Batu, Ronggolawe News, 7 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Batu mengirimkan dua surat resmi kepada wartawan Dwijo Kretarto, S.E., M.M., untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/praktik-tangkap-lepas-di-polsek-kasembon-jadi-sorotan/
Surat pertama, bernomor B/757/VIII/WAS.2.4/2025, berisi pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (SP3D) ke-4. Dalam surat itu, Polres Batu menyampaikan bahwa Unit Provos SiproPam Polres Batu telah menerima hasil penyelidikan dari Unit Paminal SiproPam Polres Batu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota dalam penanganan perkara tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polsek Kasembon.

Baca juga : https://ronggolawenews.com/bergulirnya-perkara-tangkap-lepas-oleh-oknum-oknum-polisi-nakal/
Unit Si Propam (Provos) kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memanggil saksi-saksi, salah satunya Dwijo Kretarto. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas administrasi pemeriksaan dan pembuktian perkara.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/edisi-terbaru-tangkap-lepas-polsek-kasembon-pasutri-wadul-ke-media-ronggolawe-news/
Surat kedua, SPG/31/VIII/HUK.6.6/2025/Sipropam, adalah surat panggilan resmi yang meminta Dwijo hadir di Unit SiproPam Polres Batu pada 07 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/belum-ada-tindakan-praktik-tangkap-lepas-di-polsek-kasembon-bakal-dilaporkan-divisi-propam-mabes-polri/
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengar keterangan Dwijo sebagai saksi dalam perkara pelanggaran disiplin yang sedang ditangani. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Niko Setdekia Putra, Kepala SiproPam Polres Batu, atas nama Kapolres Batu.

Baca juga :
https://ronggolawenews.com/kinerja-paminal-propam-polres-batu-dinilai-lamban-tangani-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/
Selain Dwijo Kretarto, 3 Orang yang pernah ditangkap yaitu:
- BAGUS ASMORO (20) warga RT 005 RW. 010 Dusun. Pulosari Desa Suliosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang
- RIO DINARIYO
Warga Dusun Pulosari RT. 004 RW. 009 Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang. - MOHAMMAD ALVIN ARDIANSYAH(18) Warga Dusun Pulosari RT 002 RW 008 Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang
Dipanggil juga sebagai saksi :
- SUPADl. Warga Dusun Pulosari RT 001 RW 008 Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang.
- YUNUS PRABOWO, (25) Warga
Dusun Pulosari RT. 004 RW. 009 Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang
Ke enam orang tersebut akhirnya menghadap penyidik Si Propam (Provos) Polres Batu pada hari Rabu. 13 Agustus 2025.
Baca juga :
https://ronggolawenews.com/merasa-diintimidasi-korban-tangkap-lepas-polsek-kasembon-lapor-ph-media-ronggolawe-news/
Sang Pelapor. Dwijo K mengatakan “Harapan saya, oknum Polsek Kasembon Polres Batu tersebut untuk dihukum seberat-beratnya, karena sebagai anggota polisi, bukannya menegakkan hukum yang diembannya, tapi malah memberikan contoh yang jelek kepada masyarakat,” tegas Dwijo. Rabu.13/08/2025
Lanjutnya, atas perilaku oknum Polisi tersebut sangat mencoreng citra polisi yang sekarang mulai baik, atau bisa dikatakan “akibat Nila setitik, rusak susu sebelanga,” tambah Dwijo.
Penasehat hukum korban, Agus Sholahuddin,S.HI pada Media Ronggolawe News mengatakan bahwa apapun prosesnya secara hukum perbuatan oknum tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Apapun alasannya sangat tidak dibenarkan tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum Polsek Kasembon tersebut, itu sangat menciderai institusi kepolisian,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Penasehat Hukum PT. Sang Putra Ronggolawe News jikalau pihaknya tetap akan mengawal proses tangkap lepas yang sekarang ditangani oleh divisi Si Propam (provos) Polres Batu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Batu mengenai detail dugaan pelanggaran disiplin yang dimaksud. Namun, sesuai prosedur, pemeriksaan ini akan menjadi bagian dari proses internal untuk memastikan integritas dan akuntabilitas anggota Polri.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan