Tuban, Ronggolawe News – Disepanjang jalan Patimura tampak adanya puluhan tiang baru yang terpancang di bahu jalan di duga milik PT. EMR .
Dalam pelaksanaannya, PT.EMR mengajukan izin ke Dinas PUPR PRKP meliputi 11 titik ruas sesuai SK jalan ( tempat pemasangan) dan Jl. Patimura tidak termasuk dalam daftar lokasi penempatan Utilitas jaringan kabel optik yang direkomendasikan oleh Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban.
Pada kenyataannya, PT. EMR diduga dengan sengaja tanpa pemberitahuan kepada Dinas PUPR PRKP kabupaten Tuban telah melakukan pemasangan hampir di sepanjang jalan Patimura dan dibeberapa lingkungan RT/ RW Kelurahan Baturetno Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.
Mandor pengawas dari PT.EMR ketika mengunjungi kantor Redaksi Media Ronggolawe News mengatakan jika semua itu sudah ada izinnya.
” Iya pak, kita sudah ada izin dari dinas, dan apabila ada yang tidak sesuai kami akan memindahkan,” terangnya sambil menunjukkan surat izin dari dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban yang ternyata didalam daftar Jl. Patimura tidak merupakan salah satu Ruas jalan pemasangan yang direkomendasikan.
GR. Sebagai penanggungjawab atau kuasa dari PT. EMR saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan akan berkordinasi dengan pimpinan, tetapi hingga berita ini diterbitkan tidak ada tindak lanjut.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban, Basdi. Saat ditemui dikantornya mengatakan jika memang di Jl. Patimura tidak termasuk titik ruas jalan yang direkomendasikan.
” Setelah kita cek memang di Jl. Patimura tidak masuk daftar rekomendasi perizinan,” terang Basdi.
“Akan segera kita berikan surat teguran” tegas Basdi. 22/12/2024.
Karena dinilai kegiatan pemasangan kabel dan tiang kabel optik milik PT. EMK diruas jalan Patimura yang merupakan RUMIJA ( Ruang Milik Jalan – red) Pemerintah Kabupaten Tuban. Dan kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan dan tidak memiliki izin rekomendasi teknis pemasangan kabel dan tiang kabel optik dari penyelenggara jalan Kabupaten Tuban.
Pada akhirnya tanggal 24 Desember 2024 Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban mengeluarkan surat teguran dengan nomor 620/1924/414.103.4/2024 .
Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, ada 3 poin yang berikan oleh Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban yang salah satunya berupa pengambilan kembali tiang yang telah terpasang diruas Jl. Patimura.
Beberapa dari warga masyarakat Kelurahan Baturetno yang kebetulan disamping depan rumahnya dipasang tiang kabel oleh PT. EMR mengatakan keberatannya.
” Kami tidak pernah merasa didatangi atau diundang untuk sosialisasi terkait pemasangan tiang itu, tau – tau sudah dikerjakan dan dipasang tanpa berkata apa-apa,” ungkapnya.
Team Media Ronggolawe News terus melakukan pantauan dan liputan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. EMR tersebut.
Direktur Utama dari PT. Sang Putra Ronggolawe News. Anto Sutanto pada awak media ini menyampaikan keprihatinannya atas manuver yang dilakukan oleh pihak PT. EMR.
” Prihatin dan Jengkel atas apa yang dilakukan oleh pengembang jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik itu, bagaimana tidak, jelas dan gamblang itu tidak ada dalam daftar rekomendasi perizinan dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban kok beraninya dan seenaknya memasang tanpa merasa bersalah sedikitpun,” ungkapnya.
” Sudah saya arahkan team untuk mendata setiap titik ruas jalan mana saja yang telah dipasang tiang kabel itu,” tegasnya. Kamis. 06/02/2025.
Anto menambahkan bahwa sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban disebutkan bahwa pemasangan tiang harus berdekatan dengan tiang yang sudah ada, tidak boleh lebih dari 50 cm.
” Ini malah banyak yang berdiri sendiri dan tentunya sangat jauh dari tiang-tiang lama yang sudah ada, sudah jelas ini salah kaprah, membohongi dan membodohi Negara namanya, akan kita kawal dan tentunya secara hukum akan kita laporkan” terangnya.
Reporter: puji