunjung menghasilkan penyelesaian. Para buruh menilai perusahaan telah menabrak aturan normatif dengan tidak membayarkan kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada para pekerja yang telah habis masa kontraknya.
Pelbagai Dugaan Pelanggaran yang Dipersoalkan Buruh
Dalam orasi yang disampaikan berulang di depan kantor pengawas, massa FSPMI memaparkan sederet persoalan yang mereka anggap sebagai bentuk pelanggaran serius. Inti tuntutan mereka mencakup:
- PT Swabina Gatra diduga secara sengaja tidak membayarkan kompensasi PKWT, yang sesungguhnya merupakan kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja kontrak.
- Terdapat dugaan pemaksaan tanda tangan surat pelepasan hak kompensasi, dengan iming-iming kelanjutan kerja atau tekanan tertentu. Praktik ini, menurut FSPMI, tidak hanya cacat hukum, tetapi juga masuk kategori “dwang” atau pemaksaan yang menghilangkan hak normatif pekerja.
- FSPMI mendesak perusahaan segera melunasi seluruh hak kompensasi tanpa syarat apa pun.
- FSPMI meminta Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk:
Mengeluarkan Nota Pemeriksaan II sebagai tindak lanjut resmi.
Menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Instruksi konsolidasi penuh kepada seluruh anggota FSPMI Tuban untuk tetap siaga dan siap menggelar aksi lanjutan bila hak-hak pekerja tidak dipenuhi.
- Penegasan sikap FSPMI bahwa mereka tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak normatif buruh, serta meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi untuk tidak menutup mata terhadap dugaan kesewenang-wenangan perusahaan.
FSPMI: “Pembiaran Pelanggaran Akan Jadi Bom Waktu”
Dalam pernyataannya, FSPMI menilai kasus ini bukan sekadar persoalan kompensasi, tetapi juga menyangkut marwah penegakan hukum ketenagakerjaan. Mereka memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran sekecil apa pun akan memicu normalisasi pelanggaran serupa di kemudian hari.
FSPMI menegaskan bahwa tuntutan buruh kali ini bertujuan menjaga hubungan industrial yang adil dan menjaga agar prinsip-prinsip hukum tidak hanya menjadi tulisan dalam regulasi.
Aksi Damai, Tekad Menguat
Aksi yang digelar berlangsung tertib, namun penuh ketegasan. Spanduk berisi pernyataan sikap dan poster tuntutan diangkat tinggi di depan kantor pengawas sebagai simbol bahwa buruh tidak ingin lagi diperlakukan sebagai pihak yang bisa dikesampingkan.
FSPMI menegaskan, apabila pemerintah dan aparat pengawasan tenaga kerja tidak segera mengambil tindakan, gelombang protes bisa berlanjut dan meluas. Mereka berharap aksi ini menjadi titik balik agar proses penegakan hukum tenaga kerja kembali berada pada jalurnya.





























