Rabu, Agustus 27, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Info Kesehatan

Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan

avatar by Ronggolawe News
27 Agustus 2025
in Info Kesehatan, Seputar Tuban
4 min read
0
Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Media Ronggolawe News

RelatedPosts

Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh

Satlantas Pare Kediri Diduga Bermain Tilang, Satu Disuruh Bayar Rp1,7 Juta, Satu Lagi Hanya Sidang Wajar

Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan

Tuban, 23 Agustus 2025 – Warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mengeluhkan adanya dugaan kebocoran limbah dari PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) yang merembes hingga ke saluran persawahan warga.

Kebocoran ini membuat masyarakat sekitar resah. Bau menyengat yang ditimbulkan dari aliran limbah diduga mengganggu aktivitas pertanian dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan warga. Beberapa petani mengaku terganggu saat bekerja di sawah, bahkan khawatir akan dampaknya terhadap kesuburan tanah dan hasil pertanian.

“Kami sudah beberapa minggu mengeluhkan kebocoran limbah ini. Saat di sawah, baunya sangat menyengat, membuat sesak, dan kami takut tanah jadi rusak serta tanaman jadi tidak subur,” ungkap AM, salah satu warga Desa Rahayu.

Warga juga menyayangkan sikap perusahaan besar sekelas PT. PHE yang dinilai mengabaikan keluhan masyarakat. Menurut mereka, seharusnya perusahaan memberikan penanganan cepat serta solusi yang jelas terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Melalui pesan WhatsApp kepada salah satu perwakilan PT. PHE bernama Aris, yang disebut menangani persoalan limbah, belum diperoleh jawaban ataupun tanggapan resmi.

Catatan Redaksi

Kasus dugaan kebocoran limbah ini menambah daftar panjang permasalahan lingkungan hidup di Tuban. Media Ronggolawe News akan terus mengawal dan mendesak pihak berwenang agar segera melakukan investigasi serta memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian dan kesehatan masyarakat.

Celah Hukum Kebocoran Limbah PT. PHE

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 69 ayat (1) huruf e & f: setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 76 & 77: Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, pencabutan izin lingkungan).

Celah hukum: meski ada mekanisme sanksi, implementasi pengawasan sering lemah. Perusahaan besar bisa berdalih bahwa limbah sudah memiliki izin pembuangan (IPLC) meskipun ada kebocoran di lapangan.

  1. UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kewenangan pengelolaan lingkungan sebagian besar sudah ditarik ke provinsi.

Celah hukum: sering terjadi “saling lempar tanggung jawab” antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menangani kasus pencemaran, sehingga masyarakat sulit mendapat kepastian.

  1. UU No. 32 Tahun 2009 jo. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

Limbah yang bocor bisa masuk kategori B3 bila mengandung bahan berbahaya.

Perusahaan wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan sesuai ketentuan.

Celah hukum: perusahaan dapat berargumen limbah yang bocor bukan B3 (melainkan limbah domestik/produksi biasa), sehingga tanggung jawab pidana bisa dihindari.

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law Cipta Kerja)

Mengatur kewajiban perusahaan migas menjaga lingkungan.

Namun setelah Omnibus Law, banyak pasal perizinan disederhanakan.

Celah hukum: PT. PHE dapat berdalih sudah memiliki izin operasional terpadu, sehingga kebocoran dianggap “kecelakaan teknis” bukan pelanggaran izin.

  1. Aspek Pembuktian Hukum

Dalam kasus pencemaran, beban pembuktian seringkali ada pada korban/masyarakat (meskipun di UU 32/2009 ada prinsip strict liability).

Celah hukum: warga sulit membuktikan secara ilmiah dampak langsung limbah (misalnya ke sawah atau kesehatan), kecuali ada uji laboratorium resmi. Perusahaan bisa menunda kasus dengan meminta “kajian teknis”.


Kesimpulan

Celah hukum terbesar ada pada lemahnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan pusat–provinsi–kabupaten, serta pembuktian dampak limbah yang sering menyulitkan warga.

Perusahaan seperti PT. PHE bisa berlindung di balik izin lingkungan yang mereka miliki, atau mengklaim kebocoran hanyalah insiden teknis yang “sudah ditangani”.

Jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum, perlu menggandeng:

DLH Provinsi Jawa Timur untuk investigasi resmi,

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),

serta class action atau gugatan warga negara (citizen lawsuit) di pengadilan.

Media Ronggolawe News
“Mengabarkan Fakta, Menegakkan Transparansi”

Tags: SokoTuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke PersawahanWarga Rahayu
Previous Post

Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh

Next Post

Pemiliknya Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pemiliknya Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

Pemiliknya Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto
  • Pemiliknya Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi
  • Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan
  • Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh
  • Satlantas Pare Kediri Diduga Bermain Tilang, Satu Disuruh Bayar Rp1,7 Juta, Satu Lagi Hanya Sidang Wajar

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh

Satlantas Pare Kediri Diduga Bermain Tilang, Satu Disuruh Bayar Rp1,7 Juta, Satu Lagi Hanya Sidang Wajar

Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan

Info Penting

Recent Post

Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto
Investigasi

Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto

27 Agustus 2025
Pemiliknya Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi
Investigasi

Pemiliknya Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

27 Agustus 2025
Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan
Info Kesehatan

Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan

27 Agustus 2025
Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh
Investigasi

Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh

26 Agustus 2025
Satlantas Pare Kediri Diduga Bermain Tilang, Satu Disuruh Bayar Rp1,7 Juta, Satu Lagi Hanya Sidang Wajar
Investigasi

Satlantas Pare Kediri Diduga Bermain Tilang, Satu Disuruh Bayar Rp1,7 Juta, Satu Lagi Hanya Sidang Wajar

24 Agustus 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In